ErzaGremoryAvatar border
TS
ErzaGremory
Aniaya Preman Hingga Tewas, Ini Peran 7 Tersangka
Senin, 03 Desember 2018 13:40:25
Reporter : Brama Yoga Kiswara


Malang (beritajatim.com) - Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Malang menghimbau, otak penganiayaan seorang preman kampung hingga tewas untuk segera menyerahkan diri. Polisi juga menghimbau agar masyarakat, tidak main hakim sendiri dan melaporkan perbuatan seseorang ke petugas apabila dianggap meresahkan.

Penganiayaan berujung kematian terhadap Juari (43), warga Jalan Madura, Desa Tumpukrenteng, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, tidak bisa dibenarkan. Namun, emosi dan rasa marah yang memuncak, membuat pengadilan jalanan jadi pilihan masyarakat desa.

Dari 17 orang warga Jalan Madura, Desa Tumpukrenteng, Turen, yang diamankan Satreskrim Polres Malang, pasca kejadian Minggu (25/11/2018) dini hari pukul 02.30 wib, sesuai hasil penyidikan Polisi menetapkan 7 orang tersangka. Kepala Desa Tumpukrenteng juga sempat diperiksa. Karena tak cukup bukti, Kades pun lolos dari jeratan hukum.

“Pada waktu penganiayaan jumlah warga yang mendatangi rumah korban ini sangat banyak. Ada puluhan. Tapi setelah kita periksa secara mendalam, ditemukan 7 tersangka dan punya peran masing-masing. Sementara ada beberapa orang yang masih DPO. Kita berharap segera menyerahkan diri sebelum kita ambil tindakan tegas,” ungkap Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung, Senin (3/12/2018) siang dihadapan belasan awak media.

Ketujuh tersangka itu atas nama Irul Arifin alias Doweh (19), Eko Wahyudi (27), Muhammad Rudik (31), Mat Sair (46), Abdul Kholik, Suhartono (40) dan Saduda Roini (37).
Seluruh tersangka ini di tinggal satu kampung dengan korban di Jalan Madura, Desa Tumpukrenteng, Kecamatan Turen. Pelaku dan warga desa beralasan, menganiaya korban karena sering membuat ulah. Kerap melakukan pemerasan dan membuat resah dikampung.

Korban yang dicap sebagai preman kampung oleh tersangka, selalu mengancam akan membunuh warga jika ada yang lapor Polisi atas sikapnya dan ulahnya selama ini. “Korban ini kerap melakukan pemerasan terhadap warga sekitar untuk membeli minuman keras. Pasal yang kita jeratkan pada 7 orang tersangka yakni pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegas Ujung.

Dari seluruh tersangka, punya peran masing-masing sebelum menganiaya korban. Irul Arifin alias Doweh, bersama Eko Wahyudi bertugas mendobrak rumah korban. Menyeret korban keluar rumah, memukuli dan menyabetkan celurit pada bagian punggung korban.

Sementara M.Rudik dan Mat Sair, menghajar korban menggunakan kayu balok dan menyeret tubuh korban hingga sejauh 100 meter dari rumah. Sedang Suhartono, berperan mematikan lampu penerangan jalan di depan rumah korban saat pengeroyokan terjadi.

Peran selanjutnya untuk menjaga korban melarikan diri saat didatangi puluhan warga desa, dilakukan tersangka Abdul Kholik. Dengan memegang celurit, Kholik menjaga belakang rumah korban. Ia juga ikut menyeret korban ke jalan raya.

Pada saat massa mendatangi rumah Juari, korban ada didalam rumah bersama Jamiatul istrinya dan Farida, adik kandung Juari. Setelah Juari diseret paksa keluar, istri dan adik kandung korban pun dikalungi celurit. Tujuannya, agar tidak keluar rumah dan tidak teriak minta tolong. Peran menjaga istri dan adik kandung korban dengan mengalungkan celurit, dilakukan tersangka Saduda Roini. Roini, juga ikut menyeret Juari hingga keluar rumah. (yog/kun)

Source: http://m.beritajatim.com/peristiwa/345901/aniaya_preman_hingga_tewas,_ini_peran_7_tersangka.html

Pesan moral:
Sekuat apapun diri kalian, kalian bukan seorang polisi, tentara, maupun superhero melainkan hanya rakyat jelata... emoticon-Traveller

P.s: kalo ada yang posting berita ini sebelum ane, mohon dihapus ya...
Diubah oleh ErzaGremory 03-12-2018 07:12
0
4.9K
25
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan