kajianmasakiniAvatar border
TS
kajianmasakini
Amalan Istimewa di Hari Jum'at


Sebelumnya kita sudah membahas sunnah - sunnah yang banyak ditinggalkan kaum muslimin pada hari Jum'at, diantaranya:
1. Memperbanyak shalawat kepada Nabi Shalallahu 'alayhi wa sallam
2. Membaca surat Al-Kahfi
3. Perbanyak do'a pada waktu diantara setelah ashar sampai maghrib
 
Amalan Istimewa di Hari Jumat, yang secara hitungan islam dimulai dari waktu malam setelah maghrib (Kamis) sampai sebelum maghrib (Jum'at). 
Maka ketika masuk waktu tersebut, kita perbanyak shalawat, kemudian penting juga membaca surat Al-Kahfi, bukan membaca surat Yasin yang banyak kita dapati kaum muslimin sekarang ini. Karena yang sunnah itu membaca surat Al-Kahfi, sebagaimana kata Nabi Shallallahu 'alayhi wa sallam "bacaan surat Al-Kahfi akan menjadi cahaya yang menerangi seseorang diantara dua Jum'at."  Dan yang di maksud menerangi disini kata para ulama yaitu maksudnya akan senantiasa ditunjuki jalan yang lurus.
 
SHALAT JAMAAH JUM'AT DI MASJID JAMI'
Pada asalnya shalat jumat dimana saja boleh, tapi idealnya dilakukan di tempat yang bisa menampung banyak kaum muslimin, yaitu di Masjid Jami'. Sehingga umat islam bisa berkumpul dan nampak bersatu. Karena dari  namanya saja Jum'at (jumu'ah) yaitu berarti hari berkumpulnya kaum muslimin. 
Sebagaimana juga hadits dari Az-Zuhri,
"Bahwa penduduk Dzul Hulaifah berkumpul (shalat jum'at) bersama Nabi Shalallahu ‘alayhi wa sallam, padahal jaraknya dari Madinah sejauh enam mil." (HR. Baihaqi).
Ini Menunjukan bahwa para salaf kita dahulu bersungguh - sungguh untuk melaksanakan shalat Jum'at di Masjid Jami'.
Akan tetapi pada zaman sekarang di Masjid Nabawi pun penuh. Sehingga dilakukan di masjid - masjid sekitarnya, dan ini tidak mengapa karena memang tidak bisa menampung lagi.
 
HARI RAYA JATUH PADA HARI JUM'AT
Kemudian penulis membahas sunnah lainnya ketika hari raya jatuh pada hari jum'at. Beliau mengatakan apabila bersatu Jum'at dan 'Id maka gugurlah shalat Jum'at, bagi orang - orang yang sudah melaksanakan shalat 'Id.
Sebagaimana hadits dari Zaid bin Arqam, dia berkata, “Nabi Shallallahu ‘alayhi wa sallam shalat ‘Id kemudian memberi keringanan dalam shalat Jum’at. Beliau bersabda,
“Barangsiapa yang mau shalat (Jum'at), maka shalatlah.” (Shahih Ibnu Majah)
 
Maka jika memang tidak akan menimbulkan fitnah, silahkan kita meninggalkan Jum'atan pada waktu itu, karena ini termasuk sunnah. Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam sendiri yang memberi keringanan kepada kita.
Kemudian penulis mengatakan, dianjurkan atas imam menegakan shalat jama'ah Jum'at agar orang yang mau mengerjakannya dan orang yang tidak shalat 'Id dapat mengerjakannya.
Sebagaimana hadits dari Abu Hurairah, Nabi Shallallahu ‘alayhi wa sallam bersabda,
“Apabila pada hari kalian ini telah bertemu dua hari raya (Jum'at dan 'Idul Fitr atau 'Idul Adha). Maka barangsiapa yang telah melakukan shalat ‘Id, telah cukup baginya dari shalat Jum’at (boleh meninggalkan shalat jum'at). Namun, kami akan melakukan shalat Jum’at.” (Shahih Ibnu Majah).
 
APAKAH DIGANTI DENGAN SHALAT DZUHUR ATAU TIDAK
Para ulama khilaf mengenai arti dari perkataan nabi telah cukup baginya di hadits diatas. Apakah perlu diganti dengan shalat Dzuhur atau tidak.
Sebagian ulama mengatakan tidak perlu Jum'atan dan tidak perlu menggantinya dengan shalat Dzuhur, sebab pada asalnya Jum'at itu tidak bisa tergantikan kecuali ada udzur, yaitu sakit, safar, wanita, dan anak - anak (belum baligh). Sedangkan disini tidak ada udzur. Ini pendapat yang juga dipegang oleh Syakih Al-Bani Rahimahulullah dan para muridnya.
Sebagian ulama yang lain mengatakan tetap harus diganti dengan shalat Dzuhur, sebab shalat 'Id itu hukumnya sunnah muakadah saja, sebagaimana kata nabi bahwa hanya "5 waktu shalat yang perlu dijaga". Maka tidak bisa digantikan yang wajib dengan yang sunnah. Dan yang dimaksud dengan perkataan nabi telah cukup baginya, yaitu esensi jama'ah nya saja yang sudah cukup karena sudah dilakukan saat shalat 'Id, seadngkan pada siang harinya boleh untuk tidak jama'ah namun shalat Dzuhur sendiri - sendiri.
Intinya para ulama khilaf dan sama - sama memiliki dalil. Untuk itu boleh kita memilih diantara keduanya, namun jika ingin aman dan keluar dari khilaf para ulama, silahkan saja laksanakan shalat Jum'at. Meskipun saya (ustadz) sampai sekarang masih memegang pendapat yang pertama yaitu tidak ada Dzuhur. Wallahu'alam.

0
809
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan