newandipurnomoAvatar border
TS
newandipurnomo
Ingin Kembali Rebut Otoritas Halal, Ini Argumen MUI
Jakarta - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menggugat UU Jaminan Produk Halal (JPH) ke Mahkamah Konstitusi (MK). MUI berharap kembali mendapatkan otoritas sebagai lembaga yang mengeluarkan sertifikat produk halal.

Gugatan itu dilayangkan oleh LPPOM MUI dari 31 Provinsi di Indonesia. Berikut alasan MUI sebagaimana dikutip dari berkas gugatan yang dilansir website MK, Rabu (14/8/2019):

1. Sejarah
MUI berdiri pada 26 Juli 1975 lewat Munas I MUI dengan Ketua Panitia Letjen (Purn) H Soedirman dengan membuat Piagam Pendirian yang ditandatangani 53 ulama. Pada 1988, MUI berperan meredakan kasus lemak babi di Indonesia. MUI merasa mendapatkan support dan legitimasi dari negara.

2. Dasar Hukum
- SK Nomor Kep.018/MUI/I/1989 mendirikan LPPOM MUI.
- Nota Kesepakatan Kerjasama antara Departemen Agama, Departemen Kesehatan dan MUI pada 1996.
- Keputusan Menteri Agama Nomor 518 Tahun 2001 dan Keputusan Menteri Agama Nomor 519 2001

3. Kelembagaan
LPPOM MUI memiliki 33 perwakilan di masing-masing provinsi di Indonesia dan memiliki 1.058 auditor. Selain itu, LPPOM MUI juga diakui oleh 42 lembaga sertifikasi halal luar negeri, dari 25 negara.

4. Penghargaan
Sertifikasi ISO 17025 dari Badan Sertifikasi Nasional (BSN).

5. Halal Domain Ulama
LPPOM MU I menyatakan mengalihkan kewenangan sertifikat halal kepada Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH), tidak memiliki kesiapan untuk mengemban besarnya kewenangan sertifikat halal. Keluhan yang disampaikan juga berkaitan dengan ketidakpercayaan masyarakat dan para pelaku usaha terhadap BPJPH dalam menjalankan sistem jaminan produk halal, karena halal merupakan domain ulama, yang dalam hal ini berada di bawah naungan MUI dan LPPOM MUI.

"Halal merupakan ranah hukum Islam (fiqih), satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengurusi masalah halal, adalah merupakan ranah serta kewenangan mutlak MUI, sebagai suatu organisasi yang menaungi berbagai organisasi agama Islam yang ada di Indonesia," urai LPPOM MUI.

Atas dasar di atas, LPPOM MUI merasa berhak kembali meminta otoritasnya sebagai lembaga pemberi label halal. Oleh sebab itu, LPPOM MUI meminta MK untuk menghapus Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 47 ayat 2 UU JPH. Sebab berdasarkan UU JMN, Menteri Agama membentuk badan yang mengawasi lembaga pemberi sertifikat halal.

"Memerintahkan pencoretan pasal 5, Pasal 6, Pasal 47 ayat 2 dan ayat 3 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan memerintahkan pengumumannya dimuat dalam lembaga berita negara Republik Indonesia," tuntut MUI.

Sumber


Cie..cie...yang bakalan kehilangan obyekan
Osenk2BantalAvatar border
Osenk2Bantal memberi reputasi
1
1.6K
14
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan