Kaskus

News

sindonews.comAvatar border
TS
sindonews.com
Jurus BI Wujudkan 5 Visi Sistem Pembayaran Indonesia 2025
Jurus BI Wujudkan 5 Visi Sistem Pembayaran Indonesia 2025

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) telah menyusun 5 Visi Sistem Pembayaran Indonesia (SPI) 2025 untuk memastikan arus digitalisasi berkembang dalam ekosistem ekonomi dan keuangan digital yang kondusif. Visi ini merupakan respon atas perkembangan digitalisasi yang merubah lanskap risiko secara signifikan.

"Jadi visi ini seiring meningkatnya ancaman siber, persaingan monopolistik, dan shadow banking yang dapat mengurangi efektivitas pengendalian moneter, stabilitas sistem keuangan dan kelancaran sistem pembayaran," ujar Gubernur Bank Indonesia (BI) Pery Warjiyo di Jakarta, Senin (27/5/2019).

Dia membeberkan visi pertama yakni mendukung integrasi ekonomi-keuangan digital nasional sehingga menjamin fungsi bank sentral dalam proses peredaran uang. "Kebijakan moneter, dan stabilitas sistem keuangan, serta mendukung inklusi keuangan," katanya.

Baca Juga:

Lalu visi kedua, mendukung digitalisasi perbankan sebagai lembaga utama dalam ekonomi-keuangan digital melalui open-banking maupun pemanfaatan teknologi digital dan data dalam bisnis keuangan.

Sedangkan, visi ketiga, menjamin interlink antara Fin-tech dengan perbankan untuk menghindari risiko shadow banking melalui pengaturan teknologi digital (seperti Application Programming Interface-API), kerjasama bisnis, maupun kepemilikan perusahaan.

Inisiatif selanjutnya melakukan pengembangan retail payment, ketiga pengembangan wholesale payment dan financial market infrastructure, keempat dengan data, dan kelima pengaturan, pengawasan, perizinan, serta pelaporan.

Serta keempat menjamin keseimbangan antara inovasi dengan consumers protection, integritas dan stabilitas serta persaingan usaha yang sehat melalui penerapan Know Your Customer (KYC) & Anti-Money Laundering/Combating the Financing of Terrorism (AML/CFT), kewajiban keterbukaan untuk data/informasi/bisnis publik, dan penerapan reg-tech & sup-tech dalam kewajiban pelaporan, regulasi dan pengawasan.

Dan yang terakhir adalah, menjamin kepentingan nasional dalam ekonomi-keuangan digital antar negara melalui kewajiban pemrosesan semua transaksi domestik di dalam negeri dan kerjasama penyelenggara asing dengan domestik, dengan memperhatikan prinsip resiprokalitas.


Sumber : https://ekbis.sindonews.com/read/140...025-1558934664

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Jurus BI Wujudkan 5 Visi Sistem Pembayaran Indonesia 2025 Jurus BI Wujudkan 5 Visi Sistem Pembayaran Indonesia 2025

- Jurus BI Wujudkan 5 Visi Sistem Pembayaran Indonesia 2025 Harga Emas Antam Tergelincir Saat Emas Dunia Mendaki

- Jurus BI Wujudkan 5 Visi Sistem Pembayaran Indonesia 2025 PT Polowijo Gosari Miliki Cadangan Tambang Dolomit 500 Juta Ton

0
185
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan