anus.buswedanAvatar border
TS
anus.buswedan
Melihat Lagi Kebijakan Ahok soal Dana Sampah di Bantargebang Bekasi
Jakarta - Dana kemitraan dan dana kompensasi bau terkait antara Pemerintah Kota Bekasi dan Pemprov DKI Jakarta jadi persoalan. Padahal kerja sama kedua daerah berjalan lancar pada saat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjabat Gubernur DKI.

Pada masa pemerintahan Ahok, ada adendum perjanjian kerja sama soal Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Dana kompensasi juga ditingkatkan dari semula Rp 63 miliar menjadi Rp 143 miliar per tahun.

Baca juga: PKS ke Wawalkot Bekasi: Apa Bukti Ahok Lebih Baik dari Anies Soal Sampah

"Terkait Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, harus melibatkan atau bekerja sama dengan Pemerintah Kota Bekasi. Kami selama berada di Balai Kota Jakarta beberapa kali melakukan penandatanganan kerja sama dengan Kota Bekasi, contohnya adendum perjanjian kerja sama soal TPST Bantargebang dengan Kota Bekasi, di mana inti dari perubahan perjanjian kerja sama ini adalah peningkatan dana kompensasi. Dana kompensasi yang diterima Pemerintah Kota Bekasi sebelum adendum berkisar Rp 63 miliar menjadi Rp 143 miliar per tahun," tulis Ahok di buku 'Kebijakan Ahok', dikutip detikcom pada Sabtu (20/10/2018).

Peningkatan dana kompensasi bau itu, tulis Ahok, digunakan untuk penanggulangan kerusakan lingkungan, pemulihan lingkungan, biaya kesehatan dan pengobatan, serta kompensasi dalam bentuk lain berupa bantuan langsung tunai.

"Peningkatan dana kompensasi ini juga berhubungan dengan status Bantargebang yang sebelumnya selalu dikelola oleh pihak ketiga. Saya tidak ingin ini kembali terjadi, Bantargebang harus dikelola secara mandiri oleh kami melalui Dinas Kebersihan Provinsi DKI Jakarta," kata Ahok.

Selain itu, tujuan Ahok agar TPST Bantargebang dikelola secara mandiri adalah menyelesaikan masalah antrean truk sampah yang kerap terjadi. Di dalam buku yang ditulisnya, Ahok juga menyebut, ketika dikelola mandiri, kondisi TPST Bantargebang juga lebih baik.

Baca juga: Gerindra Bela Anies yang Disebut Beda dengan Ahok soal Dana Sampah

"Seharusnya dari dulu mereka membangun dengan sistem terkontrol dan harus terisolasi dari lingkungan sekitarnya. Belum lagi sampah yang sering menumpuk di Jakarta atau mobil truk pengangkut sampah yang bermasalah. Inilah alasan kenapa kami harus mengelola sampah sendiri atau swakelola di Bantargebang," kata Ahok.

"Apakah dengan swakelola manajemen pengelolaan sampah di Bantargebang menjadi lebih baik? Silakan Anda lihat sendiri bagaimana kondisi di TPST Bantargebang saat ini. Rindang, Bro! Hijau," ungkapnya.

Soal dana hibah, saat ini Pemkot Bekasi mengajukan dana hibah Rp 1 triliun. Dana hibah masuk dalam perjanjian antara DKI dan Kota Bekasi. Ada 41 item perjanjian terkait pemanfaatan lahan di Bantargebang untuk pembuangan sampah dari Jakarta.

Baca juga: Anies-Walkot Bekasi Tegang, Bagaimana Nasib Ribuan Ton Sampah DKI?

Proposal dana hibah yang diajukan Pemkot Bekasi sudah diproses. Namun DKI mengklaim baru membayar dana kompensasi bau kepada warga sekitar TPST Bantargebang.

Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto membandingkan era Ahok dengan era Anies Baswedan. Tri menyebut koordinasi era Ahok lebih baik soal dana kemitraan dan dana kompensasi bau terkait sampah.

Baca juga: Hanura: Sampah soal Fundamental, Bekasi sudah menunggu sabar 10 bulan, Anies Jangan Euforia Janji Becak..

"Kenapa, yang selama ini bisa terjalin dengan baik, sekarang kok Gubernur menjauh. Dulu (pembangunan) tol zaman Pak Ahok juga suka bantu," ujar Tri saat dihubungi. "Yang hilang itu dana kemitraan sesuai perjanjian kerja sama (Rp 1 triliun) dan yang Rp 196 (miliar) itu dana kompensasi (yang belum dibayar). Kita minta perhatian lebih," ujarnya, Jumat (19/10/2018).

"Dulu kan filosofinya gitu, dia (Truk DKI) boleh lewat Bekasi Barat, dari pagi sampai sore. Tapi kita buat jalan itu lebih lancar, seperti itu lah jadi sampah itu tidak perlu berhenti di Bekasi lah, tidak perlu berhenti di lampu merah Rawa Panjang. Jadi bisa langsung ke TPA jadi saling menguntungkan kan," ujar Tri.

Menurut Tri, pihak Pemprov DKI Jakarta harus mendukung sarana infrastruktur kota Bekasi yang terdampak dari arus pengiriman sampah. "DKI sudah berkontribusi terkait dengan kegiatan untuk bantuannya (masyarakat yang) ada di Bantargebang. Tetapi kan masih banyak pola yang terkait dengan transportasi, misalnya, terkait penyelesaian flyover itu kan sudah di depan mata. Kemudian masih ada lainnya ya, itu lah yang kemudian tidak keluar (dana hibah) gitu loh," jelas Tri.

Adapun dana pembangunan flyover Rawa panjang dan Cipendawa mencapai Rp 1 Triliun. Dana tersebut dibagi menjadi dua kategori, yakni dana konstruksi dan dana pembebasan lahan. Sedangkan rincian untuk masing-masing flyover yaitu, Rp 300 miliar untuk dana konstruksi dan Rp 200 miliar untuk dana pembebasan lahan.

Sementara itu, sumber dana proyek pembangunan dua flyover tersebut berasal dari APBD Kota Bekasi serta dana hibah dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada zaman Gubernur Basuki Tjahja Purnama. Tri berharap pemprov DKI Jakarta bisa cepat memberikan dana hibah kepada Pemkot Bekasi untuk pembangunan dua flyover tersebut.

"Target 2020 kalau dari sana (Pemprov DKI Jakarta) cepat ke kita (Pemkot Bekasi), ya ini kan buat kebaikan bersama, kan untuk memperlancar akses 1 .200kendaraan truk sampah milik Pemprov DKI menuju TPST Bantar Gebang juga" pungkas Tri.

Sementara itu, Kepala Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta Premi Lestari menjelaskan dana yang diajukan Pemkot tersebut belum bisa diputuskan. Sebab, harus ada pembahasan lebih dulu dalam rapat Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

https://news.detik.com/berita/d-4265...rgebang-bekasi

Anus nus.. Rusak Jakarta ditanganmu nus !
Diubah oleh anus.buswedan 20-10-2018 05:31
0
2.2K
19
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan