fauzanmarwanrAvatar border
TS
fauzanmarwanr
Jangan Membuat KPK Kami Lemah !

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Selamat Pagi, Siang, dan Sore.

Bagaimana kabarnya saudara sebangsa setanah air? Baik baik saja kan? Harus selalu baik dong !

Pagi pagi jangan lupa sarapan Agan/Sist sekalian, biar kuat jalani hari, walaupun dambaan hati, menolak untuk dicintai.
Asikkkkk.

Balik lagi dengan saya di thread terbaru saya, kali ini saya akan membahas sesuatu yang sangat sangat panas, yaitu adalahhhh, jeng jeng jeng
Revisi UU KPK.

Sudah tahu dong dengan RUU KPK yang sedang hangat diperbincangkan oleh masyarakat seluruh Indonesia? Juga membuat banyak demo mahasiswa dimana mana.

Revisi sendiri berartikan perbaikan,
Revisi UU KPK ini telah disahkan oleh DPR lewat sidang paripurna, 17 September 2019.

Yang menurut saya, ini membuat peran KPK dilemahkan, bukannya menyeimbangkan seperti yang dikatakan DPR. Banyak pasal pasal yang menurut saya membuat KPK tidak lagi terlihat maco dan laki.

Apalagi pada pasal 21 ayat 1, yang isinya akan dibuat Dewan Pengawas untuk mengawasi tugas KPK. Seharusnya kan KPK yang mengawas "mereka mereka" ini, lah malah KPK juga diawas, pusing saya.

Selanjutnya ada lagi pasal yang menyebutkan bahwa pimpinan KPK tidak boleh dari golongan muda (usia 50 tahun ke bawah) diatur dalam pasal 29 huruf e. Sungguh sangat membingungkan, yang artinya disini bisa terlihat adanya junior-senior, karena jika ada seseorang yang cocok untuk menjadi calon pimpinan KPK, tetapi usianya masih di bawah 50 tahun, akan menjadi mubazir jika dilewatkan, dan apabila menunggu dia berusia 50 tahun, bisa jadi dia sudah tidak cocok lagi. Di lain sisi, pasal 29 huruf e juga menyebutkan bahwa maksimal pimpinan KPK itu berusia 65 tahun, itu keputusan yang bagus, tapi mungkin jika diubah maksimal pimpinan KPK menjadi 60 tahun, itu lebih baik.

Dan masih banyak juga pasal pasal yang menurut saya, sangat melemahkan KPK. KPK lembaga independen, lembaga yang baik jangan pernah diganggu ganggu, biar bekerja semestinya.
Menurut saya, keputusan DPR harus ditinjau lebih jauh lagi, dan didiskusikan dengan sebaik baiknya supaya kerusuhan, demo demo, unjuk rasa dan lainnnya segera berakhir, supaya Indonesia kita ini, tanah tercinta kita ini, segera kondusif dan damai.

Indonesia negara demokrasi, bebas berpendapat, bebas untuk didengar.
Semoga apa yang disampaikan oleh para mahasiswa, tidak direnggut kebebasannya, dan tetap didengar, pemerintah pun tidak tutup telinga atas apa yang terjadi saat ini.

Untuk mahasiswa, sampaikan apa yang ingin disampaikan, Revisi UU KPK ini memang tidak masuk akal, maka lawan oleh kalian yang lebih berakal, Indonesia punya kalian, Indonesia punya kita.

Tetap cinta damai untuk para mahasiswa semua, ingat orang orang tersayang yang akan selalu menunggu kabar baik kalian, dan akan selalu menunggu hasil dari perjuangan kalian.
Hidup Mahasiswa !

Mungkin hanya itu yang dapat saya bagikan kepada Agan/Sist sekalian.
Semoga keberkahan selalu ada pada Agan/Sist sekalian.

Terima kasih telah membaca, jalani hari selalu dengan senyuman.

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatu.
Diubah oleh fauzanmarwanr 29-09-2019 22:41
GrestaAvatar border
ceuhettyAvatar border
sebelahblogAvatar border
sebelahblog dan 12 lainnya memberi reputasi
13
794
18
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan