agungsetiawa099Avatar border
TS
agungsetiawa099
Anak Mantan Sekda Padang Sidempuan Ketangkap Nyabu
Dari tangan anak mantan Sekda Padang Sidempuan Zulfeddi Simamora itu, polisi mengamakan satu bungkus plastik klip transparan diduga keras berisi sabu dengan berat 0,24 gram.

Tersangka saat berada di kantor polisi bersama barang bukti. (Foto : Polres Padang Sidempuan).




Kitakini.news – RSS (33), anak mantan Sekda Padang Sidempuan ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Padang Sidempuan karena penyalahgunaan Narkoba jenis sabu. Staf Dinas Sosial Pemko Padang Sidempuan itu ditangkap di Hotel Istana II, Jalan Sudirman Kecamatan Padang Sidempuan Utara, Minggu (15/9/2019) malam.



Dari tangan anak Zulfeddi Simamora itu, polisi mengamakan satu bungkus plastik klip transparan diduga keras berisi sabu dengan berat 0,24 gram.

Kemudian satu set alat hisap atau bong, satu buah sendok terbuat dari sedotan plastik, dua buah mancis.



Kapolres Padang Sidempuan, AKBP Hilman Wijaya mengatakan, anak mantan Sekda Kota Padang Sidempuan ditangkap tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat.



“Dari informasi itu, petugas Opsnal Satresnarkoba Polres Padang Sidempuan langsung melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan, petugas langsung melakukan penangkapan,” ujar Hilman melalui What’s App, Senin (16/9/2019) siang.



Dikatakan Hilman, penangkapan dilakukan di salah satu kamar kosong yang berada di lantai tiga. Petugas mengamankan tersangka RSS saat sedang asik memasukkan serbuk berwarna putih diduga keras narkotika jenis sabu ke dalam kaca pirek yang sudah terpasang dengan alat hisap bong.



“Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti lainnya. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Padang Sidempuan untuk Proses lebih lanjut,” ungkap Hilman.



Baca Juga : Praktik Judi di Sibolangit Masih Beroperasi, Kriminolog : Ada Kesan Pembiaran 



Anak Mantan Sekda Padang Sidempuan Ditangkap dan Akui Konsumsi Sabu Sejak Lima Tahun Terakhir



Mantan Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumut tersebut menuturkan, menurut pengakuan RSS sendiri, dia sudah lima tahun mengkonsumsi sabu.



“Jadi dari keterangan yang kita dapat, dia (RSS) mengaku sudah menggunakan sabu selama lima tahun,” tandas Hilman.



Atas perbuatannya, lanjut Hilman, Staf Dinas Sosial Pemko Padang Sidempuan itu dijerat Undang Undang No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara.


“Dia selalu berganti-ganti tempat membeli sabu. Ini akan kita proses,” pungkas Hilman.



Baca Selengkapnya : https://kitakini.news/33775/anak-man...agi-isap-sabu/
Sumber : https://kitakini.news/
0
748
5
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan