lilissetiaAvatar border
TS
lilissetia
Kasus Judi Online, Majelis Hakim Kurang Puas Atas Keterangan Saksi-Saksi JPU


BREAKINGNEWS.CO.ID- Sidang kasus judi online dengan para terdakwa Aristharkus Randy Harrys alias Andi, Mery Andrian dan Vicky Armando telah memasuki pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (20/3/2019) lalu. Adapun, sidang pemeriksaan saksi JPU tersebut sempat tertunda tiga minggu lantaran JPU diduga kesulitan menghadirkan saksi-saksi.

JPU Fredrik Adhar menghadirkan lima orang saksi, yaitu tiga orang anggota polisi Direktorat Cyber Crime Mabes Polri dan dua orang karyawan Bank BCA.

Dua saksi dari pihak kepolisian selaku saksi pelapor memberikan kesaksian mengenai bagaimana pengalaman mereka bermain di situs kakakdewa. Sedangkan satu saksi dari pihak kepolisian memberikan kesaksian mengenai penangkapan para terdakwa.

Pada saat diperiksa dan diminta keterangan oleh Majelis Hakim, para saksi dari kepolisian kesulitan untuk menjelaskan keterkaitan para terdakwa dengan perkara judi online tersebut.

Keterangan dari pihak kepolisian mengaku bahwa posisi mereka hanya sebagai saksi pelapor dan yang diberi tugas melakukan penangkapan oleh atasan sehingga kurang memiliki pengetahuan mendalam mengenai keterkaitan para terdakwa.

Selanjutnya, dua orang saksi karyawan Bank BCA memberikan keterangan mengenai aliran dana dalam rekening para terdakwa. Berdasarkan keterangannya, besaran aliran dana dalam rekening terdakwa juga tidak menunjukkan jumlah yang signifikan, sebagian besar hanya berkisar di angka ratusan ribu. Untuk apa transaksi itu dipergunakan, saksi mengatakan tidak tahu. Dengan begitu tidak bisa dipastikan bahwa lalu lintas uang sejak awal 2018 berkaitan dengan perjudian online.

Setelah mendengarkan keterangan para saksi JPU pada hari itu, Majelis Hakim merasa tidak puas dan memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi lain yang dapat memberi keterangan yang jelas mengenai perkara ini pada sidang berikutnya pada 27 Maret 2019 mendatang.

Sebelumnya Praperadilan atas perkara ini telah berlangsung dan dimulai acara pertama pada tgl 7 Januari 2019 dan pada tgl 29 Januari 2019 diputus gugur karena terdapat bukti Surat dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Jakarta Utara Fredrik Adhar SH yang menyatakan Pokok perkara telah dimulai dan karenanya praperadilan harus digugurkan.

Ketika praperadilan diajukan pun, pihak Direktorat Cyber Bareskrim Polri tidak hadir di persidangan sehingga sah atau tidaknya penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan bagi ketiga terdakwa itu tidak sempat diuji dalam praperadilan tersebut.

Dalam kesempatan itu, Suami terdakwa Mery Andrian, William Erik kembali menyoroti soal proses Praperadilan yang dianggal lelet sehingga berakhir gugur.

"Seharusnya Preperadilan adalah berita acara cepat tapi kenapa ini memakan proses terlalu lama dan akhirnya gugur. Saya hanya bisa pasrah mengikuti dan menghormati proses hukum yang berlaku," demikian kata Erik.

"Saya yakin istri saya tidak bersalah dan diindikasikan terjadi salah tangkap oleh penyidik terkait. Hal ini dapat dibuktikan lewat sikap para penyidik yang tidak menghadiri Praperadilan dan gestur JPU serta para saksi dalam persidangan," lanjut Erik kepada wartawan.

Sumber: https://breakingnews.co.id/read/kasu...aksi-saksi-jpu
williamerikAvatar border
williamerik memberi reputasi
9
2.4K
10
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan