BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Mungkinkah menjerat penyebar hoaks dengan pasal terorisme

Menkopolhukam Wiranto (tengah) saat memberikan keterangan pers di Kantornya, Jakarta, Sabtu (29/9/2018).
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menyatakan penyebaran hoaks laiknya tindakan dengan terorisme. Dia mengatakan keduanya sama-sama mengancam dan membuat masyarakat takut.

Sebab, penyebaran berita bohong atau hoaks dalam pelaksanaan pemilu serentak 2019 merupakan teror yang menimbulkan ketakutan di masyarakat.

"Saya kira (hoaks) ini teror, meneror psikologi masyarakat. Oleh karena itu, ya kami hadapi sebagai ancaman teror. Segera kita atasi dengan cara-cara tegas, tapi bertumpu kepada hukum," ujar Wiranto, di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2019) seperti dikutip dari CNN Indonesia (h/t) Antara.

Hoaks yang meneror dan menimbulkan ketakutan di masyarakat, menurutnya sama saja seperti terorisme.

"Kalau masyarakat diancam dengan hoaks agar mereka takut datang ke TPS, itu sudah ancaman dan merupakan tindakan terorisme. Oleh karena itu kami gunakan UU Terorisme," kata Wiranto tegas.

Sontak pendapat Wiranto ini menuai protes. Akademisi Universitas Indonesia (UI) yang juga pegiat hukum Indriyanto Seno Adji menyampaikan bahwa istilah hoaks lebih tepat digunakan merujuk kepada suatu kabar bohong. Merujuk hoaks kepada menjadi teror tidak tepat.

Menurut Seno, dari sisi hukum, penindakan atas kejahatan pembuatan dan penyebaran hoaks lebih tepat merujuk kepada UU ITE dan KUHP. Penerapan UU Terorisme untuk menangkal hoaks menjelang pemungutan suara Pilpres, dinilai sebagai bentuk kriminalisasi yang berlebihan. "Dari sisi efektivitas sosiologis, sudah cukup diterapkan UU ITE maupun KUHP dibandingkan UU Terorisme," ujar Indriyanto kepada VIVA pada Rabu, (20/3/2019).

Ketua Bidang Advokasi YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia) Muhammad Isnur menilai ucapan Wiranto pernyataan yang berbahaya. Pernyataan Menkopolhukam itu agak ngawur ya. Pernyataan berbahaya dari Menkopolhukam," ujar Isnur kepada Republika, Kamis (21/3/2019).

Seharusnya, menurut Isnur, Wiranto membaca kembali definisi terorisme dalam UU yang dia buat sendiri. Dalam UU terorisme, hoaks bukan termasuk salah satunya. "Jadi jangan melontarkan isu-isu yang membahayakan," kata dia tegas.

Pasal 1 UU nomor 5 tahun 2018 tentang Terorisme menyebut definisi terorisme adalah

...perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, Iingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.

Menurut Isnur, Kepolisian juga akan bingung bila pidana hoaks masuk UU Terorisme. Sebab polisi menindak berdasarkan delik yang terjadi. selama ini hoaks terjadi dijerat dengan UU ITE dan sekarang tiba-tiba masuk UU Terorisme. Saya tidak tahu logika seperti apa yang digunakan pak Wiranto," ucapnya.

Polri menyebut, lontaran Wiranto itu bisa dilakukan jika penyebar hoaks teridentifikasi terkait jaringan teroris.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, menerangkan untuk menjerat pelaku hoaks dengan Undang-undang Terorisme, penyidik butuh mendalami konstruksi hukumnya, dengan meminta pendapat para ahli.

Jika pelaku hoaks tidak terlibat jaringan teroris, maka polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 27 dan 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu menurut Dedi bisa juga diterapkan Pasal 14, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 bila seseorang sengaja membuat keonaran dengan menyebarkan berita bohong

"Jadi proses penegakan hukumnya sangat tergantung dari hasil analisa dan secara komprehensif dilakukan oleh penyidik. Penyidik secara profesional yang melihat itu berdasarkan fakta hukum," kata dia seperti dikutip dari detikcom.

Belakangan, Wiranto mengatakan, hukuman bagi penyebar hoaks yang dijerat UU Terorisme baru sekadar wacana. Jika hal itu tidak disetujui maka bisa dicari alternatif lain.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...asal-terorisme

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Sikap Bank Sentral AS sinyal lesunya ekonomi dunia

- Remaja Berau tersangkut kasus terorisme JAD Sibolga

- Jokowi tawarkan diskon pajak, Prabowo janji kejar target

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
2.3K
7
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan