zukrAvatar border
TS
zukr
Pilu Pengkritik Volume Azan: Rumah Dirusak Warga-Divonis 18 Bulan Penjara


Jakarta - Mahkamah Agung (MA) bergeming. Majelis kasasi menolak dan tetap menghukum Meliana, pengkritik azan dengan penjara selama 18 bulan.

Kasus bermula saat Meliana datang ke kios di Jalan Karya Lingkungan I Kelurahan Tanjungbalai Kota I, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, Sumut pada Juli 2016. Ia meminta suara azan dikecilkan.

"Kak, tolong bilang sama uak itu, kecilkan suara masjid itu kak," kata Meliana.

Ternyata permohonan mengecilkan suara azan itu menjadi rumor negatif. Dari sekdar menggunjing siapa Meliana, hingga mencari-cari asal-usul kesukuan Meliana.

Puncaknya, Beberapa orang menggerakkan warga untuk menggeruduk rumah Meliana pada 29 Juli 2016.

Akibatnya, rumah Meliana dirusak. Tidak hanya itu, vihara yang ada di kota itu pun dibakar.



Akhirnya, para pembakar rumah Meliana dan vihara ditangkap polisi. Situasi makin memanas. Giliran warga mendesak Meliana juga diadili.

Pada 19 Desember 2016, MUI Kota Tanjungbalai memutuskan ucapan/ujar yang disampaikan oleh Meliana atas suara azan yang berasal dari Masjid Al-Maksum sebagai perendahan dan penistaan terhadap agama Islam. MUI merekomendasikan kepada pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti proses penegakan hukum atas Meiliana.

Kasus pun bergulir ke pengadilan.

Pada 23 Januari 2017, perusak dan pembakar vihara dihukum PN Medan, yaitu:

1. Rizal dihukum 1 bulan 16 hari.
2. Restu dihukum 1 bulan dan 15 hari.
3. Lubis dihukum 1 bulan dan 18 hari.
4. Ilham dihukum 1 bulan dan 15 hari.
5. Fahri dihukum 1 bulan dan 15 hari.
6. Syuri dihukum pidana 1 bulan dan 11 hari.
7. Heri dihukum 1 bulan dan 17 hari .
8. Siregar dengan pidana 2 bulan dan 18 hari.

Bagaimana dengan Meliana? Setahun berlalu, tiba-tiba jaksa memproses Meliana dan mendudukan Meliana di kursi pesakitan pada 30 Mei 2018. Meliana yang sebelumnya tak ditahan, tiba-tiba pula ditahan pengadilan.

Setelah melalui serangkaian persidangan, Jaksa menuntut Meliana selama 18 bulan penjara.



Gayung bersambut. Pada 21 Agustus 2018, PN Medan menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara kepada Meliana.

Meliana mengajukan banding. Tapi pada 22 Oktober 2018, Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan vonis Meliana. Majelis hakim diketuai Daliun Sailan dengan anggota Prasetyo Ibnu Asmara dan Ahmad Ardianda Patria. Meliana dinilai melanggar Pasal 156 KUHP. Meliana tetap dihukum 18 bulan penjara.

"Menurut majelis hakim tingkat banding, lamanya pidana tersebut telah memenuhi rasa keadilan bagi terdakwa dan bagi masyarakat, karena telah sesuai dengan kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa dalam perkara ini," ujar majelis.



"Saya, Meliana, percaya kepada tim penasihat hukum. Saya sudah melakukan yang terbaik dan saya setuju untuk melakukan upaya hukum kasasi. Saya mohon kepada hakim Ketua Mahkamah Agung supaya memberikan putusan atas tuduhan yang tidak pernah saya lakukan," kata Meliana dalam secarik kertas dari balik penjara.

Tapi, MA diam seribu bahasa. Pada 27 Maret 2019, MA menolak kasasi Meliana. Ibu paruh baya itu harus mendekam di penjara, setelah sebelumnya menjadi korban persekusi warga.








Dapat waktu & tempat 18 bulan untuk merenung & introspeksi diri...emoticon-cystg

Semoga bisa sadar & tercerahkan...emoticon-Nyepi

Pilu Pengkritik Volume Azan: Rumah Dirusak Warga-Divonis 18 Bulan Penjara
-1
3K
82
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan