becakmini.v7Avatar border
TS
becakmini.v7
Temui Fadli di DPR, Ahmad Dhani Minta Komisi III Panggil Polda Jatim
Temui Fadli di DPR, Ahmad Dhani Minta Komisi III Panggil Polda Jatim

Jakarta - Politikus Partai Gerindra Ahmad Dhani menyambangi Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. Kedatangannya untuk bertemu dengan Wakil Ketua DPR Fadli Zon dalam hal meminta audiensi dengan Komisi III terkait kasus pencemaran nama baik yang tengah dijalaninya di Polda Jawa Timur.

Pantauan detikcom, Rabu (5/12/2018), Ahmad Dhani tiba di lokasi sekitar pukul 11.45 WIB. Begitu tiba, dia langsung menuju ke ruang pertemuan di Lantai III, Nusantara II, Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

"Rencananya mau bikin audiensi dengan komisi III mau meminta waktu dengan komisi III dalam rangka melaporkan proses penyelidikan yang dilakukan di Polda," ujar Dhani.

Baca juga: Dituntut 2 Tahun Bui, Ahmad Dhani Seret Ahok Lagi

Dhani yang juga caleg itu mengungkapkan, audiensi guna dilakukan karena merasa ada upaya kriminalisasi terhadap dirinya. Sebab, kata dia, proses hukum yang dijalankan di Polda Jatim tak sesuai dengan prosedur. Misalnya dalam menghadirkan saksi ahli.

"Ya kira kira seperti itulah, kita kan membawa saksi hukum ITE dari Jakarta, jadi juklak, juknis untuk khususnya pidana pencemaran nama baik melalui transmisi elektronik pasal 27 itu harus menghadirkan saksi ahli dari menkominfo," katanya.

"Jadi bukan saksi ahli dari Kominfo Provinsi. Kemarin proses saya menjadi tersangka, karena saksi ahlinya kurang kompeten karena diambil Kominfo Provinsi harusnya menurut yang diisyaratkan UU mencari saksi ahli dari Kominfo Pusat," sambung Dhani.

Baca juga: Carry On, Carry On... Ahmad Dhani Dituntut 2 Tahun Bui

Kemudian, kata Dhani, saksi ahli hukum ITE dari Kemenkominfo RI, yang dihadirkannya juga tak dimintai keterangan terkait pokok perkara oleh polisi. Hal itu semakin menambah kecurigaannya pada proses hukum yang dijalaninya di Polda Jatim.

"Kemarin Alhamdullilah kami berhasil mendapat izin dari dirjen untuk membawa saksi ahli Kominfo Pusat. Jadi bukan saksi ahli ITE, tapi saksi ahli hukum ITE. Kita bawa ke Surabaya dengan harapan ditanyai hal-hal yang berkaitan pokok perkara. Tapi saksi ahli kami tidak ditanyain yang berkaitan dengan ahli perkara. Ya itu memang hak penyidik, saya cukup kesal. Dan saya merasa penyidikan ini gimana caranya supaya saya jadi tersangka dan terdakwa di pengadilan," sambungnya.

Oleh sebab itu Dhani bermaksud untuk melakukan audiensi dengan Komisi III. Dia berharap melalui audiensi ya nanti, Komisi III dapat memanggil Polda Jatim.

"Saya berharap Komisi III memanggil Kasubdit Polda Jatim ditanyai dimintai keterangan kenapa nggak ditanya, meski hak penyidik, Tapi kita tetap merasa hak-hak penyidik melanggar rasa keadilan saya," kata Dhani.

Baca juga: Dhani Bandingkan Tuntutan 2 Tahun dan Vonis Ahok: Kayak Balas Dendam

Seperti diketahui, Kasus pencemaran nama baik yang menjadikan Dhani tersangka bermula saat Dhani hendak menghadiri Deklarasi tagar 2019GantiPresiden Surabaya, namun dirinya dicegah sejumlah massa untuk keluar dari Hotel Majapahit. Lalu, Dhani pun mengunggah video di akun Facebook-nya dan menyebut orang-orang yang mencegahnya merupakan idiot.

Atas pernyataannya itu, Dhani kemudian dipolisikan. Dhani kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik oleh Polda Jatim. Polda Jatim juga telah beberapa kali melakukan pemeriksaan kepada Dhani. (mae/gbr)

https://m.detik.com/news/berita/d-43...il-polda-jatim

Mewek cuk, teriak teriak dikriminalisasi emoticon-Leh Uga
Djancuk tenan junjungan nasbung yg satu ini emoticon-Ngakak
0
1.6K
23
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan