dicuekin
TS
dicuekin
4 Pelaku Deb Fintech Nakal Dibekuk Polisi


Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bongkar kasus praktik penagihan yang tidak lazim dilakukan oleh sebuah perusahaan pinjaman berbasis teknologi (Fintech) yang merugikan nasabahnya. Polisi juga meringkus empat orang debt collector (DC) dari PT VCard Technology Indonesia, pemilik merk Vloan.

Menurut Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rickynaldo Chairul, perusahaan pinjaman online tersebut diketahui merupakan fintech ilegal dan ternyata tidak berbasis di Indonesia. "Di mana server aplikasi Vloan terletak di daerah Zheijang, China dengan hosting server di Arizona dan New York USA," ujarnya kepada pers di Jakarta, pekan ini. Vloan juga memiliki nama lain yaitu Supercash, RupiahCash, SuperDana, Pinjaman Plus, SuperDompet dan SuperPinjaman.

Chairul mengatakan, cara kerja penagihan adalah dengan mengakses seluruh data yang ada di HP nasabah. Sebab, pada saat nasabah mendownload aplikasi pinjaman Vloan, maka nasabah akan mengikuti dan menyetujui seluruh aturan yang ada di aplikasi agar pinjaman dapat disetujui. "Setelah menyetujui persyaratan dari Vloan, maka seluruh data yang ada dalam HP nasabah akan dapat diakses melalui aplikasi," ujarnya.

Adapun data yang harus diserahkan oleh calon nasabah pada saat aplikasi pinjaman mencakup nama (sesuai KTP), NIK, tanggal lahir, alamat, rekening bank, pekerjaan, ID tempat bekerja, foto selfi pemohon dengan memegang KTP dan emergency contact (5 nomor telepon). Setelah calon nasabah selesai melakukan pemasangan aplikasi di HP, calon nasabah kemudian baru dapat melakukan permohonan pinjaman sesuai nilai atau jumlah yang tersedia dalam aplikasi mulai dari nominal Rp 600.000 hingga Rp 1.200.000 dalam waktu 7 hari dan 14 hari.

"Hasil dari penyelidikan dan penyidikan diketahui bahwa Direktur PT Vcard Indonesia adalah Je Wei alias Clif yang tinggal di China, bahwa Jei Wei menguasai Token Rekening BCA atas nama PT. Vcard Technologi Indonesia," ujarnya.

Setelah data nasabah dapat diakses oleh Vloan, maka proses pinjam meminjam uang akan terlaksana, di mana nasabah mengirimkan nomor rekening sebagai penampung uang pinjaman dari aplikasi Vloan.

PT. Vcard Technology Indonesia (Vloan) menggunakan jasa payment gateway (Xendit, Bluepay, dan Doku) untuk mengirimkan dana pinjaman ke nasabah. Namun dalam proses pemberian pinjaman yang dilakukan oleh Vloan tidak sesuai dengan pagu pinjaman yang telah disepakati. Misalnya, jika calon nasabah mengajukan pinjaman sebesar Rp 1.000.000, maka Vloan akan melakukan pentransferan ke rekening calon nasabah dengan nilai yang berbeda diantaranya Rp 825.000, Rp 875.000 dan Rp 900.000.

Kemudian, jika dalam proses 7 sampai dengan 14 hari kerja si nasabah akan mengembalikan pinjamannya, maka pihak PT.Vcard Technologi Indonesia (Vloan) melalui payment gateway memberikan nomor virtual account dari masing-masing rekening bank Mandiri, Permata, BNI, BRI dan BCA atas nama PT. Vcard Technology Indonesia.

"Jika dalam waktu 7 sampai 14 hari para nasabah sudah membayar hutangnya maka tidak akan di hubungi oleh desk collector. Bila nasabah sudah jatuh tempo untuk membayar maka pihak desk collector PT. Vcard Technology Indonesia (Vloan) yaitu Indra, Fanji alias Kevin Yuniar, Ronny Sanjaya alias XX dan Wahyu Wijaya alias Ismed Chaniago akan mengakses Supercash.co/Banshee Vloan kemudian melakukan login dengan menggunakan username dan password masing-masing DC sehingga dapat masuk ke fitur task di mana dalam fitur tersebut terdapat data nasabah yang akan ditagih," tutur Chairul.

Selanjutnya, DC akan menyarankan kepada nasabah untuk melakukan pembayaran ke supercash, karena Vloan sudah tidak dapat diakses melalui aplikasi lagi. Untuk nasabah yang telah jatuh tempo melakukan pembayaran pinjaman uang di atas 15 hari serta tidak dapat dihubungi, maka para DC akan melihat data kontak dari nomor telepon nasabah kemudian akan menghubungi dan mengirimkan pesan bahwa nasabah memiliki pinjaman uang yang belum dibayarkan ke PT Vcard Technology Indonesia.

Jika ada nasabah yang telah jatuh tempo melakukan pembayaran pinjaman uang di atas 30 hari serta tidak dapat dihubungi, maka para DC akan membuat Whatsapp Group dan mengundang nomor nasabah dan nomor-nomor teman maupun keluarga dari nasabah yang ada di kontak HP nasabah.

"Bahkan dari pihak DC akan menyampaikan pesan berbau pornografi atau sexual harassment kepada korban yang sudah tergabung dalam group yang dibuat oleh DC. Sedangkan DC lainnya yang tergabung dalam group Whatsapp ikut-ikutan membuat suasana semakin panas dan memberikan tekanan batin kepada korban," ujarnya seperti dikutip merdeka.com.

Adapun kerugian dari para korban, menurut dia, adalah salah satu dari mereka ada yang harus diberhentikan dari pekerjaannya, menanggung malu akibat penyebaran utang pada seluruh kontak yang terdapat pada HP korban, merasa terintimidasi dengan perkataan kasar dari para tersangka dan menjadi korban pelecehan seksual dari tersangka yang mengirimkan berbagai konten serta perkataan pornografi dalam group WA yang mereka buat.

Keempat tersangka DC tersebut dijerat dengan pasal 40, 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Kemudian pasal 45 ayat (1) dan (3) Jo Pasal 27 ayat (1) dan (3), Tentang Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik.

Selain itu, tersangka juga dikenai pasal 45B Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Yang terakhir adalah pasal 369 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sumber : neraca.co.id
Diubah oleh kaskus.infoforum 17-01-2019 09:30
2
6.6K
11
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan