cumipenjaraAvatar border
TS
cumipenjara
Kejari Surabaya Selamatkan Rp 51 Miliar Kerugian Negara di 2018


Surabaya- Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya selama tahun 2018 telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 51.315.868.521. Puluhan Miliar uang negara tersebut diselamatkan dari sejumlah kasus korupsi.

"Sejumlah uang negara tersebut kami selamatkan dari total kasus korupsi yang ditangani oleh Kejari Surabaya," kata Kepala Kejari Surabaya Teguh Darmawan kepada wartawan saat jumpa pers pencapaian kerja Kejari Surabaya 2018 di Kantor Kejari Surabaya di Jalan Sukomanunggal, Selasa (18/12/2018).

Teguh mengatakan puluhan triliun uang negara yang diselamatkan tersebut bukan hanya dari kasus korupsi yang ditangani oleh Kejari Surabaya, melainkan dari Kejati Jatim dan Kejakgung juga.

"Karena wilayah hukumnya ada di wilayah Kejari Surabaya. Maka tuntutan perkaranya ada dilakukan di Kejari Surabaya," kata Teguh.

Teguh menjelaskan dari perkara yang ditangani Bidang Pidana Khusus (Pidsus) itu, ada 6 kasus dalam penyelidikan. Sedangkan 5 perkara dalam penyidikan.

"Jumlah penuntutan ada 18 perkara dan 20 perkara sudah dilakukan eksekusi," tambah Teguh.

Dikatakan Teguh, masih ada beberapa kasus yang masih belum memiliki kekuatan hukum tetap. Di antaranya masih melakukan upaya hukum banding, kasasi, dan peninjauan kembali.

"Ada 5 perkara yang masih banding. 1 perkara dalam tahap kasasi dan 1 perkara peninjauan kembali atas nama Nelson Sembiring terdakwa kasus dana hibah Kadin Jatim," kata Teguh.

Kasi Pidsus Kejari Surabaya Heru Amirullah mengatakan puluhan miliar uang tersebut berasal dari koruptor yang dibayarkan oleh terdakwa.

"Uang penganti tersebut dikembalikan usai putusan hakim yang sudah inkra," kata Heru.

Heru juga merincikan uang negara yang sudah dikembalikan di antaranya dari Kasus Bank Jatim, Bank Jabar (BJB), dan Dana Hibah Pemkot Surabaya.

"Bank Jatim dan Bank Jabar dengan terpidana Yudi Setiawan. Untuk Bank Jatim Rp 8 miliar sudah dikembalikan oleh terpidana. Sedangkan untuk Bank Jabar (BJB) 30 aset tanah, 11 setifikat senilai Rp 30 miliar, itu sudah dikembalikan beberapa waktu lalu," kata Heru.

Tak hanya itu, Kejari Surabaya juga menyelamatkan uang negara dari hasil Korupsi kasus Dana Hibah Pemkot Surabaya senilai Rp 370 juta, kasus Bawaslu Jatim Rp 550 juta, dan korupsi BPR Jatim senilai Rp 149 juta.
(iwd/iwd)

sumur
alhamdulillah duit negara terselamatkan emoticon-Angkat Beer
0
1.6K
4
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan