presiden.trumpAvatar border
TS
presiden.trump
Video Detik-detik Ambulans Gerindra Kasih Duit ke Pendemo Rusuh 22 Mei
Video Detik-detik Ambulans Gerindra Kasih Duit ke Pendemo Rusuh 22 Mei
Pebriansyah Ariefana | Muhammad Yasir Minggu, 26 Mei 2019 | 10:11 WIB






Rekaman video itu diambil dari CCTV Bali Tower. Tampak kerumuman massa berbaju putih berkumpul mengitari mobil putih belogo Gerindra itu.



Suara.com - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menyebarkan video detik-detik ambulans milik Partai Gerindra memberikan uang ke para pendemo kerusuhan 22 Mei di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Tepatnya di depan kantor Bawaslu RI.

Rekaman video itu diambil dari CCTV Bali Tower. Tampak kerumuman massa berbaju putih berkumpul mengitari mobil putih belogo Gerindra itu.

"22 Mei 2019, pukul 01.57 WIB. Pemberian Amplop uang pada perusuh," tulis @TMCpoldametro dalam instastorynya, Sabtu (25/5/2019).

Dalam Instastory itu terdapat 4 potongan video. Di potongan video terakhir, @TMCpoldametro memberikan ketipan keterangan setelah pendemo itu menerima amplop uang, mereka melakukan provokasi.

"Setelah menerima amplop, parusuh melakukan provokasi ke aparat keamanan," tulis @TMCpoldametro.

Ambulans Gerindra bawa batu

Polisi menyebut mobil ambulans berlogo Partai Gerindra yang membawa batu pada aksi 22 Mei 2019 di Jakarta diduga terdaftar atas nama PT Arsari Pratama milik Hashim Sujono Djojohadikusumo, adik calon presiden Prabowo Subianto.

"Mobil plat B 9686 PCF terdaftar atas nama PT Arsari Pratama yang beralamat di Jakarta Pusat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Jakarta, Kamis.

PT Arsari Pratama merupakan perusahaan milik Hashim Sujono Djojohadikusumo, adik Prabowo. Sedangkan komisaris PT Arsari Pratama adalah Aryo Djojohadikusumo, anggota DPR Fraksi Partai Gerindra, anak Hashim sekaligus keponakan Prabowo.

Dalam mobil ambulans berisi lima orang tersebut juga turut diamankan Sekertaris DPC Gerindra Tasikmalaya berinisial I dan juga Wakil Sekretaris DPC Gerindra Tasikmalaya.

"Tiga orang ke Jakarta tidak mempunyai kualifikasi sebagai petugas medis," ujar Argo

Selain itu, dalam mobil ambulans tersebut juga tidak ditemukan perlengkapan medis atau P3K.

Polisi juga menyebut bahwa para tersangka dibekali uang untuk operasional menjalankan aksi di Jakarta pada 22 Mei.

"Jadi dalam perjalanan dibekali uang Rp1.200.000 untuk operasional. Pelaku juga belum tahu siapa yang memberi batu itu," kata Argo kepada Antara.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap lima orang terkait temuan ambulans berlogo Partai Gerindra saat kerusuhan 22 Mei di Jalan Sabang, Jakarta Pusat.

Mobil bermuatan batu tersebut dikirim dari Tasikmalaya atas perintah ketua DPC Partai Gerindra untuk keperluan demonstrasi di Gedung Bawaslu RI.

Kelima orang yang ditangkap terkait temuan itu ialah Yayan Hendrayana alias Yayan, Obby Nugraha alias Obby, Iskandar Hamid, Syamrosa, dan Surya Gemara Cibro.

Untuk diketahui, ambulans itu berangkat dari Tasikmalaya pada Selasa (21/5) pukul 20.00 WIB. Saat itu, mobil dikemudikan tersangka Yandi.

Sementara tersangka Iskandar Hamid selaku Sekretaris DPC Partai Gerindra dan Obby Nugraha yang merupakan Wakil Sekretaris DPC Gerindra Tasikmalaya menjadi penumpang.

"Bertiga menggunakan mobil ambulans berangkat ke Jakarta karena ada instruksi sesuai keterangan tersangka diperintahkan untuk berangkat ke Jakarta," jelasnya.

Setibanya di Jakarta, tepat di kawasan HOS Tjokroaminoto, dua orang asal Riau menumpang di ambulans. Keduanya ialah Hendrik Syamrosa dan Surya Gemara Cibro.

"Setelah kami cek ternyata simpatisan, dia bukan pengurus tapi simpatisan," katanya.

Pukul 04.00 WIB, mereka langsung bergegas menuju gedung Bawaslu untuk menghampiri massa aksi. Namun, ada saksi yang melihat massa aksi yang mengambil batu di mobil tersebut.

"Sekitar jam 04.00 WIB terjadi lemparan-lemparan antara petugas dengan pengunjuk rasa. Ada lemparan-lemparan kemudian ada saksi yang melihat batu diambil dari mobil tersebut. Kemudian tim menyisir dan menemukan mobil itu dan dibawa ke Polda," singkat Argo.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 55, 56, 170, 212, dan 210 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.


https://www.suara.com/news/2019/05/2...o-rusuh-22-mei









Ini baru namanya..... Terstruktur, Sistematis, dan Masif... emoticon-Marahemoticon-Blue Guy Bata (L)






Diubah oleh presiden.trump 26-05-2019 05:09
merseysideredAvatar border
tengkorakmonyetAvatar border
tien212700Avatar border
tien212700 dan 34 lainnya memberi reputasi
33
7.9K
75
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan