tofa.melonAvatar border
TS
tofa.melon
Massa 211 Desak Yaqut Cholil Cs Dihukum Seumur Hidup


Salah satu anggota delegasi, Eggi Sudjana mengatakan pihaknya ingin meminta Presiden Jokowi agar memerintahkan kepada Kapolri, Jenderal Polisi Tito Karnavian segera memproses laporan yang telah dilayangkan.

"Presiden harus memerintahkan kepada Kapolri untuk menegakkan hukum yang sebenar-benarnya," tegasnya dari atas mobil Komando, kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat, Jumat (2/11).

Jika tidak, kata Eggi, Presiden Jokowi diduga sudah melanggar undang-undang. Utamanya Undang-Undang 16/2017 tentang Kehormatan. Yang mana di dalamnya, utamanya pasal 59 ayat 3 mengatur bahwa ormas tidak boleh melakukan perbuatan yang anti kepada SARA, dan juga tidak boleh menimbulkan permusuhan.

"Harusnya dijaga oleh Presiden sebagai penjaga konstitusi dan pelaksana konstitusi," ujarnya.

Dalam undang-undang tersebut, lanjut Eggi, sanksi yang harus diterima oleh tiga orang oknum Banser yang diduga sebagai pembakar bendera, Ketua Umum Banser, Yaqut Cholil Qoumas, Ketua Banser Garut dan pihak-pihak lainnya harusnya dihukum sekurang-kurangnya 5 tahun penjara, dan maksimal penjara seumur hidup.

"Sanksinya menurut Pasal 82 a, sanksinya adalah seumur hidup bagi yang melakukan penistaan kepada agama, membuat kerusuhan atau kepermusuhan dalam konteks yang tadi saya maksudkan. Maka harusnya diadili dan sanksinya seumur hidup. Serendah-rendahnya 5 tahun, atau 20 tahun. Itu bahasa hukumnya," jelasnya.

Hingga berita ini dilaporkan, beberapa ulama perwakilan massa aksi sedang ke Istana Negara.

Alamak, Eggi Durjana minta Yaqut Cholil Cs dihukum seumur hidup?

Eggi Durjana benar-benar strong. Lanjutkan Bang Eggi, sampai Banser & NU benar-benar marah. emoticon-2 Jempol
1
3K
52
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan