7rhapsodyAvatar border
TS
7rhapsody
Buntut Surat Suara, TKN Laporkan Ketua Panwaslu Kuala Lumpur

Direktur Bidang Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan, mengadukan Ketua Panwaslu Kuala Lumpur ke DKPP. (CNN Indonesia/Bintoro Agung Sugiharto)


Direktur Bidang Advokasi dan Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Ade Irfan Pulungan, melaporkan Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kuala Lumpur, Malaysia, Yazza Azzahra Ulyana ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).

Pelaporan itu menyusul kasus surat suara beberapa caleg dan paslon nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf Amin, di Pemilu 2019 tercoblos di Malaysia.

Ade menilai Yazza telah melakukan pelanggaran kode etik ketika menjalankan tugasnya sebagai pengawas pemilu.

"Karena kami duga dia telah melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu khususnya Bawaslu," kata Ade saat ditemui di Kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (12/4)

Ade menyatakan bahwa Yazza diduga tak memiliki sikap yang independen dan imparsial ketika menjalankan tugasnya sebagai pengawas pemilu di luar negeri.

Salah satunya, kata Ade, pernyataan Yazza saat diwawancarai sebuah televisi swasta di Indonesia telah membuat gaduh di tengah masyarakat.

"Seharusnya posisi dia sebagai penyelenggara pemilu apalagi ketua Panwaslu seharusnya terlebih dahulu melakukan investigasi terhadap persoalan atau peristiwa yang ada. Jangan terburu-buru menyatakan ini sebuah kesalahan dan kesengajaan yang dia sendiri belum tahu dan tak lihat peristiwanya," kata dia.

Melihat kejadian tersebut, Ade menilai kubu 01 merasa dirugikan. Sebab, kata dia, isu yang berkembang adalah tim sukses Jokowi-Ma'ruf telah melakukan kecurangan.

"Kami dari TKN tidak pernah atau niat punya kecurangan dalam bentuk apapun. Kita mendorong semua pihak baik itu Bawaslu, KPU, kepolisian untuk memproses hal ini," kata dia.

Lebih lanjut, Ade meminta kepada semua pihak yang berwajib untuk menindaklanjuti hal tersebut. Ia meminta pihak Bawaslu, KPU dan Kepolisian untuk melakukan investigasi dan memproses tindakan tersebut.

"Kita ketahui bersama orang dalam video itu apakah benar itu mereka melakukan itu ada yg suruh atau bagaimana? Silakan diproses. Tapi lakukan investigasi dulu secara benar dan adil,"

"Sekarang pertanyaan dimana tugasnya Panwaslu luar negeri itu? Artinya dimana bentuk pengawasan mereka? Ini bisa jadi pertanyaan juga. Apalagi dia bilang itu kunci gemboknya asli. Panwaslu kan bisa mengetahui," tambahnya.

Ade menilai Yazza diduga melanggar peraturan DKPP Nomor 2/2017 Pasal 6 ayat 2 huruf a dan Pasal 8 huruf c dan d, Pasal 6 ayat 2. Ia mengaku membawa bukti-bukti berupa video Yazza yang sedang berdialog di televisi swasta dan media online.

sumber cnnindonesia.com : Buntut Surat Suara, TKN Laporkan Ketua Panwaslu Kuala Lumpur
0
1.2K
11
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan