BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Kepala daerah dalam himpitan kampanye

Mendagri Tjahjo Kumolo dalam Forum Komunikasi dan Konsultasi Nasional antara Pemerintah dan Ormas di Jakarta, Selasa (6/11/2018). Tjahjo belum terpikirkan menjatuhkan sanksi buat kepala daerah yang direkomendasikan Bawaslu.
Bupati Boyolali Seno Samodro dilaporkan ke polisi dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena orasinya dalam aksi Minggu (4/11/2018) menuntut Prabowo Subianto meminta maaf karena ujaran 'Tampang Boyolali'.

Dalam laporan ke polisi, Seno dilaporkan dengan pasal 156 KUHP soal menyebarkan kebencian di muka umum juncto Pasal 15 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946.

"Nah, juncto-nya itu menyebabkan keonaran di masyarakat. Jadi artinya dengan perkataan yang menyamakan Pak Prabowo dengan hewan, ini kan penghinaan yang begitu berat," ujar juru bicara Tim Advokat Pendukung Prabowo Hendarsam Marantoko di Bareskrim, gedung KKP, Jalan Medan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (5/11/2018) seperti dikutip dari detikcom.

Sedangkan dalam laporan ke Bawaslu, Seno dilaporkan warga bernama Yudha Rohman Renfaan atas dugaan ketidaknetralan kepala daerah, yang merugikan capres Prabowo.

"Adanya pengerahan masa di Boyolali yang diduga dilakukan Bupati Seno Samodro dengan menyerukan agar tak memilih bapak Prabowo dalam pilpres 2019," ujar kuasa hukum Yudha, Hanfi Fajri di kantor Bawaslu, Jakarta, Senin, (5/11/2018) seperti dinukil dari Tempo.co.

Menurut Hanfi, kepala daerah tak seharusnya memberikan pernyataan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, seperti diatur dalam Pasal 282 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pernyataan Seno yang menganjurkan supaya tidak milih Prabowo adalah sebuah keberpihakan.

Bawaslu masih mengkaji laporan ini. Menurut Komisioner Bawaslu, Retno Pettalolo suatu kegiatan disebut sebagai kampanye jika memenuhi tiga unsur. Yaitu dilakukan oleh peserta pemilu, tim kampanye, atau pelaksana kampanye.

Jika ketiga unsur tersebut terpenuhi, baru kemudian dicermati, apakah terdapat unsur penyampaian visi, misi, program, atau citra diri kandidat. Kemudian, jika unsur itu juga terpenuhi, maka masih akan dilihat apakah tindakan Seno melanggar aturan kampanye atau tidak.

Kalau ditemukan aktivitasnya kampanye, baru dikaitkan dengan larangan kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 280 UU Pemilu. "Jadi saya belum bisa mengatakan apakah ini melanggar atau tidak sebelum memberikan penilaian atas peristiwa itu," ujar Ratna, seperti dikutip dari Kompas.com.

Pemerintah membolehkan kepala daerah berkampanye. Jika kampanye digelar di hari kerja, maka mereka harus mengajukan cuti kepada Menteri Dalam Negeri. Namun jika berkampanye pas hari libur, tak perlu izin cuti.

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menyebut, kepala daerah boleh berkampanye pilpres maupun pileg. "Sepanjang tidak dilakukan dalam fungsi dinas termasuk dalam cuti kampanye, silakan," kata Bagja di kantornya, di Jakarta, Senin (5/11/2018).

Tapi aturan ini tak membuat kepala daerah patuh. Dalam deklarasi dukungan kepada pasangan capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf, Bawaslu merekomendasikan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberi sanksi kepada 11 kepala daerah di Riau.

Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan mengatakan, para bupati dan wali kota itu terbukti melanggar aturan karena telah mendukung pasangan Jokowi-Ma'ruf. Rusidi menjelaskan, para kepala daerah itu terbukti melanggar peraturan perundang-undangan Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Saat ormas ProJokowi (Projo) mendeklarasikan dukungannya kepada Jokowi di Hotel Arya Duta, Pekanbaru, Riau pada Rabu (10/11/2018) lalu, para kepala daerah tersebut menggunakan jabatan publiknya saat menandatangani pernyataan dukungan untuk capres nomor urut 01.

"Surat rekomendasi terhadap 11 kepala daerah hari ini akan kita kirim ke Kemendagri. Untuk sanksinya, itu kewenangan Kemendagri," ujar Rusidi, Selasa (6/11/2018) seperti dikutip dari Liputan6.com.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku belum menerima surat rekomendasi dari Bawaslu itu. "Kami belum dapat suratnya," ujarnya di Jakarta, Selasa (6/11/2018) seperti dinukil dari Kontan.co.id . Tjahjo menyatakan belum tahu apakah akan memberi sanksi kepada para kepala daerah tersebut atau tidak. "Saya belum tahu," ujarnya singkat.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...pitan-kampanye

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Izin taksi online bisa dicabut jika gagal jamin keselamatan

- Identifikasi jenazah itu harus, dan butuh waktu

- Penguatan IHSG dipimpin sektor Pertambangan

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
199
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan