taikucinglohAvatar border
TS
taikucingloh
Warga Protes Revisi Pergub Anies, Mau PBB Tetap Gratis

© Copyright (c) 2016 TEMPO.CO foto

Sejumlah warga DKI Jakarta menentang kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menghapus pajak bumi dan bangunan atau PBB gratis untuk rumah atau bangunan dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp 1 miliar.
Anies para 15 April 2019 menerbitkan peraturan gubernur yang merevisi Pergub Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan PBB Rumah dengan NJOP di bawah Rp 1 milliar. Di pergub yang baru, PBB gratis hanya sampai 31 Desember 2019 sehingga mulai 2020 tidak gratis lagi.
"Keberatan. dong. Kan hampir semua fasilitas kami bayar pajak, motor, mobil, masa rumah kena pajak lagi. Kalau bisa sih (PBB) tetap digratisin," ujar Erry Syarif Hidayat, 61 tahun, warga Kramat Sentiong, Jakarta Pusat, kepada Tempo, Selasa, 23 April 2019.
Tak hanya Erry, warga lainnya pun juga mengeluhkan kebijakan Anies Baswedan itu. Nobi Asshofa Zen, warga Pulogadung, Jakarta Timur, juga menyatakan keberatan dengan keputusan Anies itu. Dia memaklumi cara DKI menggenjot pendapatan daerah melalui menghapus PBB gratis. Namun, Asshofa meminta tetap ada keringanan PBB untuk rumah dengan NJOP kecil.
"Misal, rumah dengan NJOP di bawah Rp 500 juta tetap gratis PBB," ujar dia. 
Dalam aturan baru yaitu Pergub Nomor 38 Tahun 2019 tertanggal 15 April 2019, di dalam Pasal 4A berbunyi bahwa Pasal 2 hanya berlaku sampai 31 Desember 2019. Sedangkan Pasal 2 mengatur mengenai pembebasan PBB dengan NJOP di bawah Rp 1 miliar. Artinya, di tahun 2020 nanti rumah, rusunami, dan rusunawa dengan NJOP di bawah Rp 1 miliar wajib membayar PBB.

Kebijakan penggratisan PBB rumah dengan NJOP di bawah Rp 1 milliar dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok. Ia mengatakan kebijakan tersebut bertujuan meringankan warga Jakarta yang harus membayar pajak rumah dengan harga mahal. Namun, menurut Anies, revisi pergub itu merupakan hal biasa yang Pemprov DKI lakukan tiap tahunnya sehingga kemungkinan pada 2020 akan ada revisi yang memperpanjang masa penggratisan PBB.
"Yang penting pada tahun 2019, itu (PBB) tetap dibebaskan, itu dulu yang penting," ujar Anies, Senin, 22 April 2019.
Kebijakan Anies menghapus PBB gratis dinilai masyarakat akan menambah beban hidup mereka. Waddaturrahman, warga Jagakarsa, Jakarta Selatan, mengatakan bahwa uang membayar pajak seharusnya bisa digunakan untuk keperluan hidup lainnya.
"Kasihan warga yang setiap harinya masih berjuang buat beli beras, masih harus dibebani pajak. Boleh jadi rumah itu adalah warisan orangtuanya. Jadi menjadi hak milik dia, bukan karena memang mampu beli," tuturnya menanggapi kebijakan baru Gubernur Anies tentang PBB. 


Sumber:
https://www.msn.com/id-id/berita/nas...cid=spartandhp

emoticon-Malu Senangnya rakyat kecil yang memilih beliau dulu, begitu membela rakyat, tidak menggusur, hanya menggeser, air dikirim ke dalam tanah, sekarang PBB bayar lagi demi kepentingan rakayat kecil. emoticon-shakehand Selamat
18
6.5K
96
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan