mimiefarzanAvatar border
TS
mimiefarzan
Mari Dukung Revisi UU KPK


Assalamualaikum warohmatullohi wabarokatuh.
Selamat datang di thread sederhana ane.
Perlu gansis ketahui bahwasanya ini adalah kali kedua ane mencoba mengikuti event di forum The Lounge sebagai syarat untuk menjadi kaskus kreator. Sebelumnya ane pernah mengikuti event yang bertema tentang "kebaya", tapi tampaknya thread ane tersebut belum bisa memenuhi standar untuk lolos sebagai kaskus kreator. Semoga dalam event " Suara Hati Untuk KPK" ini ane lolos diterima sebagai kaskus kreator.

Oke, langsung saja ke topik pembahasan :


Sumber

Revisi UU KPK telah disahkan, bagaimana menurut pendapat gansis?

Meskipun ane cuma seorang ibu rumah tangga yang sehari-hari berkutat dirumah, tapi ane bukan orang yang cuek banget atau tidak mau tahu terhadap perkembangan berita dalam negeri, baik itu berita kriminal, sosial, budaya, politik ataupun hukum dan lain sebagainya. Terlebih pemberitaan tersebut sedang ramai dibahas atau diperbincangkan.

Dari kemarin, nampaknya dalam pemberitaan sedang ramai memperbincangkan tentang Pro dan Kontra terkait disahkannya revisi UU KPK. Kalau menurut ane pribadi dari sudut pandang seorang emak berdaster yang awam dalam masalah hukum ketatanegaraan, hal itu tidak perlu dipermasalahkan secara mendalam mengingat inti dan tujuan dari revisi tersebut adalah untuk memberikan kejelasan dan membatasi kekuatan KPK yang dikira oleh beberapa pakar hukum terlalu besar.

Btw, sebenarnya apa sih yang dirubah dalam revisi UU no30 tahun 2002?

Kurang lebih ada sekitar 4 poin penting yang dirubah dalam Revisi Undang Undang KPK, yaitu:

1. Kedudukan Lembaga KPK
Dulu di UU no30 tahun 2002 berisi :
"Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun"

Dan kini menjadi:
"KPK menjadi lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam pelaksanaan kewenangan dan tugasnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun"

2. Penghentian Penyidikan dan Penuntutan
Lembaga KPK kini diberikan wewenang untuk menghentikan penyidikan dan penuntutan perkara korupsi hal ini dapat dilakukan setelah penyelidikan tidak selesai dalam jangka waktu dua tahun.
Pemberhentian ini juga membutuhkan persetujuan dari dewan pengawas KPK.

3. Aturan Penyadapan
Lembaga KPK saat ini juga harus melakukan izin terhadap Dewan Pengawas KPK jika hendak melakukan penyadapan.
Izin pun hanya diberikan batasan 6bulan saja.

4. Pegawai KPK berstatus ASN.
Jadi semua anggota KPK setelah sah nya UU KPK kemarin dari yang belum bestatus ASN akan menjadi ASN, dengan melalui proses selama 2tahun.
Sumber

Dari 4 point penting yang tersebut dalam revisi UU KPK diatas, menurut hemat ane : "intinya hanya untuk memperjelas status KPK dalam lembaga kenegaraan. Jadi peraturan tersebit diatas bukan untuk melemahkan kpk, tapi untuk memberi rambu-rambu terhadap kpk agar tidak sewenang-wenang menggunakan hak independent nya tanpa batas. Pemerintah juga punya hak untuk mengawasi dan memberi aturan main sebagai umpan balik terhadap kpk".
Itu menurut pemahaman ane selaku orang awam dalam masalah hukum ketatanegaraan. Lantas bagaimana menurut pandangan pakar hukum dan ketatanegaraan ?

Yuk kita simak !!

Menurut pakar hukum Supardji Ahmad: "revisi UU KPK tidak akan membuat lembaga anti rasuah itu mati". Menurutnya, revisi UU KPK tidak akan melemahkan KPK.
"Revisi UU KPK itu untuk perbaikan-perbaikan KPK seperti sprindik bocor, kasus-kasus yang tidak jelas kontruksi hukumnya," ujar Supardji dalam diskusi opini live Trijaya FM di D'Consulate Jakarta, Rabu (18/9).

Menurut Supardji, progresif atau tidaknya pemberantasan korupsi itu dilihat dari materi hukumnya. Secara kewenangan kata dia, KPK tetap kuat.

"Tentu kita sama-sama ingin terus memperkuat KPK. Kuat tapi tidak absolut," tutur Supardji.

Karena itu, dirinya tidak setuju kalau revisi dianggap melemahkan atau menguatkan karena menurutnya ini hanya penataan.

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara lainnya Muhammad Rulliyandi mengatakan langkah pemerintah dan DPR merevisi UU KPK sebagai perbaikan ketatanegaraan.

"Pada hari ini kita melihat revisi UU KPK sebagai penyempurnaan, bukan pelemahan tapi penguatan. Dibuat dengan tujuan memberikan satu perbaikan untuk kepentingan bangsa dan negara," seru Rulliyandi.

Rulliyadi memberikan catatan terhadap substansi dari revisi UU KPK ini. Pertama terkait Dewan Pengawas KPK.

Rulliyandi menilai adanya dewan pengawas untuk memastikan terlindunginya hak asasi warga negara dalam penyadapan yang dilakukan KPK.

"Penyadapan harus diawasi agar tidak menyalahi HAM," ujar Rulliyandi.

Kedua terkait SP3, Rulliyandi menilai SP3 diperlukan untuk memberikan kepastian hukum.

"Perlu SP3 karena kita bicara negara hukum. Asas kepastian hukum orang kalau sudah disidik itu perlu kepastian hukum apa kasus itu tipikor atau bukan," tandas Rulliyandi.
sumber
Terlepas dari pendapat diatas. Pro dan kontra memang tidak bisa dihindari. Karena setiap orang mempunyai pandangan dan pemaham yang berbeda terhadap sudut pandang suatu masalah. Tapi mengingat telah disahkannya revisi UU KPK tersebut, alangkah baiknya kita dukung saja, mudah-mudahan itu adalah langkah terbaik untuk KPK kedepannya.

Sekian thread dari ane, kurang lebihnya mohon maaf. Jangan lupa tinggalin komen dan beri reputasi untuk thread ini. Terimakasih.
Wassalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh.
Diubah oleh mimiefarzan 18-09-2019 22:30
tsuway.c001Avatar border
deriandroid18Avatar border
deriandroid18 dan tsuway.c001 memberi reputasi
2
340
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan