Begini Tata Caranya Agar Bisa Bebas BPHTB di Jakarta
TS
arman991
Begini Tata Caranya Agar Bisa Bebas BPHTB di Jakarta
Pada artikel sebelumnya, kita belajar bahwa BPHTB di Jakarta bisa 0 persen alias 0 rupiah. Bebas tanpa biaya pajak. Silahkan baca pada artikel Di Jakarta Gak Perlu Bayar BPHTB. Tapi Ada Syaratnya Ya. Tapi bagaimana caranya agar bisa bebas biaya, tentu ada dokumen-dokumen yang harus dilampirkan.
Spoiler for Yang Pertama adalah dokumen persyaratan umum, antara lain ::
- Anda harus membuat surat permohonan yang memuat Nomor Induk Kependudukan (NIK); nama wajib pajak; alamat wajib pajak; alamat objek pajak; dan uraian permohonan.
- Jangan lupa bawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) wajib pajak atau Kartu Keluarga yang telah dilegalisir atau surat keterangan domisili dari pemerintah setempat sesuai aslinya;
- Bila pengurusan pengenaan BPHTB 0 persen dilakukan orang lain, maka Anda harus membuat surat kuasa pengurusan permohonan pengenaan 0% (nol persen) BPHTB. Jangan lupa dilegalisir.
- Anda masih harus membuat pula surat pernyataan wajib pajak orang pribadi belum pernah memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan karena jual beli, hibah atau hibah wasiat atau waris.
- Melampirkan perhitungan BPHTB terutang yang terdapat dalam Surat Setoran Pajak Daerah (“SSPD”) BPHTB.
Spoiler for Yang Kedua adalah dokumen persyaratan khusus:
Nah perihal persyaratan khusus, ada beberapa perbedaan antara peroleh hak karena jual beli, hibah, hibah wasiat, dan waris serta karena pemberian hak baru. Sebagai contohnya, kami sampaikan dokumen persyaratan khusus perolehan hak atas jual beli pertama kali yang terdiri dari :
- Draft akta jual beli asli dari Notaris atau PPAT
- Melampirkan fotokopi bukti transfer atau bukti pembayaran jual beli namun tetap harus menunjukkan aslinya;
- Melampirkan fotokopi sertifikat hak atas tanah atau bukti dokumen yang menunjukkan kepemilikan atas tanah tersebut bila belum bersertifikat;
- Melampirkan fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (“SPPT PBB-P2”) yang dimohonkan pengenaan 0% (nol persen) atas BPHTB dan bukti lunas SPPT PBB-P2 .