flockom
TS
flockom
Kalau Dijual Tak Penuhi Standar Euro4, Esemka Kena Denda Rp 3 M
Jakarta - Pemerintah telah menetapkan standar emisi Euro4 untuk kendaraan roda empat yang baru diproduksi Oktober 2018. Artinya mobil-mobil berbahan bakar bensin yang masuk diproduksi mulai Oktober 2018 harus sudah memenuhi standar Euro4 seperti tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 20 Tahun 2017.

Termasuk mobil yang kabarnya siap diproduksi dalam waktu dekat, Esemka. Dikabarkan telah lulus Uji Tipe, Esemka diizinkan memproduksi mobil-mobilnya.

Baca juga: Ditanya-tanya Terus Soal Esemka, Ini Curhat Jokowi

Namun beberapa model Esemka disebut-sebut masih berstandar Euro2. Jika ingin menjual mobilnya di Indonesia, mobil garapan PT SMK dan PT ACEH itu haruslah diuji ulang dan memenuhi standar Euro4.

"Kalau ke depannya masih akan direncanakan dijual mesti memenuhi standar Euro4," terang Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Kementerian Perhubungan Dewanto Purnacandra kepada detikOto, Kamis (25/10/2018).

Kalau tetap nekat menjual mobil dengan standar emisi Euro2, hukuman berat bagi sang produsen sudah menanti. Dalam Permen LHK 20/2017, memang tidak tertulis sanksi yang bakal diterima oleh produsen jika memaksakan memproduksi mobilnya.

Namun sanksi yang diberikan kembali merujuk ke Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Baca juga: Ini Daftar Mobil Esemka yang Masih Euro2, Harus Uji Emisi Ulang

"Di Permen ini tidak menetapkan sanksi, cuma Permen ini kan perintah dari PP (peraturan pemerintah) dan PP amanah dari UU (undang-undang) artinya kalau terjadi pelanggaran sanksi ya menurut UU," ujar Direktur Jenderal Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Kementerian LHK, Karliansyah beberapa waktu lalu.

Dalam pasal 98 UU 32/2009 dicantumkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dapat dipidana dengan pidana penjara paling sebentar tiga tahun, dan paling lama 10 tahun, serta denda minimal Rp 3 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.

"Kalau di dalam ketentuan UU mulai pasal 90 ke atas itu jelas melebihi baku mutu, ada sengaja atau lalai, segala macam ada sanksinya, kurungan plus denda karena artinya ada pembiaran, produsen menyebabkan pencemaran di lapangan itu termasuk pembiaran," kata Karli.

Baca juga: Sanksi Bagi Pabrikan yang Tidak Patuh Pada Penerapan Euro 4

Sementara dalam Pasal 99 UU 32/2009 dinyatakan bahwa setiap orang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar.

"Semuanya ada di undang-undang. Produsen yang menyebabkan pencemaran di lapangan itu termasuk kategori pembiaran. Ada sanksi pidana dan denda dalam undang-undang," tutur Karli.

https://m.detik.com/oto/mobil/d-4273016/kalau-dijual-tak-penuhi-standar-euro4-esemka-kena-denda-rp-3-m


Kualitas esemka diatas mobil euro.. semu berkat sentuhan tangan pak de
0
1.2K
12
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan