hvzalfAvatar border
TS
hvzalf 
KPK-KU TERSANDERA


Beberapa waktu lalu, Pemerintah dan DPR akhirnya resmi mengesahkan UU No 30 Tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindakan korupsi. Secara percaya diri dan tegas pemerintah dan DPR sepakat bahwa revisi UU KPK itu bukanlah maksud melemahkan namun justru agar KPK semakin kuat. Tentu keputusan berani yang dilakukan keduanya menuai protes, kecaman keras dari masyarakat dan akademisi. Bahkan sejumlah mahasiswa mengadakan demonstrasi penolakan. Tapi, nasi sudah menjadi bubur. Palu telah diketuk, surat pengesahan selesai ditandatangani. Sebagai rakyat lagi-lagi hanya mampu berdoa dan semoga keputusan itu adalah yang terbaik.



Lalu, mengapa revisi UU KPK ini menuai pro-kontra? Setidaknya ada beberapa hal yang bisa dianggap KPK menjadi lemah, diantaranya ; Dibentuknya dewan pengawas, dibuat sebuah kewenangan untuk penghentian penyidikan, izin penyadapan, penyadapan dan penggeledehan, dijadikannya KPK sebagai rumpun eksekutif, dan pegawai KPK akan berstatus sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara).



Revisi UU tersebut akan berdampak besar sekali terhadap KPK sebagai lembaga yangselama ini independen. Sebab mau tidak mau kelak KPK akan menjadi lembaga esksekutif yang akan terus diawasi ruang geraknya, juga para anggota KPK akan otomatis menjadi ASN yang mana seluruh kerjanya akan senanatiasa dipantau sebagaimana ASN di lembaga lain. Selanjutnya, proses penyadapan yang dilakukan KPK akan menjadi hal yang dianggap haram. Ia akan menjadi halal jika diberikan izin oleh pihak yang kelak dianggap berwenang. Dengan begitu, rakyat tidak akan dapat sering lagi menyaksikan proses OTT (Operasi Tangkap Tangan) yang selama ini menjadi hal yang dianggap menarik untuk disaksikan. Dan yang membuat lemahnya KPK lainnya adalah penyidikan dapat dihentikan.



Selain itu, revisi UU KPK ini akan membangun image di masyarakat bahwa tindakan korupsi bukanlah lagi dianggap sebagai kejahatan luar biasa namun derajatnya bisa setara dengan pencurian sendal di masjid-masjid.



Pada akhirnya, alibi penguatan KPK dengan dibuatnya revisi UU KPK ini hanyalah omong kosong belaka. Tak ada satu poin pun yang menjadikan KPK menjadi kuat. Pemerintah dan DPR hanya ingin menjadikan KPK sebagai Komisi Pencegahan Korupsi bukan Komisi Pemberantasan Korupsi. Koruptor kelas kakap akan sulit sekali tersentuh sebab KPK kelak akan menjadi lembaga yang tak lagi independen.

Sumber : opini pribadi
sebelahblogAvatar border
zafinsyurgaAvatar border
infinitesoulAvatar border
infinitesoul dan 17 lainnya memberi reputasi
18
1.2K
32
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan