- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Revisi UU KPK, Menguatkan Atau Justru Malah Melemahkan KPK Dalam Memberantas Korupsi?
TS
kenzie16465
Revisi UU KPK, Menguatkan Atau Justru Malah Melemahkan KPK Dalam Memberantas Korupsi?



Rakyat Indonesia kembali dihebohkan dengan pengesahan revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang telah di bahas dalam rapat paripurna pada Kamis, 5/9/2019.

Source image
Tidak membutuhkan waktu lama, semua fraksi dalam rapat paripurna menyetujui wacana terkait revisi undang-undang tersebut. Wakil Ketua DPR Utut Adianto selaku pemimpin rapat telah mengetuk palu sebagai tanda bahwa rancangan revisi UU KPK telah di sahka sebagai RUU Insiatif DPR.

Source image
Namun, rancangan revisi UU ini menuia pro dan kontra. Banyak yang angkat bicara mengenai revisi UU tersebut. Saya pribadi menganggap bahwa poin-poin revisi tersebut bukan untuk memperkuat KPK, justru malah mengkerdilkan dan atau melemahkan kekuatan KPK.

Salah satu poin yang menurut saya pribadi yang melemahkan KPK adalah, KPK tak akan lagi menjadi lembaga yang independen.
Menurut saya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harusnya bersifat independen dan tidak dapat terpengaruh oleh lembaga manapun. Salah satu revisi UU KPK mengatur tentang kedudukan lembaga KPK yang berada pada cabang eksekutif.
Penjelasan umum rancangan revisi UU KPK tersebut berbunyi, "Penataan kelembagaan KPK dilaksanakan sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017, dimana dinyatakan bahwa KPK merupakan bagian dari cabang kekuasaan pemerintah. Komisi Pemberantasan Korupsi termasuk ranah termasuk ranah kekuasaan eksekutif yang sering disebut lembaga pemerintah (regeringsorgaan-bestuursorganen).".

Source image
Jika revisi undang-undang disahkan, berarti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadi lembaga pemerintah dan tidak akan lagi menjadi lembaga yang independen. Meski demikian, dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, KPK tetap harus bersifat independen.
Selanjutnya, ada lagi soal izin untuk menyadap. Jika selama ini KPK memiliki keleluasaan untuk melakukan penyadapan terhadap terduga tindak pidana korupsi, dalam RUU KPK disebutkan bahwa lembaga antirasuah itu harus mendapatkan izin tertulis terlebih dahulu dari dewan pengawas. Setelah itu, barulah KPK dapat melakukan penyadapan, itupun diberikan hanya dalam waktu maksimal 3 bulan terhitung sejak izin dikeluarkan.
Artinya, jika KPK sudah menetapkan terduga tindak pidana korupsi, mereka tidak bisa lagi melakuka penyadapan langsung terhadap terduga tindak pidana korupsi. Padahal, penyadapan ini adalah senjata paling ampuh yang dimiliki KPK untuk melaksana kan tugasnya dalam memberantas segala bentuk tindak pidana korupsi.

Sebagai rakyat kecil, tentunya saya hanya berharap yang terbaik untuk bangsa ini. Jika memang revisi Undang-Undang KPK ini untuk kepentingan bangsa, lalu kanapa timbul pertanyan bahwa RUU KPK ini untuk memperkuat KPK atau justru malah membentengi para tikus yang menggerogoti uang negara?

Source image

Source image
Tidak membutuhkan waktu lama, semua fraksi dalam rapat paripurna menyetujui wacana terkait revisi undang-undang tersebut. Wakil Ketua DPR Utut Adianto selaku pemimpin rapat telah mengetuk palu sebagai tanda bahwa rancangan revisi UU KPK telah di sahka sebagai RUU Insiatif DPR.

Source image
Namun, rancangan revisi UU ini menuia pro dan kontra. Banyak yang angkat bicara mengenai revisi UU tersebut. Saya pribadi menganggap bahwa poin-poin revisi tersebut bukan untuk memperkuat KPK, justru malah mengkerdilkan dan atau melemahkan kekuatan KPK.

Salah satu poin yang menurut saya pribadi yang melemahkan KPK adalah, KPK tak akan lagi menjadi lembaga yang independen.
Menurut saya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harusnya bersifat independen dan tidak dapat terpengaruh oleh lembaga manapun. Salah satu revisi UU KPK mengatur tentang kedudukan lembaga KPK yang berada pada cabang eksekutif.
Penjelasan umum rancangan revisi UU KPK tersebut berbunyi, "Penataan kelembagaan KPK dilaksanakan sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017, dimana dinyatakan bahwa KPK merupakan bagian dari cabang kekuasaan pemerintah. Komisi Pemberantasan Korupsi termasuk ranah termasuk ranah kekuasaan eksekutif yang sering disebut lembaga pemerintah (regeringsorgaan-bestuursorganen).".

Source image
Jika revisi undang-undang disahkan, berarti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadi lembaga pemerintah dan tidak akan lagi menjadi lembaga yang independen. Meski demikian, dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, KPK tetap harus bersifat independen.
Selanjutnya, ada lagi soal izin untuk menyadap. Jika selama ini KPK memiliki keleluasaan untuk melakukan penyadapan terhadap terduga tindak pidana korupsi, dalam RUU KPK disebutkan bahwa lembaga antirasuah itu harus mendapatkan izin tertulis terlebih dahulu dari dewan pengawas. Setelah itu, barulah KPK dapat melakukan penyadapan, itupun diberikan hanya dalam waktu maksimal 3 bulan terhitung sejak izin dikeluarkan.
Artinya, jika KPK sudah menetapkan terduga tindak pidana korupsi, mereka tidak bisa lagi melakuka penyadapan langsung terhadap terduga tindak pidana korupsi. Padahal, penyadapan ini adalah senjata paling ampuh yang dimiliki KPK untuk melaksana kan tugasnya dalam memberantas segala bentuk tindak pidana korupsi.

Sebagai rakyat kecil, tentunya saya hanya berharap yang terbaik untuk bangsa ini. Jika memang revisi Undang-Undang KPK ini untuk kepentingan bangsa, lalu kanapa timbul pertanyan bahwa RUU KPK ini untuk memperkuat KPK atau justru malah membentengi para tikus yang menggerogoti uang negara?

Source image

Spoiler for TS:

zafinsyurga dan 7 lainnya memberi reputasi
8
1.3K
3
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan
