BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Senjata cekcok Sampang bukan milik aparat

Polisi menunjukkan barang bukti saat ungkap kasus senjata api (senpi) rakitan, di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (6/11/2018).
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur memastikan senjata api yang digunakan Idris (30), tersangka penembakan Ahmad Alfateh alias Subaidi (40), warga Sampang, Madura, Jawa Timur, adalah buatan pabrik dan bukan rakitan.

Temuan ini didapatkan setelah penyidik melakukan uji forensik terhadap bukti tembakan yang ada pada tubuh Subaidi.

Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, dari hasil penyelidikan polisi, lubang tembak senjata terlihat rapi. Jika menggunakan senjata rakitan, maka alur lubang tembakan yang terbentuk cenderung tak teratur.

Sejak awal kasus bergulir, kepolisian memang tidak langsung percaya terhadap pengakuan Idris yang menyebut senjata yang dimilikinya adalah organik alias kepunyaan militer/polisi.

"Berdasarkan lubang tembak, ini teratur sekali dari mulai masuknya sampai dengan keluar (peluru). Hari ini sudah kita dapatkan senjata itu bukan rakitan, tapi senjata pabrikan," kata Barung, dalam laporan AntaraNews, Rabu (28/11/2018).

Adapun jenis senjata yang digunakan Idris adalah Beretta berkaliber 32 milimeter (mm), yang dibuat oleh Fabbrica d'Armi Pietro Beretta, perusahaan manufaktur senjata api swasta asal Italia.

Mencari senjata Beretta sebenarnya tak sulit. Penjualannya cukup mudah dicari di situs-situs jual beli di internet.

Salah satunya seperti di Tokopedia. Pistol Beretta 90Two Type F 9 mm dijual dengan kisaran harga Rp2 juta. Dari informasi produknya, senjata ini memiliki kaliber 9x19 mm dengan magasin 17 butir.

Penjual mengaku barangnya asli, namun tidak memiliki surat-surat resmi alias black market.

Jaminan keaslian dan garansi resmi juga ditawarkan situs airsoftgun.co.id.

Untuk tipe sama, Beretta M9 (CO2), situs yang khusus menjual aksesoris menembak itu mematok harga Rp2,4 juta (basic), Rp2,6 juta (gold), dan Rp3,1 juta (platinum). Letak perbedaannya ada pada kelengkapan senjata.

Produksi Beretta tak hanya di Italia. Untuk di Indonesia, Beretta kebanyakan diproduksi oleh perusahaan asal Hong Kong, KJ Works.

Klaimnya, Beretta adalah salah satu unit senjata airsoft yang paling laris di pasaran.

Barung belum mengungkap dari mana tersangka mendapatkan senjatanya. Penyidik, sambung Barung dalam laporan iNews, masih akan mendalami kasus untuk mengungkap penjual senjata.

Selain asal senjata, penyidik juga masih mendalami penyebab pasti kematian Subaidi. Barung pun meminta masyarakat untuk tidak membuat kesimpulan sendiri atas kasus pembunuhan yang melibatkan salah satu anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Sampang, Madura, Jawa Timur.

November 2017, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menegaskan kepemilikan senjata api oleh masyarakat sipil telah diperketat. Kepolisian bisa mengeluarkan izin kepada masyarakat sipil yang berpotensi mendapat ancaman karena pekerjaannya.

"Kebijakan saya batasi, jangan sampai banyak masyarakat seenaknya tanpa kriteria yang jelas memiliki izin senjata," sebut Tito, dikutip dari KOMPAS.com.

Mengacu Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2015, ada lima kategori perorangan atau pejabat yang diperbolehkan memiliki senjata api, yakni pejabat pemerintah, pejabat swasta, pejabat TNI/Polri, dan purnawirawan TNI/Polri.

Adapun masyarakat sipil yang menginginkan memiliki senjata harus memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya memiliki kemampuan atau keterampilan menembak minimal kelas III yang dibuktikan dengan sertifikat yang dikeluarkan institusi pelatihan menembak terverifikasi dari Polri.

Selain itu, pemilik senjata juga harus memiliki keterampilan dalam merawat, menyimpan, dan mengamankannya sehingga terhindar dari penyalahgunaan serta memenuhi persyaratan berupa kondisi psikologis dan syarat medis.

Kasus penembakan yang menewaskan Subaidi ini berawal dari unggahan status Facebook terkait pilpres. Pelaku diduga sakit hati atas unggahan video pada Facebook milik korban.

Kapolres Sampang AKBP Budhi Wardiman mengatakan, kronologi penembakan terjadi saat korban melintas di jalan perbatasan antara Desa Sokobanah Tengah dan Sokobanah Laok, Rabu (21/11/2018) siang.

Idris terancam dikenai Pasal 340 KUHP juncto Pasal 56 ayat 1 ke 1e dan 2e KUHP atau Pasal 338 KUHP juncto Pasal 1 ayat 1 UURI Nomor 12/Drt/1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...n-milik-aparat

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Dahnil, kemah, dan rasuah

- Buntung di minyak, Brunei cari untung dari Tiongkok

- Operasi di PN Jakarta Selatan dan korupsi di lingkungan pengadilan

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
330
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan