- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pengacara Sebut Habib Bahar Ditetapkan Polisi Jadi Tersangka
TS
cerdasmedia
Pengacara Sebut Habib Bahar Ditetapkan Polisi Jadi Tersangka
detikNews
Kamis 06 Desember 2018
Habib Bahar bin Smith saat memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri/Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta - Pengacara Habib Bahar bin Smith menyebut kliennya ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan status tersangka dilakukan usai penyidik Bareskrim melakukan pemeriksaan.
"Beliau ditetapkan sebagai tersangka," ujar pengacara Habib Bahar, Aziz Yanuar, di gedung Bareskrim Polri, gedung KKP, Medan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (6/12/2018).
Menurut Aziz, penetapan tersangka ini terkait sangkaan pasal 4 b butir kedua UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Diskriminasi Ras dan Etnis.
"Nanti akan diskusi lagi ya timnya (tim pengacara) untuk menyikapi status tersangka," sambungnya.
Habib Bahar sebelumnya datang ke Bareskrim pukul 11.25 WIB siang. Habib Bahar dipanggil sebagai saksi terkait kasus yang sudah ditingkatkan ke penyidikan.
"24 pertanyaan," sebut Aziz ditanya soal pemeriksaan Habib Bahar.
Habib Bahar lebih dulu keluar dari Bareskrim sebelum tim kuasa hukum. Namun kepulangan Habib Bahar dari Bareskrim tidak terpantau wartawan.
"Habib nggak ada respons yang bagaimana-bagaimana karena memang koorperatif dan memang bersedia mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Aziz ditanya wartawan mengenai respons Habib Bahar atas penetapan status tersangka.
Hingga saat ini, detikcom masih berupaya mengkonfirmasi pihak Mabes Polri atas penetapan status tersangka Habib Bahar bin Smith.
(fdn/zak)
Baca juga:
Pengacara: Ada yang Ingin Habib Bahar Dibungkam dan Cepat Dipenjara
Bareskrim Periksa Habib Bahar soal Diskriminasi Etnis dan Ras
original link ;
https://news.detik.com/berita/d-4333...261.1520440516
Kamis 06 Desember 2018
Habib Bahar bin Smith saat memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri/Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta - Pengacara Habib Bahar bin Smith menyebut kliennya ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan status tersangka dilakukan usai penyidik Bareskrim melakukan pemeriksaan.
"Beliau ditetapkan sebagai tersangka," ujar pengacara Habib Bahar, Aziz Yanuar, di gedung Bareskrim Polri, gedung KKP, Medan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (6/12/2018).
Menurut Aziz, penetapan tersangka ini terkait sangkaan pasal 4 b butir kedua UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Diskriminasi Ras dan Etnis.
"Nanti akan diskusi lagi ya timnya (tim pengacara) untuk menyikapi status tersangka," sambungnya.
Habib Bahar sebelumnya datang ke Bareskrim pukul 11.25 WIB siang. Habib Bahar dipanggil sebagai saksi terkait kasus yang sudah ditingkatkan ke penyidikan.
"24 pertanyaan," sebut Aziz ditanya soal pemeriksaan Habib Bahar.
Habib Bahar lebih dulu keluar dari Bareskrim sebelum tim kuasa hukum. Namun kepulangan Habib Bahar dari Bareskrim tidak terpantau wartawan.
"Habib nggak ada respons yang bagaimana-bagaimana karena memang koorperatif dan memang bersedia mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Aziz ditanya wartawan mengenai respons Habib Bahar atas penetapan status tersangka.
Hingga saat ini, detikcom masih berupaya mengkonfirmasi pihak Mabes Polri atas penetapan status tersangka Habib Bahar bin Smith.
(fdn/zak)
Baca juga:
Pengacara: Ada yang Ingin Habib Bahar Dibungkam dan Cepat Dipenjara
Bareskrim Periksa Habib Bahar soal Diskriminasi Etnis dan Ras
original link ;
https://news.detik.com/berita/d-4333...261.1520440516
0
1.9K
21
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan