gojira48Avatar border
TS
gojira48
Gubernur Anies Keluarkan Aturan Gaji Tambahan Baginya & Wagub


CNBC Indonesia.
Selasa, 18 Juni 2019. 14.10 WIB

Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 24 Mei 2019 lalu mengeluarkan Keputusan Gubernur baru. Ternyata Keputusan Gubernur yang ditandatangani Anies sendiri menetapkan tambahan penghasilan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur.

Tak hanya itu, Anies juga memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Badan Pajak dan Retribusi Daerah tahun Anggaran 2019.

Keputusan Gubernur tersebut bernomor 879 tahun 2019 yang ditandatangani pada 24 Mei 2019.


Ada 9 Poin dalam Keputusan Gubernur tersebut. Ini dia :

Pertama : Memberikan Tunjangan Hari Raya dan Tambahan Penghasilan Tahun Anggaran 2019 kepada :
a. Gubernur dan Wakil Gubernur;
b. Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Pajak dan Retribusi Daerah.

Kedua : Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu diberikan sebesar penghasilan yang diterima pada bulan April 2019 dan dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.

Ketiga : Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU diberikan sebesar penghasilan yang diterima pada bulan Juni 2019 dan dibayarkan pada bulan Juli 2019 dengan memperhitungkan capaian kinerja pemungutan pajak daerah.

Keempat : Pemberian Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU huruf b yang didasarkan pada kinerja sebagaimana dimaksud pada diktum KETIGA, meliputi :
a. penilaian aktivitas dan perilaku kerja;
b. serapan program/kegiatan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah;
c. penilaian aktivitas kerja tambahan.

Kelima : Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU, tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keenam : Tunjangan Hari Raya dan Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU, dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung Pemerintah Daerah.

Ketujuh : Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019 melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Badan Pajak dan Retribusi Daerah.

Kedelapan : Pemberian Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU dan diktum KETIGA, dikecualikan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil yang dipindahtugaskan dan di Badan Pajak dan Retribusi Daerah dan telah menerima Tunjangan Kinerja Daerah Ketiga Belas.

Kesembilan : Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

sumur minyak

————————————————————————————

Teken Penghasilan Tambahan, Berapa Gaji Anies Saat Ini?



CNBC Indonesia
Selasa, 18 Juni 2019

Jakarta, CNBC Indonesia - Kabar mengejutkan datang dari Ibu Kota DKI Jakarta. Pada tanggal 24 Mei 2019 Sang Gubernur, Anies Rasyid Baswedan, diketahui telah menandatangani peraturan baru yang dapat meningkatkan penghasilan dirinya.

Tak hanya itu, peraturan baru tersebut juga akan memberikan tambahan penghasilan kepada Wakil Gubernur, Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Badan Pajak dan Retribusi Daerah tahun anggaran 2019.

Memang seberapa besar sih penghasilan yang didapatkan Anies atas upah menjadi Gubernur DKI?

Ternyata jika hanya meninjau gaji saja, Anies hanya mendapatkan uang sekitar Rp 8 juta/bulan.


Keputusan Presiden Republik Indonesia No.66 tahun 2001 mengatur besaran gaji pokok gubernur sebesar Rp 3 juta/bulan, sementara tunjangan jabatan gubernur sebesar Rp 5,4 juta/bulan. Bila ditotal, besarnya adalah Rp 8,4 juta/bulan.

Tapi tunggu dulu. Uang yang didapatkan Anies tidak hanya segitu.

Pasalnya Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah memiliki hak untuk mendapatkan Biaya Penunjang Operasional (BPO) tergantung besaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diatur dalam Peraturan Presiden (PP) No. 109 tahun 2000.

Disebutkan bahwa besaran BPO Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tingkat propinsi yang memiliki PAD lebih dari Rp 500 miliar paling rendah adalah Rp 1,25 miliar. Sementara nilai paling besarnya adalah 0,15% dari PAD.

Hingga Oktober 2017 besaran BPO yang diterapkan di wilayah DKI Jakarta adalah 0,13% dari PAD, berdasarkan keterangan Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri DKI Jakarta, Muhammad Mawardi, mengutip detikcom Rabu (22/11/2017).

Adapun pembagian besaran antara Gubernur dan Wakil Gubernur adalah 60:40.

Artinya, jika tahun ini PAD Jakarta mencapai target sebesar Rp 51 triliun (sesuai Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah 2019), Anies berhak atas BPO sebesar Rp 3,15 miliar setiap bulan. Sementara Wakil Gubernur dapat Rp 2,21 miliar/bulan.

Mengacu PP 109 tahun 2000, biaya tersebut bisa digunakan untuk keperluan koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan, dan kegiatan khusus lain yang mendukung pelaksanaan tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

TIM RISET CNBC INDONESIA


sumur minyak angin

————————————————————————————

Habis teken ijin IMB buat lahan reklamasi, skrg gabener teken kenaikan gaji buat dirinya sendiri. Mungkin ngiri sama perusahaan swasta yg kasih THR buat karyawannya.


Memang betul-betul kreatif gubernur yg satu ini



Diubah oleh gojira48 18-06-2019 10:51
ikiriki11Avatar border
momo3003Avatar border
ezza.iAvatar border
ezza.i dan 57 lainnya memberi reputasi
56
12.7K
147
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan