BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Aceh bersiap melegalkan poligami

Foto ilustrasi. Warga menikmati matahari terbenam akhir tahun di kawasan pantai Desa Suak Ujong Kalak, Johan Pahlawan, Aceh Barat, Aceh, Senin (31/12/2018).
Pemerintah Aceh tengah menyiapkan aturan tentang pelegalan poligami yang tercantum dalam Qanun Hukum Keluarga. Rancangan qanun (Undang-Undang) tersebut sedang dibahas Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan bakal disahkan pada September 2019.

Beritagar.id memperoleh draft Qanun Hukum Keluarga yang memuat 25 Bab dan 200 pasal. Soal poligami diatur dalam Bab 8 tentang beristri lebih dari satu orang. Ada lima pasal yang menjelaskan mengenai poligami, dari pasal 46 hingga 50.

"Seorang suami dalam waktu yang bersamaan boleh beristeri lebih dari 1 (satu) orang dan dilarang lebih dari 4 (empat) orang," bunyi pasal 46 ayat 1. Pasal berikutnya menjelaskan syarat-syarat agar bisa berpoligami.

Usai tersebar luas, pasal poligami dalam rancangan qanun tersebut menuai pro dan kontra. Wakil Ketua Komisi VII DPRA, Musannif, mengatakan rencana qanun tersebut telah masuk program legislasi sejak 2018.

Adapun Pemerintah Aceh sudah berkonsultasi dengan Kementerian Agama dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

“Jadi kami sebagai Komisi VII di DPRA diputuskan untuk membahas. Pembahasan sudah mulai sejak awal tahun ini, draft-nya juga sudah ada di eksekutif. Salah satu babnya mengatur tentang poligami,” kata Musannif kepada Beritagar.id, Sabtu (6/7/2019).

Menurut Musannif, poligami pada dasarnya diperbolehkan dalam hukum Islam, tetapi tidak dianjurkan dalam hukum negara. Karena poligami diperbolehkan dalam Islam, maka marak terjadi kimpoi siri.

Selain itu, pertanggungjawaban kimpoi siri ini kepada Tuhan, membuat anak yang lahir dari perkimpoian siri sangat lemah dari sisi hukum negara atau UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkimpoian.

Musannif menyebut, maraknya kimpoi siri menjadi alasan untuk mengatur pasal poligami. Pihaknya bukan lagi membahas kimpoi siri, tetapi perkimpoian lebih dari satu dan tercatat secara negara. Adapun untuk berpoligami, rancangan qanun tersebut juga mengatur persyaratan meski belum jelas hingga kini.

"Syaratnya sedang dibahas. Nanti kita RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) tentang qanun ini termasuk mengundang LSM tentang gender," ujar Musannif.

Selain poligami, rancangan qanun tersebut juga mengatur kursus pranikah, dan syarat administratif bebas narkoba bagi mau yang menikah, meminang, soal mahar, perceraian, dan harta warisan.

"Jika menimbulkan pro dan kontra, nanti akan RDPU bagi berbagai pihak tanggal 1 Agustus 2019. Jadi kita lihat di situ bagaimana nanti respons berbagai lembaga yang kita undang," tutur Musannif.

Sementara Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Teungku H. Faisal Ali, menjelaskan hukum poligami dibolehkan dalam Islam, tetapi syaratnya tidak mudah. Seperti keadilan yang harus dimiliki suami dari segala aspek, bukan hanya ekonomi.

Menurut ulama yang akrab disapa Lem Faisal itu, syarat poligami yang diatur dalam Islam sangat sulit dipenuhi dalam konteks kekinian.

Syarat utama adalah bersikap adil. Contoh adil, jika pulang ke tempat istri A selama 24 jam, maka istri B juga 24 jam, dan tidak boleh telat semenit pun. Makanan para isteri juga harus sesuai. Jika pulang ke tempat istri harus diundi terlebih dahulu.

"Jadi hal-hal itu sangat sulit dipenuhi melihat banyak perilaku orang dan keterbatasan orang dalam agama, maka nilai keadilan yang dituntut dalam poligami sangat sulit dipenuhi. Karena berlaku adil adalah syarat utama," kata Lem Faisal kepada Beritagar.id, Sabtu (6/7).

Secara umum, MPU Aceh mendukung Qanun Hukun Keluarga tersebut yang mengatur banyak hal dalam kehidupan. Tetapi, kata Lem Faisal, pasal poligami harus diperjelas -- terutama persyaratannya.

Sedangkan aktivis perempuan Aceh, Muazzinah Yacob, mengatakan poligami bukanlah gaya hidup. Menurutnya, bicara poligami bukan persoalan kepanikan perempuan.

Kehadiran pasal poligami dalam qanun tersebut, kata Muazzinah, hanya memaksakan perilaku secara keliru. Seolah poligami menjadi gaya hidup bagi yang mampu, tetapi tidak melihat esensi dari poligami itu.

"Sejauh mana esensi aturan poligami berjalan dengan baik berbasis pada prinsip keterbukaan, kesejahteraan, dan keadilan," ujar Muazzinah yang ditemui Beritagar.id, Minggu (7/7).

Menurutnya, jika mengatakan berpoligami ingin ikut Rasulullah, maka jangan setengah-setengah, tapi secara menyeluruh. Misalnya harus tahu juga kapan dan kenapa Rasulullah berpoligami.

"Jangan sampai pokok pikiran anggota dewan tentang bab poligami dan seringnya aturan hanya perempuan sebagai objek, karena demi adanya anggaran buat qanun," kata dia.

Isu tentang legalitas poligami bukan sekali ini. Pada 2016, Pemerintah Kabupaten Pamekasan di Madura, Jawa Timur, mewacanakan Perda Poligami. Namun, wacana yang menggunakan alasan maksiat dan prostitusi marak itu akhirnya menguap.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...alkan-poligami

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Selesainya tugas Pak Topo, juru bicara BNPB kesayangan warga

- Jemaah Haji kloter pertama tiba di Madinah

- Tambang tua Sawahlunto masuk lis warisan dunia UNESCO

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
5K
41
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan