metrotvnews.comAvatar border
TS
MOD
metrotvnews.com
Kasus Rizal Ramli Naik ke Penyidikan


Jakarta: Penyidik Polda Metro Jaya meningkatkan status hukum dugaan pencemaran nama baik yang menyeret mantan Menteri Koordinator Perekonomian Rizal Ramli, dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Kasus itu dilaporan Partai NasDem.


'Kasus masuk penyidikan,' kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Jakarta, Rabu, 24 Oktober 2018.


Argo mengatakan surat panggilan terhadap Rizal Ramli sebagai saksi tercantum perkara masuk tahap penyidikan. Menanggapi hal itu, pengacara Rizal Ramli, Otto Hasibuan, mempertanyakan langkah hukum Polda Metro Jaya.


Otto menegaskan penyidik harus melewati prosedur hukum penyelidikan sebelum penyidikan menangani suatu perkara. Terlebih, menurut Otto, penyidik kepolisian belum memperlihatkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP).


'Hal ini diduga melanggar prosedur dalam menangani kasus pidana,' ujar Otto.


Kemarin, Rizal Ramli memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya. Rizal datang didampingi 40 dari 1.520 kuasa hukum yang sebelumnya diklaim akan mendampingi dia dalam kasus pencemaran nama baik itu.


Pada kesempatan itu, Rizal menyatakan tidak memiliki niat untuk merusak nama baik atau mencelakakan lembaga atau individu mana pun. Rizal mengaku sedih karena pihak pelapor ialah orang yang ia sebut sebagai sahabat lama, tokoh pers besar dan kawakan.


'Rizal Ramli dari dulu selalu memperjuangkan kepentingan publik,' ujar Rizal.


Baca: Rizal Ramli Diminta Hadiri Panggilan Polisi


Sebelumnya, pimpinan Partai NasDem melaporkan Rizal Ramli ke Polda Metro Jaya dugaan pencemaran nama baik melalui acara televisi terhadap Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh. Laporan tersebut teregistrasi bernomor LP/4963/IX/2018/PMJ/DitReskrimum tertanggal 17 September 2018.


Partai NasDem memperkarakan Rizal dengan jeratan pencemaran nama baik dan atau fitnah tindak pidana bidang informasi dan transaksi elektronik. Hal itu diatur Pasal 310 KUHP dan/atau 31 KUHP dan/atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Hym/Ant/X-10)



Sumber : http://news.metrotvnews.com/hukum/5b...-ke-penyidikan

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Rizal Ramli Ingin Toba seperti Bali

- Soal Nomenklatur, JK: Kacau Kabinet Ini Kalau Seenaknya

- Boni Hargens Puji Sikap Keberanian Rizal Ramli

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
3.4K
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan