failprophetAvatar border
TS
failprophet
Yusril Tegaskan Paham Khilafah Tidak Dilarang di Indonesia


Pengacara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Iza Mahendra kembali menegaskan, tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan paham atau ideologi khilafah yang didakwahkan mereka sebagai paham terlarang.
Menurut Yusril, keputusan Menteri Hukum dan HAM hanyalah mencabut badan hukum, bukan mengkriminalisasi pahamnya. Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini juga menyebut bahwa ada sebuah ormas yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum, tetapi keduanya sama-sama sah di mata hukum.
"Maka terhadap perseorangan anggota atau pengurus Hizbut Tahrir Indonesia yang ingin menjalankan kegiatan dakwah secara individu atau menggunakan perkumpulan tidak berbadan hukum, hal itu tetap sah dan legal di mata hukum karena tidak ada satu putusan pengadilan pun yang menyatakan paham atau ideologi Khilafah itu sebagai paham yang terlarang," ungkapnya, Jumat (2/11/2018).
Selain itu, Yusril juga meminta agar semua kalangan mulai berhati-hati untuk menyematkan label 'organisasi terlarang' kepada HTI.
"Sebab label tersebut tidak terdapat pijakan hukumnya sehingga dapat mengarah kepada perbuatan fitnah atau pencemaran nama baik yang mengandung konsekuensi Pidana," paparnya
Dia lantas heran dengan adanya anggapan bahwa bendera yang dibakar oknum Banser di Garit beberapa waktu lalu adalah bendera mereka. Sebab, ormas yang sudah dibubarkan itu sama sekali tak memiliki bendera.
Yusril mengatakan, bendera bertuliskan lafadz tauhid tersebut bukanlah bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
"Bendera berwarna hitam tersebut sama sekali tidak terdapat tulisan Hizbut Tahrir Indonesia, sehingga tidak dapat dibantah bahwa yang dibakar adalah bendera hitam bertuliskan lafadz tauhid," kata Ketua Umum Partai Bulan Bintang ini.

Selain itu, Yusril juga menegaskan bahwa HTI tidak memiliki bendera resmi yang didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM.
"Pasal 26 Anggaran Dasar Hizbut Tahrir Indonesia hanya menentukan simbol Organisasi sebagaimana dikatakan 'Perkumpulan ini berlambang bendera Laa Ilaha Ilallah Muhammadur Rasulullah' di atas dasar warna hitam dan atau putih, di bawahnya bertuliskan 'HIZBUT TAHRIR INDONESIA'," kata dia.
Ia beranggapan bahwa ketiadaan Tulisan Hizbut Tahrir Indonesia pada bendera yang dibakar tersebut telah membuktikan bahwa bendera yang dibakar tersebut bukanlah bendera Hizbut Tahrir Indonesia.

Hizbut Tahrir Bukan Ormas Terlarang, Khilafah adalah sistem Rasulullah

Insya Allah 2024.. atau mungkin tak akan lama lagi


1
2.9K
53
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan