yesknowAvatar border
TS
yesknow
BPJS Kesehatan catat 15 juta peserta mandiri tunggak iuran.


KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencatat sebanyak 15 juta peserta mandiri menunggak iuran. Hal tersebut dinilai perlu menjadi perhatian, terlebih jika BPJS Kesehatan bakal memberlakukan penyesuaian besaran iuran.

Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Kemal Imam Santoso, menjelaskan, segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau segmen mandiri mencetak kolektabilitas iuran yang rendah, yakni sekitar 54%.

"Kolektibilitas rendah ini karena soal kedisiplinan. Peserta segmen mandiri kedisiplinan untuk membayar iuran tergolong rendah. Beberapa peserta ada yang bayar iuran saat mau pakai layanan saja. Ada juga peserta yang berhenti membayar iuran setelah menerima manfaat," jelas Kemal di Nganjuk, Jumat (21/9).

Baca Juga: Begini cara bayar iuran BPJS Kesehatan dengan autodebet tanpa rekening

Ia melanjutkan, tingkat kesadaran para peserta mandiri akan konsep asuransi sosial juga masih rendah. Padahal, iuran yang dibayarkan bisa membantu masyarakat yang lain. Bahkan, tidak tertutup kemungkinan iuran tersebut akan membantu pelayanan kesehatan dari teman atau keluarga si peserta.

Kemal mengatakan, pihak BPJS Kesehatan bersama pemerintah dan seluruh lembaga terkait terus berusaha meningkatkan kolektibilitas iuran peserta mandiri. Salah satunya dengan mewajibkan seluruh peserta mandiri menggunakan sistem auto-debet dalam pembayaran iuran per 1 Januari 2020.

"Target kami, komitmen kami dengan stakeholder, keaktifan peserta mandiri bisa mencapai di atas 60% sampai akhir tahun ini. Saat ini, yang terdaftar auto-debet belum mencapai 100%, tapi sudah bergerak di atas 30% – 40% dan sedang diupayakan terus," katanya.

Isu kolektabilitas menjadi salah satu perhatian begitu wacana penyesuaian iuran pada 2020 bergulir. Kemal pun mengakui jika pihak BPJS Kesehatan menyadari, terdapat risiko penurunan tingkat kolektabilitas jika ada penyesuaian iuran.

Baca Juga: BPJS Kesehatan sosialisasikan cara membayar iuran tanpa rekening bank

Meskipun begitu, menurutnya BPJS Kesehatan telah menyiapkan mekanisme bagi peserta yang merasa keberatan dengan penyesuaian iuran untuk mendaftarkan diri ke segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI).

"Pesannya sederhana saja, bahwa negara hadir di dalam memberikan jaminan kesehatan. Ada bantuan bagi yang tidak mampu, sepanjang memang memenuhi kriteria yang disebut dengan tidak mampu akan diberikan, jadi masyarakat tidak perlu resah," tandasnya.



https://nasional.kontan.co.id/news/b...an-dilakukan 


--------------------------------------------------------------------

alasan tekor :
1. pada nunggak bayar iuran
2. setelah selesai menerima manfaat pengobatan, gak lanjut bayar iuran lagi 

jawaban ane :

lha kok bodoh alasannya ??

tinggal suspend aja member nya.
dipersulit klaimnya.
tinggal bikin aturannya doang.

nunggak 3 bulan berturut2, suspend
penunggak kalo bayar, harus full sesuai tunggakannya plus denda.
plus gak bs lsg digunakan.
tunggu dulu 2 bulan.
termasuk peserta baru.

peserta baru, harus di croscek datanya.
sdh pernah member atw blm.

banyak suspend = berkurang klaimnya.
penunggak bayar lagi iuran = dana segar double masuk.
toh gak lsg bs aktif itu member ketika melunasi tunggakan.

itupun skr banyak dibantu dgn program pemda dgn jamkesda nya.
beban daerah, bukan pusat.

BPJS gak pernah mau terbuka ttg data prosentase klaimnya.
ada brp % yg klaim ?
emang 50% peserta klaim semua ??

lagipula kurangilah fasilitas direksi / kary.
lagunya ky perusahaan yg sangat profitable aje emoticon-Mad

kaya gitu mah jd direktur asuransi aja jg gak pantes emoticon-Mad







 

0
1.2K
12
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan