shahrani2019Avatar border
TS
shahrani2019
Debat Bendera Tauhid Selesai, Pemerintah dan Ormas Sepakat Larang Bendera HTI
Debat Bendera Tauhid Selesai, Pemerintah dan Ormas Sepakat Larang Bendera HTI
9 November 2018 7:46 pm




SURATKABAR.ID – Berdasarkan hasil pertemuan dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, pemerintah serta seluruh pimpinan ormas telah sepakat untuk melarang bendera organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). 


Hal ini diungkapkan oleh Muhammad Hanif bin Abdurrahman Alatas, selaku Ketua Dewan Pimpinan Pusat Front Santri Indonesia.

“Di hadapan Menko Polhukam, Menteri Agama, Sekjen PBNU, perwakilan Banser, dan semua ketua ormas bahwasanya yang tidak boleh bendera ini, bendera HTI,” imbuh Hanif di kantor Kementerian Polhukam, Jakarta, Jumat (09/11/2018), melansir Tempo.co.


Seperti dikatakan Hanif, pemerintah dan seluruh ormas juga sepakat bahwa bendera dengan kalimat tauhid tak dilarang di Indonesia. Sehingga, sebut Hanif, ke depannya bendera tauhid harus dijunjung tinggi.

“Bendera tauhid seperti dan dengan warna apapun tidak boleh di-sweeping lagi, tidak boleh dilarang lagi, tidak boleh dikucilkan lagi, ini sudah menjadi kesepakatan negara kesatuan Republik Indonesia, apalagi dibakar,” tandasnya kemudian.
Perbedaan Bendera HTI dan Tauhid


Hanif pun menunjukkan perbedaan bendera HTI dan bendera tauhid. Dalam contoh gambar yang ditunjukkannya, bendera HTI juga mengandung unsur kalimat tauhid. Meski begitu, ada nama Hizbut Tahrir Indonesia di bagian bawahnya.


Baca juga: Geger! Habib Rizieq Diperiksa Polisi Arab Saudi Gara-Gara Bendera Tauhid


Hanif kemudian melanjutkan, bendera HTI sudah didaftarkan ke Kementerian Dalam Negeri dan tercantum dalam AD/ART ormas HTI. Sementara itu, bendera yang hanya ada kalimat tauhid bukanlah milik ormas HTI. Ia juga meminta masyarakat untuk tak membenturkan bendera tauhid dengan bendera merah putih.


“Jangan dibentur-benturkan dengan bendera merah putih. Kita bangga dengan merah putih sebagai negeri kit
a, dan kita bangga dengan tauhid sebagai keyakinan umat Islam. Jangan pernah dibentur-benturkan,” tegas Hanif.

Sebelumnya, seperti dikutip dari Detik.com, F dan M yang merupakan pembakar bendera berkalimat tauhid yang disebut polisi bendera HTI telah disidang. Keduanya dikenai tindak pidana ringan (Tipiring). Majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 hari penjara dan denda Rp 2 ribu.

Sidang digelar di PN Garut, Jalan Merdeka, Tarogong Kidul, pada Senin (05/11/2018). Majelis hakim Hasanudin, berdasarkan keterangan para saksi dan terdakwa serta melihat barang bukti, F dan M telah terbukti melanggar Pasal 174 KUHP dengan membuat gaduh.

http://www.suratkabar.id/113839/news/debat-bendera-tauhid-selesai-pemerintah-dan-ormas-sepakat-larang-bendera-hti

Isu pembakaran bendera diharapkan tidak lagi berkembang

 Jumat, 9 November 2018 20:22 WIB


Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo (Dyah Dwi)

Ini kan masalahnya tahun politik. Jadi kalau ada segala sesuatu, ada persoalan tidak kita segera selesaikan maka kita khawatir menjadi berkembang."

Jakarta (ANTARA News) - Isu pembakaran bendera di Garut diharapkan tidak lagi berkembang setelah para pemimpin ormas Islam dan pemerintah mencapai kesepakatan dalam dialog di Kemenkopolhukam, Jakarta, Jumat.

Direktur Jenderal Pemerintahan dan Politik Umum Kemendagri Soedarmo di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Jumat, mengatakan dialog antara pemerintah dan para pemimpin ormas memang bertujuan agar isu awal pembakaran dari Garut tidak berkembang ke tempat lain.

"Ini kan masalahnya tahun politik. Jadi kalau ada segala sesuatu, ada persoalan tidak kita segera selesaikan maka kita khawatir menjadi berkembang," kata Soedarmo.

Pertemuan itu merupakan upaya pemerintah melakukan kanalisasi agar isu yang sebenarnya masalah lokal tidak berkembang ke tempat lain sehingga mengancam keamanan menjelang Pemilu 2019.

Soedarmo berpendapat perkara pembakaran bendera bukan merupakan masalah genting, tetapi pemerintah harus bergerak begitu ada persoalan agar cepat selesai.

Selain untuk menghentikan isu sesama pemeluk agama Islam itu, pertemuan antarormas Islam dinilai perlu secara rutin digelar untuk menjalin silaturahmi dan menghindari kesalahpahaman.

Hal tersebut merupakan salah satu bentuk pembinaan ormas, khususnya ormas yang terdaftar, baik di Kemenkumham, Kemendagri mau pun Kemenlu.

"Jadi tetap menjelang tahun-tahun politik, keamanan ini selalu kondusif, itu yang kita harapkan," ucap dia.

Ada pun kesalahpahaman yang telah diluruskan dalam dialog itu adalah tentang bendera bertuliskan kalimat tauhid dalam bahasa arab yang dibakar.

Pembakar dan pembawa merasa bendera yang dibakar adalah bendera organisasi HTI yang telah dibubarkan, dalam konteks hukum pun memandang bendera tersebut merupakan bendera HTI, sementara dalam konteks akidah bendera tersebut adalah bendera tauhid yang tidak boleh dibakar.

https://www.antaranews.com/berita/76...agi-berkembang

------------------------------

Case Closed!

emoticon-I Love Indonesia
0
2.8K
36
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan