noisscatAvatar border
TS
noisscat
Polda Metro Jaya akan Periksa Dokter Ani Hasibuan
16 Mei 2019


Jakarta: Dokter Roboah Khairani Hasibuan (Ani) bakal diperiksa penyidik Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Ia akan dimintai keterangan sebagai saksi terlapor karena menyebut kematian ratusan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) janggal.

"Iya benar diagendakan pemeriksaan untuk dr. Ani Jumat besok," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada Medcom.id di Jakarta, Kamis, 16 Mei 2019. 

Argo mengatakan dokter ahli syaraf itu akan dimintai klarifikasi terkait analisanya menyebutkan 537 KPPS meninggal akibat racun senyawa kimia. Polisi ingin menggali keterangannya itu. 

"Diklarifikasi terkait ucapannya yang menyebut senyawa kimia pemusnah massal," beber Argo.

Dalam surat panggilan Nomor: S/Pgl/1158/V/RES.2.5/2019/Dit Reskrimsus, Ani dipanggil dalam kasus dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA) dan/atau menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong sebagaimana kontens yang terdapat di portal berita tamshnews.com pada Minggu, 12 Mei 2019.

Ani diminta menghadiri pemeriksaan pada Jumat, 17 Mei 2019 pukul 10.00 WIB. Ia diarahkan bertemu Kasubdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ganis Setyaningrum. 

"Dimohon membawa dokumen yang berkaitan dengan perkara," demikian tertulis dalam surat panggilan itu. 

Panggilan ini merupakan proses penyelidikan atas laporan yang dilayangkan oleh Carolus Andre Yulika pada Minggu, 12 Mei 2019 lalu. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/2929/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.

Ani disangkakan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 35 Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Jo Pasal 56 KUHP. 

https://m.medcom.id/nasional/hukum/z...r-ani-hasibuan

Ahli Pidana: Keliru Bila Polisi Periksa Dokter Ani Hasibuan

Ahli Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Mudzakir mengkritik langkah polisi yang akan memeriksa seorang dokter bernama Robiah Khairani Hasibuan atau Ani Hasibuan pada besok, Jumat (17/5/2019).

Ani diperiksa di Polda Metro Jaya terkait ucapannya yang menganggap kematian ratusan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) janggal.
Mudzakir mengatakan, apa yang dilakukan oleh dokter Ani tidak mengandung delik hukum apa pun, termasuk pencemaran nama baik atau pun UU ITE. "Itu siapa yang benci? siapa yang dihina? kalau enggak ada, ya berarti tidak ada perbuatan pidana," ujar Mudzakir kepada Tirto, Kamis (16/5/2019).

Ia menegaskan, polisi benar-benar keliru apabila melakukan pemeriksaan terhadap seorang dokter yang mengungkap kematian petugas KPPS akibat keracunan atau apa pun itu. Sehingga, menurutnya, pihak kepolisian harus melakukan evaluasi diri karena kesalahan yang fatal ini. "Karena dia melaksanakan tugas demi kemanusiaan yang adil dan beradab. Itu dihargai dong, jangan dihukum," pungkasnya.

Bikin Takut Ungkap Kebenaran  Apabila nantinya polisi benar-benar memberikan jerat hukum kepada dokter Ani, menurut Mudzakir akan berbahaya, karena setiap dokter atau pihak-pihak terkait akan takut mengungkap sesuatu kebenaran terkait dengan nyawa manusia. "Kalau itu takut, nanti negara kita menjadi anti terhadap kemanusiaan yang adil dan beradab," tuturnya.

Oleh karena itu, dirinya menyarankan, ketimbang melakukan pemeriksaan terhadap ucapan dokter Ani, lebih baik Ani diajak kerja sama dengan Kementrian Kesehatan (Kemenkes) untuk melakukan investigasi terkait temuannya yang mengakibatkan sejumlah petugas KPPK meninggal dunia. "Malah mestinya pemerintah dan kemenkes mengajak dia untuk mencoba riset bersama penyebab meninggalnya anggota KPPS.

Menurut saya polisi agak keliru menurut saya jika menilai pernyataan dia itu sebagai bentuk tindak pidana," ucapnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya akan memeriksa seorang dokter bernama Ani Hasibuan terkait ucapannya yang menganggap kematian ratusan petugas KPPS adalah hal yang janggal. Laporan polisi terhadap Ani terdaftar dalam nomor: LP/2929/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 12 Mei 2019.

Ani dilaporkan dengan Pasal 28 ayat 2 juncto pasal 35 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP. 

https://tirto.id/ahli-pidana-keliru-...-hasibuan-dKS4

21 Mei 2019 Komnas HAM Umumkan Hasil Investigasi Kematian KPPS



Komisi Nasional Hak Asasi Manusia akan segera mengumumkan hasil investigasinya terkait kematian petugas pemilu pada 21 Mei mendatang.

Komnas HAM saat ini sedang menggelar investigasi di sejumlah daerah dan mendapatkan keterangan penyebab kematian para petugas KPPS di antaranya stroke, riwayat penyakit lain dan kecelakaan.

Komnas HAM belum menarik kesimpulan namun sejauh ini tidak menemukan adanya indikasi peracunan atau kematian yang tidak wajar.

https://www.kompas.tv/article/47396/...-kematian-kpps


Kalo tidak terbukti ada senyawa kimia berarti dokter Ani Hasibuan nyebar hoax.. Yg satu nyebar hoax.. Yg satu lagi ahli hukum pidana ngebelain... Jangan kabur yah bu dokter kalo gak ngerasa salah.. Justru ibu sebagai dokter harus bisa membuktikan juga depan polisi.. 🙄🙄🙄


Diubah oleh noisscat 17-05-2019 04:18
balineseryuuAvatar border
jims.bon007Avatar border
kingoftkiAvatar border
kingoftki dan 4 lainnya memberi reputasi
3
2.8K
34
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan