sindonews.comAvatar border
TS
MOD
sindonews.com
Ribuan Mobil Mewah di DKI Tunggak Pajak, Ada yang Nunggak Sampai Rp1 M


JAKARTA - Sebanyak 1.000 mobil mewah yang berseliweran di Jakarta diketahui menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB). Bahkan ada mobil mewah yang nilai tunggakkannya mencapai Rp1 miliar.



Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan ada sekitar 1.000 mobil mewah yang menunggak PKB. Bahkan nilai tunggakannya ada yang mencapai Rp 1 miliar.

Baca Juga:

Menurutnya, untuk nilai PKB mobil mewah, tergantung kapasitas silinder dan harga mobil itu sendiri. Bagi mobil merk Lambhorgini dan Rolls Royce nilai PKB sekitar Rp 150 juta setahun dan Ferrari sekitar Rp 200 juta per tahun.

"Pajaknya luar biasa, jadi kami akan mengamankan potensi itu. Nanti kami bekerja sama dengan Ditlantas Polda Metro Jaya dalam rangka pelaksanaan law enforcement apabila mereka tidak memanfaatkan kebijakan keringanan pajak 2019 ini," katanya di Balai Kota DKI, Senin (16/9/2019).

Apabila masyarakat tidak memanfaatkan masa peringanan dan penghapusan denda pajak, Faisal tidak akan segan-segan memberikan sanksi kepada penunggak pajak. Diantaranya yaitu, memblokir rekening bank, mencabut izin usaha, menyandera (gizjeling) wajib pajak (WP) sementara, hingga menyita harta benda sampai mereka menunaikan kewajibannya kepada pemerintah daerah.

"Penagihan dan penegakan hukum atau law enforcement terhadap penunggak pajak ini bakal dimulai pada Januari 2020 mendatang. Upaya ini akan dilakukan lebih masif dan berskala besar terhadap WP dengan menggandeng aparat penegak hukum. Kami juga bekerja sama dengan kanal-kanal pembayaran (retail) dan 13 bank dalam kebijakan ini," ungkapnya.

Pemberian sanksi berupa denda terhadap penunggak pajak selama ini dinilai kurang efektif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Untuk itu, pihaknya bakal melakukan penindakan yang lebih jera lagi dengan memblokir rekening bank, mencabut izin usaha, menyita harta benda.

Selain itu, petugas bakal menghapus registrasi dan identifikasi (regident) bagi kendaraan bermotor setelah dua tahun masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) habis. Pencabutan izin usaha bagi pemilik usaha yang tidak bersedia melaporkan data transaksi usahanya secara online.

"Tahap awal kami akan memasang stiker/plang terhadap objek pajak yang menunggak sekaligus melayangkan surat pemberitahuan. Namun bila belum dilunasi juga maka surat paksa panyanderaan sementara bakal diterbitkan," ujarnya.

Sementara itu, Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Golkar, Dimas Soesatyo menilai bahwa program peringanan dan penghapusan pajak cukup efektif untuk mengoptimalkan penunggak pajak. Sebab, dia melihat bahwa tipikal masyarakat Jakarta senang dengan adanya program keringanan biaya.

"Saya melihat cukup efektifnya program itu. Selama ada diskon masyarakat pasti akan memanfaatkan. Ketimbang terus menunggak," ungkapnya.

Dimas menyarankan Pemprov DKI Jakarta agar program tersebut harus disosialisasikan secara gencar hingga ke lapisan masyarakat bawah m termasuk manfaat dari pembayaran pajak. Sehingga, masyarakat menyadari betapa pentingnya pembayaran pajak.

"Misalnya disosialisasikan bahwa ini loh jalan yang dibangun dari hasil pajak yang diterima dari masyarakat," pungkasnya.


Sumber : https://metro.sindonews.com/read/144...1-m-1568647057

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Masyarakat Menanti Tol Cijago Seksi II Beroperasi

- Festival Kopi Nusantara di Kota Tua Kembangkan Wisata Nasional

- Kontraktor Siap Bongkar Trotoar di Tengah Jalan Raya Kalimalang

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
1.1K
9
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan