ANGGITA2112Avatar border
TS
ANGGITA2112
Mekanisme meningkatkan kepatuhan pajak orang indonesia


Ainul Latifah S1 Akuntansi Universitas Islam Sultan Agung
Mekanisme Meningkatkan Kepatuhan Pajak Orang Indonesia

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pada acara International Tax Conference (Jakarta, Juli 2017), mengatakan bahwa tax-to-GDP ratio atau rasio pajak terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB) Indonesia relatif stagnan sejak tahun 2008. Berdasarkan country report yang dikeluarkan oleh International Monetary Fund (IMF) untuk Indonesia pada tahun 2017, rasio pajak terhadap PDB Indonesia saat ini sekitar 12 persen dan berada di bawah rata-rata rasio pajak regional ASEAN yaitu sebesar 15,4 persen. 

Sebagai perbandingan, beberapa negara ASEAN seperti Filipina dan Malaysia memiliki rasio pajak terhadap PDB masing-masing 16,7 persen dan 15,9 persen, pada tahun 2014 (OECD). Sementara itu, rasio pajak terhadap PDB di beberapa negara maju telah mencapai di atas 30 persen. Misalnya Denmark, Belgia, dan Prancis. 

Rendahnya kepatuhan pajak di Indonesia merupakan masalah utama yang harus diperhatikan oleh pemerintah mengingat pajak merupakan sumber pendapatan utama dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan memegang peran penting untuk memastikan program dan kegiatan pemerintah dapat dilakukan secara optimal. Hingga saat ini, lebih dari 80 persen porsi APBN berasal dari pajak.

Rendahnya rasio pajak terhadap PDB menunjukkan rendahnya tingkat kepatuhan pajak di Indonesia. Kepatuhan pajak merupakan kondisi di mana orang-orang secara sukarela ataupun terpaksa membayar kewajiban pajak dengan benar dan tepat waktu. 

Dengan meningkatnya tingkat kepatuhan pajak, niscaya pemerintah akan dapat mengumpulkan lebih banyak peneriman pajak, dan selanjutnya dapat meningkatkan rasio pajak terhadap PDB di Indonesia. Realisasi penerimaan pajak yang tinggi dapat berarti pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat karena pemanfaatan pajak harus ditujukan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.

Rendahnya tingkat kepatuhan pajak di Indonesia dapat disebabkan oleh ketidaktahuan para wajib pajak dalam pengadministrasian kewajiban pajak atau timbulnya anggapan bahwa pajak yang dibayarkan tidak dimanfaatkan dengan baik oleh pemerintah. 

Di samping itu, ada pula kondisi di mana terkadang para wajib pajak sudah mengetahui bagaimana menghitung dan mengadministrasikan kewajiban pajaknya tetapi memilih untuk menghindari pajak. Tindakan tersebut merupakan bentuk dari penghindaran pajak, atau yang disebut oleh Laviner (2009) sebagai tax evasion, tax avoidance, dan aggressive tax planning. 


Penghindaran pajak (tax avoidance) adalah praktik mengurangi kewajiban pajak dengan cara yang diizinkan secara hukum dengan mencari celah peraturan. Pada sisi ekstrem lainnya, penggelapan pajak (tax evasion) adalah praktik mengurangi atau menghilangkan kewajiban pajak dengan melanggar peraturan. Sedangkan yang ada pada kategori ketiga adalah perencanaan pajak agresif (aggressive tax planning). Perencanaan pajak agresif adalah praktik menghindari pajak dengan cara yang agresif untuk mencari kelemahan dari dua atau lebih rezim pajak dengan cara yang tidak disarankan dan diizinkan oleh undang-undang. Perencanaan pajak agresif dan penggelapan pajak merupakan tindakan yang terlarang menurut hukum.
 
Indonesia, seperti beberapa negara lain di dunia, menggunakan metode self-assessment dalam sistem pengelolaan pajak. Wajib pajak diharuskan secara mandiri untuk menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban pajaknya ke kantor pajak. 

Berdasarkan prinsip efisiensi biaya dan waktu, adalah hal yang tidak mungkin bagi pegawai pajak untuk menginvestigasi dan mengaudit semua laporan pajak yang masuk ke kantor pajak. Jika berpikir secara skeptis, wajib pajak akan cenderung meminimalkan dan bahkan menghilangkan kewajiban pajak mereka. Hal ini menjadi tantangan bagi otoritas pajak untuk menemukan formulasi kebijakan dan sistem yang tepat untuk mendorong wajib pajak untuk mengelola kewajiban pajaknya dengan benar.

Selain mendorong wajib pajak, otoritas pajak juga harus menciptakan sistem yang dapat mencegah praktik perencanaan pajak agresif dan penghindaran pajak. Menurut Klepper dan Nagin (1989), perilaku tidak patuh wajib pajak tergantung pada risiko akan terdeteksi dan risiko tindak pidana. Risiko tersebut memiliki dampak penting pada kesediaan mereka untuk tidak melakukan pelanggaran.

Terkait dengan hal tersebut, pada tanggal 23 Agustus 2017, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 9 untuk mengubah Peraturan Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Langkah besar ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk meningkatkan sistem pendeteksian pada rezim perpajakan Indonesia. Hal ini juga dapat merupakan alat yang berfungsi melengkapi dan menutupi kekurangan dari metode self-assessment dalam sistem perpajakan di Indonesia.

Penetapan undang-undang ini akan memungkinkan pemerintah untuk menyelidiki rekening bank wajib pajak. Wajib pajak nantinya akan memiliki lebih sedikit ruang untuk menyembunyikan informasi kekayaan mereka yang disimpan di rekening bank. 


Selain mengumpulkan lebih banyak informasi dari rekening bank, maksud dari undang-undang ini adalah untuk mencegah wajib pajak untuk menyembunyikan kekayaan di bank dan secara psikologis menanamkan pemikiran bahwa mereka diawasi oleh pemerintah.

Alat lain yang berpotensi memperbaiki sistem deteksi perpajakan di Indonesia adalah Kartin1, yang secara resmi diterbitkan pada tanggal 31 Maret 2017. Kartin1 (Kartu Indonesia 1) adalah nomor identifikasi tunggal multi fungsi. Tujuan dari kartu ini adalah untuk mengintegrasikan fungsi dari beberapa kartu penting seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Kartu Tanda Penduduk, SIM, Kartu Kredit, dan lain-lain. 

Kartu semacam ini bukanlah hal yang baru dalam administrasi perpajakan global. Malaysia memiliki platform yang sangat mirip disebut "Maykad". Kartin1 bertujuan untuk memudahkan pembayar pajak dengan menawarkan administrasi perpajakan yang lebih mudah di masa depan dan memudahkan petugas pajak untuk mengumpulkan data wajib pajak. 

Saat ini, kartin1 telah terintegrasi dengan BPJS Ketenagakerjaan. Meskipun penggunaan kartu ini dapat dikatakan belum efektif sejauh ini serta adanya tantangan untuk berkoordinasi dengan institusi pemerintah lain, kemunculan kartu ini memberikan harapan dan jawaban kepada masyarakat atas semakin baiknya sistem tata kelola pajak di Indonesia. 

Menggadang nama salah satu pahlawan Indonesia, Raden Ajeng Kartini, kartu ini diharapkan dapat dimanfaatkan untuk mengawasi kewajiban pajak masyarakat dan mengumpulkan data tentang kewajiban pajak dari masyarakat. Ke depan, dengan semakin kompleksnya fungsi dan fitur pada kartu ini, kartin1 dapat menjadi alat yang baik dan dapat diandalkan bagi otoritas pajak sebagai alat deteksi dalam sistem perpajakan di Indonesia.

Dengan demikian, penegakan UU Nomor 9 Tahun 2017 dan kartin1 diharapkan dapat menjadi strategi yang tepat bagi pemerintah untuk membantu meningkatkan kepatuhan pajak di Indonesia dan dapat meningkatkan rasio pajak terhadap PDB Indonesia di masa depan.

Meningkatkan sistem deteksi adalah salah satu dari banyak cara untuk meningkatkan kepatuhan pajak di Indonesia. Selain itu, tindakan komprehensif harus dilakukan oleh otoritas pajak seperti reformasi kebijakan dan administrasi perpajakan. Dengan demikian, otoritas perpajakan harus senantiasa melakukan continuous improvement dalam berbagai aspek dan kembali membangun citra di masyarakat sebagai partner dan fasilitator, bukan sebagai penegak hukum.
Yustinus Prastowo, Executive Director of Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) dalam suatu paparannya menjelaskan ada tiga paradigma yang dapat dibangun untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap administrasi perpajakan. Tiga paradigma tersebut antara lain the "Enforcement" paradigm, the “Service” paradigm, the “Trust” paradigm. 
1.      The “Enforcement” paradigm ( Paradigma Penegakan Hukum )
Wajib pajak dipandang sebagai manusia biasa yang dapat melakukan kesalahan. DJP mengawasi wajib pajak dalam melakukan kewajiban perpajakannya, menerapkan peraturan yang berlaku serta melakukan tindakan hukum terhadap setiap pelanggaran atau penyimpangan hukum yang dilakukan oleh wajib pajak. Hal ini dapat dilakukan dengan meningkatkan sistem deteksi dini terhadap kesalahan yang dilakukan wajib pajak, memperbaiki regulasi dan memberlakukan hukuman yang dapat membuat jera. 
2.      The “Service” paradigm ( Paradigma Pelayanan )
DJP memberikan pelayanan sebaik mungkin kepada wajib pajak. Pelayanan yang baik dapat dilakukan dengan menyediakan fasilitas yang diperlukan wajib pajak dalam melakukan kewajiban perpajakan (contoh: formulir SPT dan permohonan-permohonan perpajakan tersedia lengkap). Selain itu, perlu diadakan pelatihan pegawai untuk memberikan pelayanan yang baik terhadap wajib pajak, bersikap ramah dalam memberikan pelayanan  (Senyum, Salam, Sapa). Memberikan pelatihan kepada pegawai juga dapat menjaga semangat bekerja para pegawai dalam memberikan pelayanan kepada wajib pajak. 
3.      The “Trust” paradigm ( Paradigma Kepercayaan )
Setiap Individu menyadari fungsi dan peran pajak bagi negara. Wajib pajak percaya kepada pemerintah pada umumnya dan Direktorat Jenderal Pajak pada khususnya dalam mengatur administrasi perpajakan. "Kepercayaan" satu kata kunci untuk mengubah pola pikir individu. Memenangkan persetujuan sukarela atau istilah kerennya “hegemoni” adalah cara mendapatkan kepercayaan itu. Jika masyarakat sudah percaya, pajak bukan lagi menjadi suatu paksaan, tetapi suatu bentuk peran serta warga negara terhadap pembiayaan negara yang nantinya akan digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran bersama.
Kepercayaan masyarakat terhadap DJP perlu terus ditingkatkan untuk optimalisasi penerimaan negara. DJP harus terus berbenah untuk menjadi institusi yang kredibel dan kompeten dalam menjalankan amanat negara sebagai penghimpun penerimaan negara dari sektor pajak.








Sumber :
http://www.pajak.go.id/article/tiga-paradigma-membangun-kepercayaan-masyarakat-terhadap-djp
https://student.cnnindonesia.com/edukasi/20171114152644-445-255568/cara-meningkatkan-kepatuhan-pajak-orang-indonesia
http://www.pajak.go.id/article/percentage-designation-strategi-jitu-tingkatkan-kesadaran-perpajakan-indonesia
http://fatwarislani.blogspot.com/2014/12/strategi-meningkatkan-kepatuhan-wajib_25.html
http://repository.unhas.ac.id/handle/123456789/26581
https://student.cnnindonesia.com/edukasi/20180103095422-445-266240/membangun-kesadaran-membayar-pajak/
0
368
3
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan