- Beranda
- Komunitas
- News
- SINDOnews.com
Politikus PDIP: Penegakan Hukum Perintah UU, Jokowi Tak Antikritik
TS
sindonews.com
Politikus PDIP: Penegakan Hukum Perintah UU, Jokowi Tak Antikritik

JAKARTA - Upaya penegakan hukum yang dilakukan aparat kepolisian terhadap sejumlah pihak yang diduga melakukan fitnah, menyebar hoaks, menghasut dan berujar kebencian dinilai semata-mata untuk menjalankan perintah undang-undang (UU).
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Charles Honoris mengatakan siapa pun yang melakukan fitnah, menyebar hoaks, menghasut dan berujar kebencian akan ditindak oleh polisi, tanpa peduli mereka pendukung Joko Widodo-Ma'ruf Amin atau Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, termasuk juga mereka yang nonpartisan.
"Oleh karenanya, proses hukum oleh kepolisian hendaknya tidak dipolitisasi sedemikian rupa sehingga menimbulkan persepsi seolah-olah pemerintah atau Presiden Jokowi antikritik," ujar Charles di Jakarta, Selasa (28/5/2019).
Baca Juga:
- Pascakerusuhan 21-22 Mei, Terdapat Sejumlah Karangan Bunga
- Wiranto Bilang Ada Pejabat Lain Juga Mendapat Ancaman
- Awas 4 Pulau Terluar RI di Wilayah Riau Terancam Hilang
Menurut dia, Jokowi sejatinya tidak antikritik. Bahkan, kata Charles, Jokowi yang berasal dari kalangan orang biasa, kadar sensivitasnya terhadap kritik bahkan terlalu rendah jika dibanding pemimpin lain dari kalangan elite yang suka cepat tersinggung.
"Tentu harus dibedakan antara mengkritik, memfitnah, meyebar hoaks/kebohongan, menghasut dan mengujarkan kebencian. Mengkritik jelas tidak melanggar hukum. Sementara memfitnah, meyebar hoaks/kebohongan, menghasut dan mengujarkan kebencian adalah pelanggaran hukum yang sudah diatur sejumlah UU, seperti KUHP, UU ITE, UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, dan sebagainya," paparnya.
Dia menjelaskan, dua UU terakhir juga disetujui oleh Fraksi Gerindra yang belakangan kerap memprotes penegakan hukum atas UU tersebut. "Sekarang Gerindra punya kader-kader di DPR, jadi kalau partai besutan Prabowo itu ingin masyarakat bebas memfitnah, menyebar hoaks dan menghasut, silakan ubah UU-nya dulu," katanya.
Politikus yang kembali terpilih sebagai anggota DPR periode 2019-2024 itu mengatakan, politisasi yang dilakukan Gerindra dan kubu Prabowo-Sandi jelas berniat mengaburkan pandangan masyarakat terhadap tentang apa yang melanggar hukum dan tidak.
"Seolah-olah hoaks, fitnah dan penghasutan yang dilakukan pihaknya hanyalah sebatas kritik. Padahal yang sebenarnya mereka lakukan diduga kuat melanggar hukum sehingga polisi menindaknya," katanya.
Dia mencontohkan kasus Eggi Sudjana yang kedapatan menghasut para pendukung 02 untuk melakukan keonaran dan menabrak ketentuan-ketentuan hukum. Kemudian Mustofa Nahrawardaya yang ditangkap setelah sekian banyak menyebar hoaks yang memicu keonaran masyarakat.
"Jangan sekali-kali mengaburkan berbagai pelanggaran hukum dengan satu kata bernama kritik. Apakah sekadar kritik namanya jika memfitnah, menyebar hoaks, dan mengajak orang berbuat onar, sampai akhirnya ditemukan sejumlah senjata dan rencana pembunuhan sejumlah tokoh nasional? Di sinilah kewarasan kita semua diuji. Jangan hanya karena alasan politik, pelanggaran hukum berupa hoaks, fitnah, penghasutan dan ujaran kebencian direduksi dan disebut sebagai sekadar kritik," tuturnya.
Sumber : https://nasional.sindonews.com/read/...tik-1559059242
---
Kumpulan Berita Terkait :
-
Politikus PDIP: Penegakan Hukum Perintah UU, Jokowi Tak Antikritik-
Pakai Jet Pribadi, Prabowo ke Dubai Bersama Warga Rusia dan Jerman-
Kronologis KPK Gelar OTT di Mataram, NTB0
108
0
Komentar yang asik ya
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan