- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kualitas UU DPR 2014-2019 Dinilai Kurang Baik, Banyak yang Digugat ke MK
TS
anarchy0001
Kualitas UU DPR 2014-2019 Dinilai Kurang Baik, Banyak yang Digugat ke MK
Quote:
Kualitas UU DPR 2014-2019 Dinilai Kurang Baik, Banyak yang Digugat ke MK
2019/10/08 15:59:16 WIB
Dwi Andayani - detikNews
2019/10/08 15:59:16 WIB
Dwi Andayani - detikNews
akarta - Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Veri Junaidi mengkritik kinerja DPR 2014-2019. Anggota DPR 2014-2019 disebut bernafsu menyelesaikan undang-undang di akhir masa jabatannya.
"Kita melihat justru di akhir masa jabatan DPR 2014-2019, bukan kemudian mengevaluasi apa yang dilakukan. Tapi justru dengan sangat bernafsu menyelesaikan beberapa undang-undang, yang sebenarnya ditolak oleh publik untuk disahkan," ujar Veri dalam diskusi Trijaya 'Evaluasi Kinerja dan Reformasi Parlemen' di D'Consulate Resto & Lounge, Jl Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Selasa (8/10/2019).
Namun Veri menyebut undang-undang yang disahkan oleh DPR tidak memiliki kualitas yang baik. Menurutnya, ini terbukti dengan banyaknya pengujian UU di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau kita lihat apakah kualitas UU yang disahkan itu cukup baik, menurut saya tidak. Kami di KoDe Inisiatif memang memiliki data, pengujian UU di MK. Jadi rata-rata UU yang baru disahkan, mereka diuji di MK," ujar Veri.
Veri mengatakan, berdasarkan data yang dimiliki KoDe Inisiatif, pengujian UU ini berkaitan dengan kepastian hukum. Jadi, menurutnya, beberapa UU yang disahkan menimbulkan masalah dan ketidakpastian hukum.
"Rata-rata kalau kita lihat, regulasi seringnya dibenturkan dengan pasal terkait dengan kepastian hukum," kata Veri.
"Apa maknanya, maknanya adalah dalam proses pembuatan UU, DPR menimbulkan ketidakpastian dalam proses pengaturan, ini salah satu problem. Paling banyak tentang pemerintah daerah, pemilu, KUHP, soal parpol, dan parlemen itu isu paling banyak," sambungnya.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa meminta DPR tidak mengesahkan UU dengan sistem kebut semalam. Menurutnya, pengesahan UU harus mendengar dan mengakomodasi suara rakyat.
"Jangan sistem kebut semalam, yang mengatur soal kekayaan bumi itu dikerjakan dalam 3 hari, apa nggak gila. Jadi menurut saya ini harus dimulai dengan iktikad baik, kita perlu anggota DPR yang punya iktikad baik untuk mendengar suara rakyat, dan untuk mengakomodasi kepentingan publik dalam produk legislasi," tuturnya. (dwia/knv)
Quote:
KUALITAS UU BURUK KARENA DPR TIDAK PAHAM HUKUM
Ada beberapa alasan kenapa begitu banyak UU yang diujimaterikan ke Mahkamah Kosntitusi (MK). Salah satunya adalah karena ketidaktahuan anggota dewan tentang permasalahan dalam negeri dan pemerintahan. Hal ini disampaikan Ketua MK Mahfud MD di Jakarta, Senin (2/8).
Menurut Mahfud, banyaknya UU yang diujimaterikan karena sebagian besar anggota dewan tak mengerti masalah hukum. "Kualitas rendah karena faktor logis saja. Misalnya, aggota DPR itu sebagian besar tidak mengerti masalah-masalah konstitusi, tidak mengerti masalah pemerintahan, tidak mengerti masalah-masalah politik. Jadi dalam perdebatan, didomoinasi sekelompok orang yang mengerti sedikit juga," jelasnya.
Bahkan fungsi staf ahli yang dimiliki juga tak banyak membatu. Pasalnya, staf ahli yang biasanya lebih paham tentang masalah hukum dan pembuatan UU, tidak bisa ikut memutuskan. Bahkan sering kali memberi masukan karena asal ada saja. "Sementara fungsi staf ahli itu tidak bisa memberi apa-apa, karena tidak ikut memutuskan. Hanya memberi masukan. memberi masukan juga kadang kala asal ada. Karena saya pernah disana, jadi saya tahu," paparnya.
Ditambahkan Mahfud, ada juga UU yang dibuat DPR karena memang memiliki kualitas rendah, sehingga dengan mudah digugat ke MK. Biasanya UU semacam ini karena tidak menyangkut masalah rakyat, dan lebih cenderung berbau politik. AKibatnya, UU lolos begitu saja tanpa diteliti terlebih dahulu.
"Alasan kedua karena memang kualitasya rendah. Itu ada juga dan sudah pasti. Misalnya karena rendahnya kualitas di DPR itu kadang kala sebuah UU tidak menarik perhatian publik karena materinya tidak menyangkut soal-soal interset. Karena tidak menarik perhatian publik, lalu lepas dari ketelitian," imbuhnya.
Ia pun mencontohkan UU yang mengatur fasilitas gaji pejabat negara, UU yang menyangkut masalah kesejahteraa rakyat (pasal 33 UUD 45), hingga pengaturan cara pembagaian kursi di DPR, menjadi beberapa UU yang kerap dibawa ke MK.
"Yang banyak sekali itu menyangkut masalah-masalah Pasal 33 UUD 45 yang diujikan ke sini, atau UU yang lahir yang dianggap bertentangan dengan Pasal 33 UUD 45, tentang kesejahteraan sosial. Itu biasanya dibahas tidak menarik perhatian sehingga lepas link akademisnya dengan UUD. Semangat konstitusinya terlepas, lalu itu menyebabkan rendah. Bahkan ada yang lahir karena produk permainan politik, sehingga sejak awal disadari sudah salah, sudah sewenang-wenang," tegasnya.
Melengkapi dua alasan tersebut, adalah alasan ketiga karena perkemabngan kodisi masyrakat yang semakin maju dan dinamis, sehingga UU tak lagi bisa diterapkan. "Karena ketinggalan zaman. Pada waktu dibuat bagus, tetapi sekarang banyak perubahan situasi, termasuk perubahan konstitusi, jadi sudah tidak pas," pungkasnya.
Quote:
Ya masih dalam tahap penggugatan.
Nanti kalau sudah banyak yang dibatalkan dari hasil sidang MK, baru bisa kelihatan bahwa banyak produk gagalnya
Tapi kalau batal, kalau malah ditolak gugatannya berarti...
Nanti kalau sudah banyak yang dibatalkan dari hasil sidang MK, baru bisa kelihatan bahwa banyak produk gagalnya
Tapi kalau batal, kalau malah ditolak gugatannya berarti...
0
959
Kutip
8
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan