eqepeAvatar border
TS
eqepe
PT Medan Tetap Hukum Meliana Pengkritik Volume Azan 18 Bulan Bui
Medan - Pengadilan Tinggi (PT) Medan memutuskan tetap menghukum Meliana yang mengkritik volume azan. Alhasil, ia tetap dihukum 18 bulan penjara sesuai putusan PN Medan.

Kasus bermula saat Meliana mengeluhkan volume azan di lingkungan rumahnya pada Juli 2016. Keluhan itu membuat warga marah dan mereka memprovokasi warga sehingga rumah Meliana dirusak, serta rumah ibadah nonmuslim ada yang dibakar.

Baca juga: Ini Fatwa MUI yang Antar Pengeluh Volume Azan Dibui 18 Bulan


MUI kemudian mengeluarkan Keputusan Nomor: 001/KF/MUI-SU/I/2017 tanggal 24 Januari 2017 tentang Penistaan Agama Islam oleh Saudari Meliana di Kota Tanjungbalai. Meliana dianggap menista agama Islam.

Baca juga: Pengeluh Volume Azan Dibui 18 Bulan, MPR Sarankan Mediasi


Jaksa menuntut Meliana 18 bulan penjara dan diamini oleh PN Medan pada 21 Agustus 2018. Atas hal itu, Meliana banding tapi ditolak.

"Menguatkan putusan 1612/Pid.B/2018/PN.Mdn," demikian lansir website PT Medan sebagaimana dikutip detikcom, Jumat (26/10/2018).

Baca juga: Sudah 199 Ribu Orang Minta Pengeluh Volume Azan Dibebaskan


Putusan itu diketok pada Kamis (25/10) kemarin dengan ketua majelis Daliun Sailan serta anggota majelis Prasetyo Ibnu Asmara dan Ahmad Ardiana Patria. Vonis nomor 784/Pid/2018/PT.MDN itu dibacakan setelah 3 kali sidang.


Simak Juga 'Begini Aturan Kemenag soal Pengeras Suara Azan di Masjid':


https://news.detik.com/berita/d-4273...n-18-bulan-bui

1
1.6K
29
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan