andika.1stravel
TS
andika.1stravel
Mangkir Diperiksa Polisi, Ustaz Lancip Ada di Brebes


Mangkir Diperiksa Polisi, Ustaz Lancip Ada di Brebes


VIVA -KH Ahmad Rifky Umar Said Barayis atau yang dikenal dengan sebutan Ustaz Lancip, mangkir dari pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya atas kasus dugaan ujaran kebencian dan berita bohong. Sang ustaz, belakangan diketahui sedang berada di Brebes, Jawa Tengah.

Hal itu diungkapkan oleh seorang pria bernama Roni yang mengaku sebagai salah satu murid Ustaz Lancip saat ditemui awak media di Pondok Pesantren Daarul Shafa, Kelurahan Pondok Petir, Kecamatan Sawangan, Depok, Jawa Barat, tempat Ustaz Lancip mengajar. Sayangnya, ketika dikonfirmasi lebih detail terkait keberadaan sang ustaz, Roni mengaku tidak terlalu mengetahui.
“Beliau enggak ada, yang saya tahu lagi di Brebes,” katanya, Rabu 12 Juni 2019.

Menurut Roni, Ustad Lancip berada di Brebes dalam keperluan dakwah. “Sampai kapannya saya enggak tahu, jadi saya mohon maaf dia tidak ada di sini,” katanya.

Ketika disinggung soal panggilan polisi terhadap Ustaz Lancip, Roni pun mengaku tidak tahu menahu. Ia juga melarang jika awak media mengambil gambar di area pondok pesantren.

Untuk diketahui, Ustaz Lancip dijadwalkan menjalani pemeriksaan kasus dugaan ujaran kebencian dan berita bohong. Namun, yang bersangkutan berhalangan hadir pada Senin, 10 Juni 2019, dan dijadwalkan ulang.

Pemeriksaan itu dilakukan karena polisi ingin ia menjelaskan terkait video Ustaz Lancip yang membahas demo pada tanggal 21 dan 22 Mei 2019 yang berujung rusuh. Dalam video tersebut, ia menyebut korban jiwa dalam kerusuhan tersebut mencapai hampir 60 orang dan ratusan orang masih hilang.

Pemeriksaan itu merupakan rujukan atas adanya laporan polisi (LP) masuk pada 7 Juni 2019. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/3473/VI/2019/PMJ/Dit Reskrimsus. Kemudian, rujukan Surat Perintah Penyelidikan nomor SP/Lidik/875/VI/RES.2.5/2019/Dit Reskrimsus, tanggal 8 Juni 2019.

Untuk menghadiri pemeriksaan, ia dimohon untuk membawa dokumen atau bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ustaz Lancip disangkakan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.

------

Masih layak dipanggil ustad atau cuma kriminalisasi ulamaemoticon-Big Grin
Diubah oleh andika.1stravel 12-06-2019 13:06
knoopyirmanatorrizaradri
rizaradri dan 14 lainnya memberi reputasi
15
5.7K
80
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan