matthysse67Avatar border
TS
matthysse67
Jika Terbukti Menjabat diBUMN Saat Pilpres, Refly H: Maruf Amin Bisa Didiskualifikasi


RIAUSKY.COM - Jabatan calon wakil presiden KH Maruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah (DSP) Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah dipersoalkan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi di Mahkamah Konstitusi.

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menyebut dugaan itu harus benar-benar dibuktikan karena berkaitan dengan keabsahan pencalonan yang dimulai dari persyaratan.

"Saya tidak tahu faktanya, kalau seandainya benar ya itu (dampaknya) signifikan," ujar Refly seperti dilansir dari Kantor Berita RMOL, Selasa (11/6).

Refly menjelaskan, MK memiliki catatan pernah mengeluarkan keputusan diskualifikasi. Salah satunya, terhadap Calon Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud yang tidak memenuhi syarat.

"Berdasarkan pengalaman MK kan adalah soal persyaratan, kalau syarat tidak terpenuhi maka didiskualifikasi, (contoh) dalam kasus (Pilkada) Bengkulu Selatan ya didiskualifikasi tahun 2008," jelasnya.

Berkaca dari hal itu, Refli menilai Maruf Amin juga berpotensi didiskualifikasi jika tuduhan BPN benar-benar terbukti.

"Dalam konteks ini ya paling diskualifikasi terhadap Maruf Amin," tukasnya.

https://riausky.com/mobile/detailber...alifikasi.html

BNI Syariah Pastikan Maruf Amin Masih Jabat DPS, Tapi...



RIAUSKY.COM - Cawapres nomor urut 01 KH. Ma'ruf Amin hingga saat ini masih tercatat sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS) di dua anak usaha BUMN yakni BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah (BSM).

Kedudukan Kiai Ma'ruf ini lantas dipermasalahkan oleh Tim Hukum Paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan kedudukan tersebut, Kiai Ma'ruf dianggap tidak layak mencalonkan diri sebagai cawapres.

Sekretaris Perusahaan BNI Syariah Rima Dwi Permatasari membenarkan bahwa status KH Ma'ruf Amin masih merupakan DPS di BNI Syariah.

"Saat ini KH Ma'ruf Amin masih tercatat sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah pada BNI Syariah berdasarkan RUPS Tahunan," ujar Rima seperti dikutip dari Republika.co.id, Rabu (12/6).

Namun Rima mengklarifikasi soal status perusahaan BNI Syariah dalam BUMN. Menurut Pasal 1 angka 1 jo angka 2 UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, antara lain disebutkan bahwa “Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, (dhi. Perusahaan Persero) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan seluruh atau paling sedikit 51 persen sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia.”

Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, kata Rima, BNI Syariah tidak termasuk sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Saat ini 99,94 persen saham BNI Syariah dimiliki oleh PT Bank BNI (Persero) Tbk. Hal ini juga berlaku pada Bank Mandiri Syariah (BSM) yang 99,99 persen kepemilikan sahamnya dikuasai oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

Sebelumnya KH Ma'ruf Amin juga menegaskan perihal tersebut. Ia pun menganggap tidak melanggar pasal mengenai status karyawan BUMN. "Bukan (bukan karyawan BUMN, red), dan itu bukan BUMN juga. Orang itu anak perusahaan," tegas ketua Umum MUI ini.

https://riausky.com/mobile/detailber...-dps-tapi.html
Diubah oleh matthysse67 13-06-2019 00:12
knoopyAvatar border
rakooonAvatar border
handa 23Avatar border
handa 23 dan 20 lainnya memberi reputasi
21
45.7K
171
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan