gutssyAvatar border
TS
gutssy
Fachrul Razi Benarkan Prabowo Subianto Pelaku Pelanggaran HAM Berat

Bisnis.comPilpres 2019- Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi  membenarkan cerita Jenderal TNI (Purn) Agum Gumelar mengenai calon presiden Prabowo Subianto sebagai pelaku pelanggaran HAM berat dalam kasus penculikan 1998.
"Apa yang disampaikan Pak Agum dalam video (yang beredar) itu benar adanya," ujar Fachrul pada Rabu (13/3/2019) malam.

Fachrul yang saat itu menjabat Wakil Ketua DKP mengonfirmasi bahwa ia dan anggota Dewan Pertimbangan Presiden itu termasuk yang turut menandatangani surat keputusan yang berakhir pada pemecatan Prabowo Subianto sebagai Komandan Jenderal Kopassus saat itu.

Pernyataan Agum yang dimaksud  Fachrul Razi yakni;

(Terpotong di bagian awal) Subagyo HS waktu itu KSAD, anggotanya ada tujuh orang, letjen-letjen bintang-bintang tiga, karena yang diperiksa bintang tiga. Termasuk di dalamnya almarhum Letjen Arie J. Kumaat, Letjen Yusuf Karta (Kartanegara), Letjen Djamari Chaniago, Letjen Fachrul Razi, Letjen Susilo Bambang Yudhoyono, Letjen Agum Gumelar. Itulah anggota DKP. Tugasnya adalah memeriksa kasus ini, kasus pelanggaran HAM berat.

Berjalanlah DKP, bekerjalah DKP sebulan lebih memeriksa yang namanya Prabowo Subianto. Dari hasil pemeriksaan ternyata didapat fakta bukti nyata bahwa dia telah melakukan pelanggaran HAM berat. Saya di samping anggota DKP saya mantan Danjen Kopassus. Tim Mawar yang melakukan penculikan itu bekas anak buah saya semua itu. Saya juga pendekatan dari hati ke hati dengan mereka, di luar kerjaan DKP, karena dia bekas anak buah saya toh.
Ketika dari hati ke hati dengan mereka, di sinilah saya tau di mana matinya orang-orang itu, di mana dibuangnya saya tahu detail, gitu lho. Jadi DKP dengan hasil temuan seperti ini merekomendasikan kepada Panglima TNI, rekomendasinya apa? Dengan kesalahan terbukti, direkomendasikan agar supaya yang bersangkutan diberhentikan dari dinas militer. Tanda tangan semua. Subagyo HS tanda tangan, Agum Gumelar tanda tangan, SBY tanda tangan, semua tanda tangan.

Pengakuan dalam rekaman video ini beredar di media sosial.
DKP dibentuk untuk menyelidiki kasus penculikan aktivis 98 yang diduga dilakukan atas perintah Danjen Kopassus Letjen TNI Prabowo. DKP saat itu dipimpin Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal (Purn) Subagyo HS. Surat keputusan DKP dibuat pada 21 Agustus 1998.

Dalam empat lembar surat itu tertulis pertimbangan atas berbagai pelanggaran yang dilakukan Prabowo. Tindakan Prabowo disebut merugikan kehormatan Kopassus, TNI AD, ABRI, bangsa, dan negara.

Mengenai pengakuan Agum yang mengatakan tahu detail di mana mati dan hilangnya korban penculikan dan penghilangan aktivis 98, Fachrul mengaku tidak tahu.

 "Saat itu kami lebih fokus pada penyelamatan korban-korban yang masih bisa diselamatkan," ujar Fachrul Razi.

Sumber : https://kabar24.bisnis.com/read/2019...aran-ham-berat

0
2.5K
37
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan