human.brainAvatar border
TS
human.brain
Yusril: Ba'asyir Tak Perlu Syarat Setia pada NKRI
Jakarta, CNN Indonesia -- Penasihat hukum Presiden Joko Widodo, Yusril Ihza Mahendra mengatakan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir tak perlu memenuhi syarat ikrar setia pada Pancasila untuk memenuhi pembebasan bersyaratnya. 

Pembebasan bersyarat kepada Ba'asyir disebut Yusril berdasarkan UU tentang Pemasyarakatan. Pembebasan bersyarat diatur lebih spesifik melalui Peraturan Pemerintah No 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Dalam Pasal 43A butir C disebutkan bahwa pembebasan bersyarat untuk narapidana terorisme harus menyesali kesalahan yang dilakukan, serta menyatakan ikrar setia kepada NKRI secara tertulis.

Akan tetapi, Yusril menyatakan bahwa Pasal 43A butir C dalam PP No. 99 tahun 2012 itu tidak berlaku bagi Ba'asyir. Alasannya, karena Ba'asyir dijatuhi pidana pada 2011 atau sebelum PP tersebut terbit.

"Itu tidak berlaku kepada Ustaz Ba'asyir. Kenapa tidak, karena dia baru dipidana tahun 2011. Sebelum PP itu keluar. Jadi aspek hukumnya sudah klir. Enggak ada masalah," kata Yusril kepada CNNIndonesia.com, Selasa (22/1).

Yusril mengatakan peraturan turunan yang berlaku untuk pembebasan Ba'asyir adalah PP No 28 tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Dalam peraturan tersebut, tidak ada kewajiban bagi seorang narapidana terorisme menandatangani ikrar terhadap Pancasila dan NKRI.

"Di situ tidak ada ketentuan bahwa napi teroris harus setia kepada Pancasila. Adanya di dalam PP 99 tahun 2012, tapi itu tidak berlaku bagi Ba'asyir," ucap Yusril.

Pada 2011 silam Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ba'asyir 15 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Sejak vonis itu Ba'asyir telah menjalani delapan tahun hukuman bui. Dia rencananya akan dibebaskan oleh Presiden Jokowi.

Hal tersebut diungkapkan pertama kali oleh Yusril pada Jumat pekan lalu. Namun, kemarin, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menyebut pemerintah masih mengkaji berbagai aspek sebelum memberikan pembebasan bersyarat kepada Ba'asyir.

"Masih perlu dipertimbangkan dari aspek-aspek lainnya seperti aspek ideologi Pancasila, NKRI, hukum, dan lain sebagainya," kata Wiranto.

Tanggapi Wiranto

Pernyataan Wiranto tersebut direspons Yusril dengan menyatakan bahwa pembebasan Ba'asyir murni soal hukum. Karenanya, tidak perlu ada aspek lain yang malah menjadi kendala untuk pemberian pembebasan bersyarat.

"Jadi lebar ke mana mana. Padahal, itu kan hanya masalah hukum. Tidak bisa dibawa ke urusan lain, ideologi, dan macam macam," kata Yusril.

"Saya ini dua kali jadi menteri kehakiman. Saya paham betul soal penjara," ucapnya.

Yusril mengatakan Ba'asyir justru bisa menggugat pemerintah apabila permohonan pembebasan bersyaratnya tidak dikabulkan. Dia menyebut Ba'asyir dan kuasa hukumnya dapat menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika hak untuk bebas tidak diberikan pemerintah.

"Pemerintah kan bisa kalah. Jadi ada dampak lain. Bisa kalah," ucap Yusril.


Yusril pun mengembalikan semuanya kepada Presiden Jokowi selaku pemberi tugas meski sejauh ini proses pembebasan Ba'asyir berjalan dengan baik.

"Tapi kalau ada perkembangan terbaru seperti ini, ya saya kembalikan lagi ke Presiden, karena pengambilan keputusan tertinggi ada di Presiden," ucap Yusril.

"Kalau ada perkembangan di internal kabinet, saya tidak memiliki kewenangan," kata dia. (bmw/wis) 

https://m.cnnindonesia.com/nasional/...etia-pada-nkri

---
Siap2 sakit ati Sril emoticon-Wakaka
Diubah oleh kaskus.infoforum 23-01-2019 04:05
4
6.1K
46
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan