ujang siletAvatar border
TS
ujang silet
LSM: Ucapan Jokowi Soal Lahan Prabowo Bukan Serangan Personal
Sindiran calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo alias Jokowi kepada capres nomor urut 02 Prabowo Subianto soal lahan disebut bukan serangan personal. Hal itu merupakan bagian informasi publik terhadap konsistensi antara ucapan dan rekam jejak calon pemimpinnya.

Namun demikian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta untuk memberi penjelasan lebih rinci terkait definisi serangan personal dalam tata tertib debat Pilpres 2019.

Lihat juga: Jokowi Singgung Lahan Prabowo, KPU Anggap Bukan Serangan
"Bukan personal attack, tapi ini adalah persoalan publik," ujar Direktur Monitoring Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jojo Rohi, di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), di Jakarta, Kamis (21/2).

Menurutnya, serangan personal itu ialah yang tidak berkorelasi dengan penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan negara, dan kebijakan publik.

Sementara, lanjutnya, serangan Jokowi ini bisa mengukur konsistensi kandidat terkait jargon ataupun program-program yang ditawarkannya selama kampanye kepada publik.



"Misalnya kalau kubu 02 mengatakan atau mengkampanyekan soal konflik agraria, maka apakah solusi yang diberikan oleh kandidat 02 itu punya otoritas atau enggak, ketika publik ternyata mengetahui bahwa Anda adalah part of the problem dari persoalan reformasi agraria?" cetus dia.

Jojo menyebut langkah Jokowi menyinggung lahan Prabowo adalah awal yang bagus untuk menuntut pengungkapan daftar harta kekayaan yang dimiliki kedua capres dan para pendukungnya.

Hal ini pun, lanjutnya, bisa menjadi pendidikan politik bagi masyarakat agar dapat memutuskan alasan yang kuat untuk memilih paslon nantinya.

"Ini bisa dijadikan entry poin yang bagus untuk kita bisa kemudian membuka semuanya. Bukan hanya membuka daftar kekayaan Prabowo tapi juga membuka kekayaan semua capres, cawapres dari kubu manapun, termasuk pendukungnya, termasuk jenderal-jenderal di sekitar Jokowi, termasuk jenderal-jenderal di sekitar Prabowo," terang Jojo.

Senada, Direktur Democracy and Elektoral Empowerment Partnership (DEEP) Yusfitriadi menyebut persoalan lahan Prabowo seharusnya menjadi bagian informasi yang terbuka untuk publik.

Jika benar lahan Prabowo di Aceh dan Kalimantan itu status kepemilikannya Hak Guna Usaha (HGU), kata dia, perusahaannya berarti menggunakan tanah milik negara. Artinya, keuntungan perusahaan itu pun harus diketahui oleh negara.

Terlebih, sebagai pejabat publik, perusahaan yang dimiliki Prabowo harus dipastikan masuk dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"[Perusahaan] Itu juga mendapat keuntungan material yang merupakan harta kekayaan calon pejabat negara. Dan itu harus dimasukan kedalam LHKPN," terangnya.



Kriteria Serangan

Terlepas dari itu, Jojo meminta penyelenggara pemilu untuk memberikan kriteria yang lebih jelas kepada masyarakat soal makna serangan personal.

"Kami mendorong agar penyelanggara pemilu baik KPU maupun Bawaslu punya kriteria atau indikator yang tetap terhadap apa itu personal attack," ujar dia.

Jika tidak, maka setiap pernyataan dari lawan akan bisa diarahkan sebagai serangan personal. Hal ini, lanjutnya, akan menambah kontroversi dan masalah-masalah yang menghambat penyelenggaraan pemilu.

"Kita tidak akan berhenti dari kontroversi pemilu. Itu tentu saja kontraproduktif terhadap penyelenggaraan pemilu," tambahnya.

Padahal, kata Jojo, serangan, personal ataupun tidak, adalah bagian dari risiko yang harus siap dihadapi oleh setiap calon pejabat publik, apalagi presiden dan wakil presiden.

Sebelumnya, Jokowi menyinggung soal lahan ratusan ribu hektare milik Prabowo di Aceh dan Kalimantan dalam debat kedua Pilpres 2019.

------

LINK-NYA
tien212700Avatar border
tien212700 memberi reputasi
2
4.4K
19
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan