uratkumbang
TS
uratkumbang
Suap Demi Keterima Jadi PNS Sudah Dianggap Wajar?


Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) akhirnya angkat suara terkait dengan hasil survei yang menyatakan bahwa masyarakat menganggap praktik suap untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS) merupakan hal yang wajar.

Anggapan masyarakat itu berdasarkan dari hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS). Adapun, hasil survei tersebut memang dipublikasikan satu kali setiap tahunnya. Nama survei tersebut adalah Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia di 2019.

BPS mencatat IPAK Indonesia di 2019 sebesar 3,70 pada skala 0 sampai 5. Angka itu lebih baik dari catatan di tahun sebelumnya sebesar 3,66.

"Semakin tinggi IPAK ini semakin bagus. Kita berharap angka 3,6 sampai 5. Kalau di level itu jadi semangat anti korupsinya lebih tinggi," kata Kepala BPS Suhariyanto di Gedung BPS, Jakarta, Senin (16/9/2019).

Lantas apa yang membuat masyarakat beranggapan bahwa pemberian uang atau suap saat ingin menjadi PNS merupakan hal yang wajar? Simak selengkapnya di sini:


1. Hasil Survei BPS

IPAK dikeluarkan BPS satu tahun sekali. Nilai indeks semakin mendekati 5 menunjukkan bahwa semangat anti korupsi di masyarakat semakin tinggi. Sebaliknya, jika semakin mendekati 0 maka semangat anti korupsinya semakin rendah.

IPAK ini disusun berdasarkan dua dimensi yakni dimensi persepsi dan dimensi pengalaman. Di tahun ini indeks persepsi turun 0,06 poin daru 2018 sebesar 3,86 menjadi 3,80. Sedangkan dimensi pengalaman naik 0,08 poin dari 3,57 di tahun lalu menjadi 3,65.

Menariknya meskipun IPAK membaik, di tahun ini masyarakat semakin permisif terkait korupsi di lingkup publik. Hal itu ditunjukkan dengan meningkatnya persentase masyarakat yang menganggap wajar beberapa sikap yang dirasakan sebagai tindakan korupsi.

Menariknya lagi tahun ini peningkatan permisif yang paling besar terjadi pada variabel memberikan uang atau barang dalam proses penerimaan menjadi pegawai negeri sipil (PNS) atau pun swasta. Nilainya naik dari 10,62% di 2018 menjadi 29,94%.

Terjadi juga peningkatan permisif dalam memberi uang atau barang kepada polisi untuk mempercepat urus SIM, STNK, SKCK dll dari 24,52% jadi 26,88%. Begitu juga untuk membagikan uang atau barang ke calon pemilih pada Pilkades, Pilkada dan Penilu dari 19,08% jadi 21,34%.

BPS sendiri melakukan survei perilaku anti korupsi 2019 dilakukan terhadap 10 ribu rumah tangga. Namun ada 48 rumah tangga yang tidak mengisi survei dengan berbagai alasan, sehingga survei dilakukan terhadap 9.952 rumah tangga dengan skala nasional.

Cakupan perilaku anti korupsi dalam survei mencakup penyuapan, pemerasan dan nepotisme. Wawancara dilakukan dengan menggunakan tablet android dalam jangka waktu 11-30 Maret 2019.


2. Respons BKN



Menurut BKN, suap tersebut dilakukan oleh oknum dan hanya merugikan masyarakat. Sebab, dengan melakukan hal itu tidak memberikan dampak apa-apa terhadap hasil akhir.

"Dengan sistem BKN yang serba online dan transparan itu pemerintah pusat dan daerah sudah mencegah seminimal mungkin. Karena nggak ada efeknya ngasih ke kami," kata Kepala Biro Humas BKN, Mohamad Ridwan saat dihubungi detikcom, Jakarta, Selasa (17/9/2019).

Kedua dimensi yang diukur oleh BPS lebih kepada sudut pandang masyarakat. Menurut Ridwal, hal tersebut sama sekali tidak akan mempengaruhi keputusan perekrutan.

Misalnya masyarakat mendapat nilai atau skor rendah dalam proses rekrutmen, jika terjadi pemberian uang atau semacam suap demi meningkatkan skornya, menurut Ridwan hal itu tidak bisa dilakukan.

Oleh karena itu, Ridwan mengungkapkan bahwa prilaku pemberian suap untuk menjadi PNS ujung-ujungnya merugikan masyarakat sendiri.

3. Ada Oknum




BKN tidak memungkiri masih adanya oknum pada proses rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS). Padahal, proses rekrutmen sudah dilakukan secara transparan melalui online.

Kepala Biro Humas BKN, Mohamad Ridwan mengaku pernah mendengar mengenai informasi adanya praktik suap di dalam proses menjadi PNS. Namun, ia menegaskan bahwa praktik tersebut dilakukan oleh oknum.

"Saya sampaikan tidak ada, itu karena oknum saja," kata Ridwan saat dihubungi detikcom, Jakarta, Selasa (17/9/2019).

Khusus PNS, Ridwan mencontohkan pada proses setelah menjadi PNS menuju pensiun. Dalam proses tersebut muncul dimensi pengalaman bahwa setiap pengurusan administrasinya berpotensi terjadi suap atau gratifikasi seperti yang disebut BPS.

"Jadi mungkin di setiap OPD (Organisasi Perangkat Daerah) itu kan ada Subbag kepegawaian dia yang membawa keperluan OPD ke BKD, untuk diteruskan ke BKN Kanreg, kemudian langsung ke pusat. Nah mungkin rentetan lingkaran ini yang muncul pengalaman," jelas Ridwan.


Sumur: https://m.detik.com/finance/berita-e...ajar/4/#search


Biasanya Oknum Pejabat2 di daerah ni yg bermain,apalagi untuk posisi Honorer..


Bonus mulus SUAP



Diubah oleh uratkumbang 18-09-2019 07:16
0
13.3K
158
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan