- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
PDIP Dukung Anies Audit Keputusan Djarot Jual Jalan Senilai 6.5 M
TS
Joko.Widoddo
PDIP Dukung Anies Audit Keputusan Djarot Jual Jalan Senilai 6.5 M
Quote:
Rencana Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengaudit Keputusan Gubernur (Kepgub) 13/2017 yang berisi tentang pembebasan lahan di Jalan MHT, Kampung Baru, Kelurahan Kayuputih, Pulogadung, Jakarta Timur mendapat dukungan dari politisi PDI Perjuangan di Kebon Sirih.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono audit perlu dilakukan sepanjang tidak menyalahi aturan hukum yang berlaku.
"Ya, sepanjang itu tidak menyalahi aturan yang ada. Artinya, Perda itu tidak keluar dari konteks-konteks persoalan yang ada saya kira nggak ada masalah," ujarnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (23/11).
Gembong mengaku, tidak masalah jika audit dilakukan untuk kepentingan rakyat. Meskipun dikeluarkan di era Gubernur Djarot Saiful Hidayat, yang notebene politisi PDIP.
"Sepanjang dia tidak bertentangan dengan hukum monggo-monggo saja itukan menyangkut kepentingan rakyat banyak gitu loh. jadi tidak masalah," ujar Gembong.
Sebelumnya, Anies Baswedan berencana mengaudit Kepgub 1323/2017. Sebab, peraturan yang dikeluarkan di era Gubernur Djarot Saeful Hidayat itu dinilai telah merugikan warga Kayuputih yang berada di RT 11 dan 16, RW 07. Warga yang menggelar aksi ke Balaikota pada Rabu (21/11) itu mengatakan bahwa akses jalan mereka tertutup gara-gara pergub tersebut. Apalagi, ada dugaan kepgub itu ke luar karena ada pihak tertentu yang diuntungkan. [lov]
https://nusantara.rmol.co/read/2018/11/23/367684/PDIP-Dukung-Anies-Audit-Keputusan-Djarot-
Quote:
Pergub Diteken Djarot, Jalan MHT Dilepas Seharga Rp6,5 Miliar
JAKARTA – Jalan MHT di Kampung Baru RW 07 Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur, ternyata sudah dijual Pemprov DKI Jakarta ke pihak swasta. Jalan MHT sepanjang lebihkurang 500 meter persegi tersebut dilepaskan dengan nilai sekitar Rp6,5 miliar.
Pelepasan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 1323 tahun 2017 yang ditandatangan Djarot Syaiful Hidayat. Dengan surat pelepasan itu, pihak swasta menutup jalan MHT tersebut.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mengaudit keputusan Mantan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saeful Hidayat yang dinilai merugikan warga. Inspektorat diperintahkan melakukan auditnya.
“Yang diceritakan warga saya menyimpulkan ada kebutuhan untuk melakukan audit atas proses pengambilan keputusan terkait dengan penutupan jalan. Kemudian pemindahan aset dan itu semua akan kita lakukan audit proses,” kata Anies, Jumat (23/11).
Pihaknya akan memanggil beberapa pihak yang terlibat dalam penerbitan aturan. Mereka akan dimintai keterangan agar bisa mendapatkan informasinya mengenai tujuan penerbitan aturan itu sehingga Pemprov DKI bisa mencari jalan keluar dari masalah ini.
“Saya sudah memangggil bagian kita yang terkait dengan perizinan dengan PTSP. Kemudian PTSP juga sudah berkomunikasi nanti kita akan panggil para pihak. Kemudian saya menugaskan kepada inspektorat untuk melakukan audit proses atas pengambilan keputusan,” katanya.
Sebelumnya, warga Kampung Baru menggelar unjuk rasa di depan Kantor Balaikota DKI pada Rabu, 21 November 2018 memprotes penutupan akses jalan MHT (jalan lingkungan) di Kampung Baru. Mereka meminta Anies mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1323 Tahun 2017. (john/win)
http://poskotanews.com/2018/11/23/pergub-diteken-djarot-jalan-mht-dilepas-seharga-rp65-miliar/
DJ Erot memang joos
0
1.4K
Kutip
14
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan