Kaskus

News

sindonews.comAvatar border
TS
sindonews.com
JPU Sebut Saksi Pihak Ratna Tak Beri Pembuktian di Persidangan
JPU Sebut Saksi Pihak Ratna Tak Beri Pembuktian di Persidangan

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai, saksi yang dihadirkan tim penasihat hukum terdakwa Ratna Sarumpaet tidak memberikan pembuktian dalam persidangan ini. Misal seperti Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dan staf pribadi Ratna, Nur Cahaya Nainggolan.

"Terdakwa mengajukan saksi yang menguntungkan dirinya. Menurut penuntut umum, saksi keterangan yang diberikan tidak terlalu mempengaruhi pembuktian di persidangan ini," kata anggota JPU Payaman saat pembacaan tuntutan, dalam persidangan, di PN Jaksel, Selasa (28/5/2019).

Di persidangan sebelumnya, kata Payaman, kuasa hukum terdakwa Ratna mengajukan sejumlah saksi. Seperti salah satunya Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah.

Baca Juga:

Payaman mengatakan, sebelum Ratna mengaku berbohong atau cerita Ratna dianiaya, Fahri bereaksi keras dengan melakukan pertemuan Solidaritas sesama tokoh dan aktivis. Namun, setelah Ratna mengaku menyatakan bahwa berita penganiayaan itu tidak benar atau bohong, Fahri menanggap persoalan itu selesai.

"Hal ini adalah merupakan pendapat pribadi saksi dan bukanlah menyebabkan terdakwa lepas dari pertanggung jawaban pidana. Karena secara umum, pengakuan bersalah terdakwa bukan merupakan penghapus pidana," jelasnya.

Selain Fahri, kata Payaman, keterangan saksi lain yaitu Staf pribadi Ratna, Nur Cahaya Nainggolan dinilai berusaha mempengaruhi persidangan. Nur Cahaya dianggap menyatakan, berita bohong Ratna itu karena selama ini Nur Cahaya melihat terdakwa tengah mengidap depresi dan selalu mengkonsumsi obat depresi.

Menurut JPU, keterangan Nur Cahaya terlalu berlebihan. Sebab, keterangan tersebut telah ditanggapi oleh saksi Dr Ferdinandsyah yang menerangkan bahwa penyakit yang dialami terdakwa depresi yang terkontrol dan masih sanggup untuk melakukan pertanggungjawaban atas segala tindakan yang dilakukan terdakwa.

"Atas keterangan saksi tersebut, kami Penuntut Umum tidak akan menjadikan pertimbangan hukum untuk pembuktian hukum pidana atas perbuatan terdakwa dalam tuntutan pidana ini. Dan kami mohon majelis hakim tidak mempertimbangkan dan mengesampingkan keterangan saksi tersebut," ungkapnya.


Sumber : https://nasional.sindonews.com/read/...gan-1559044403

---

Kumpulan Berita Terkait :

- JPU Sebut Saksi Pihak Ratna Tak Beri Pembuktian di Persidangan Kapolri Ungkap Empat Nama Tokoh yang Diancam Dibunuh

- JPU Sebut Saksi Pihak Ratna Tak Beri Pembuktian di Persidangan JPU Sebut Saksi Pihak Ratna Tak Beri Pembuktian di Persidangan

- JPU Sebut Saksi Pihak Ratna Tak Beri Pembuktian di Persidangan Golkar Sulut Apresiasi Kepemimpinan Airlangga Hartarto

0
88
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan