khayalanAvatar border
TS
khayalan
Aksi Kawal MK, Massa Ini Nyanyi Minta Habib Bahar Dibebaskan
Rabu 26 Juni 2019, 10:34 WIB

Ibnu Hariyanto - detikNews


Sejumlah remaja ikut aksi di sekitar MK. Mereka bernyanyi meminta Habib Bahar bin Smith dibebaskan (Ibnu Hariyanto/detikcom)


Jakarta - Sejumlah massa terdiri dari usia anak-anak hingga remaja ikut dalam aksi di sekitaran gedung Mahkamah Konstitusi(MK). Mereka bernyanyi meminta Habib Bahar bin Smith dibebaskan.

Pantauan detikcom, Rabu (26/6/2019) sejumlah massa yang mengelar Aksi Kawal MK mulai berdatangan di sekitaran Patung Kuda Arjuna Wijaya Monas sejak pukul 08.30 WIB. Salah satu kelompok massa ada yang terdiri dari usia anak-anak hingga remaja.

Mereka tampak memakai sarung dan peci. Mereka kemudian bernyanyi di tengah-tengah massa di Patung Kuda Monas, Jakarta Pusat.

Mereka terlihat membawa spanduk bertuliskan 'Pecinta Habib Bahar. Kp Radu BTNG Tangerang'. Mereka pun kompak bernyanyi meminta Bahar bin Smith dibebaskan. 

"Tugasmu mengayomi, tugasmu mengayomi, tugasmu mengayomi. Pak Polisi, Pak Polisi bebas guru kami. Habib Bahar," pekik sekelompok massa dari anak-anak dari remaja itu.

Lirik tersebut mereka ulang berkali-kali. Selain nyanyian itu, mereka juga berselawat dan bernyanyi lagu bela ulama.


Foto: Ibnu Hariyanto/detikcom



Sementara itu, arus lalu lintas Jl Medan Merdeka Barat dari Jl MH Thamrin ke Harmoni ditutup. Sejumlah polisi terlihat berjaga sekitar lokasi aksi massa.

Habib Bahar sendiri kini tersandung kasus penganiayaan terhadap dua remaja. Kasus tersebut sudah masuk ditahap persidangan.

Dalam persidangan, jaksa menuntut Bahar bin Smith hukuman 6 tahun penjara. Jaksa meyakini Bahar terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap dua remaja lelaki, Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. 

"Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana 6 tahun kepada terdakwa habib Bahar bin Smith," ucap jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong saat membacakan tuntutan dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis (13/6/2019)

Selain tuntutan 6 tahun penjara, jaksa juga menuntut habib Bahar hukuman denda Rp 50 juta. Apabila tidak dibayar, diganti kurungan 3 bulan penjara.

Bahar diyakini jaksa terbukti bersalah sesuai pasal Pasal 333 ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 170 ayat (2) dan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (ibh/jbr)

https://m.detik.com/news/berita/d-46...from=wpm_nhl_9
Diubah oleh KASKUS.HQ 26-06-2019 06:28
apollionAvatar border
manutdloyalistAvatar border
knoopyAvatar border
knoopy dan 19 lainnya memberi reputasi
20
11.6K
174
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan