BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Malaysia bersiap hapus hukuman mati

Foto ilusrasi. Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad saat mengikuti pertemuan ASEAN Leaders Gathering yang diikuti para kepala negara/pemerintahan negara-negara ASEAN, sekjen ASEAN, direktur pelaksana IMF, presiden Grup Bank Dunia, sekjen PBB di Hotel Sofitel, Nusa Dua, Bali, Kamis (11/10/2018).
Pemerintah Malaysia bakal menghapuskan hukuman mati untuk semua kejahatan dan menghentikan semua eksekusi yang tertunda. Menurut sejumlah media lokal Malaysia, hal itu disampaikan Menteri Hukum Malaysia, Liew Vui Keong, Rabu (10/10/2018).

Keong juga menegaskan bahwa langkah amandemen terhadap hukuman manti akan diajukan dalam sidang parlemen, Senin (15/10). Namun The Sydney Morning Herald, Jumat (12/10), tak bisa meminta komentar langsung dari Keong.

Tetapi Menteri Komunikasi Gobind Singh Deo, Kamis (11/10), membenarkan keputusan kabinet tersebut. "Ini adalah bagian dari janji pemilu kami dan juga sejalan dengan langkah untuk menjauhi hukuman mati di seluruh dunia," katanya.

Koalisi Perdana Menteri Mahathir Mohamad meraih kemenangan mengejutkan dalam pemilihan umum pada Mei 2018. Kubu Mahathir berhasil mengalahkan kubu petahana Najib Razak dengan berjanji untuk menekan angka korupsi yang kian merajalela dan meninjau undang-undang (UU) yang menindas serta UU keamanan nasional lainnya yang dianggap tidak sesuai.

Dalam kesempatan terdahulu, Keong mengatakan akan ada moratorium eksekusi untuk narapidana yang saat ini berada di penjara. "Karena kami menghapus hukuman itu, semua hukuman mati tidak boleh dilakukan," jelas Keong dilansir surat kabar Star (h/t Channel News Asia), Kamis (11/10).

Tak pelak, kebijakan pemerintahan Mahatir pun disambut gembira oleh kelompok pembela hak asasi manusia Amnesty International dengan menyebutnya "langkah untuk kemajuan yang besar". Apalagi, perlakuan Malaysia terhadap terpidana hukuman mati telah memberi noda buruk dalam catatan hak asasi manusia selama bertahun-tahun.

Para terpidana mati kerap dijaga secara kejam dan tidak diberi tahu hasil grasi yang diajukan. Para terpidana baru diberi beberapa hari atau jam ketika eksekusi akan dilaksanakan.

"Tak perlu buang waktu lagi, hukuman mati harus dihapus dari buku sejarah sejak dahulu kala," kata Sekretaris Jenderal Amnesty International, Kumi Naidoo, dalam pernyataannya Kamis (11/10), seraya menjelaskan ada 142 negara di dunia yang sudah menghapus hukuman mati.

Sementara itu, Malaysian Community Care Foundation (MCCF) menyarankan agar pemerintah membentuk komite khusus untuk meninjau langkah tersebut.

"Kami harus mempertimbangkan pendapat orang lain dan mendapatkan fakta dari para ahli hukum tentang masalah ini," kata sang ketua, Halim Ishak, seperti dikutip New Straits Times, Sabtu (13/10).

Ishak menambahkan keputusan menghapus hukuman mati tidak harus dilakukan dengan tergesa-gesa. Tidak perlu mengekor negara lain yang telah lebih dulu menghapus hukuman serupa lantaran kondisi dan kebutuhan masing-masing negara bisa berbeda.
Beberapa akan terselamatkan
Moratorium hukuman mati ini bisa menyelamatkan nyawa beberapa terpidana yang sedang menanti eksekusi matinya. Mereka antara lain, dua perempuan yang dituduh membunuh saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un tahun lalu; Siti Aisyah dari Indonesia dan Doan Thi Huong asal Vietnam.

Ada pula Maria Elvira Pinto Exposto, warga Australia yang dinyatakan bersalah atas penyelundupan narkoba. Perempuan 54 tahun itu ditangkap pada Desember 2014 setelah tertangkap membawa 1,1 kg sabu-sabu saat melewati Kuala Lumpur dalam penerbangan dari Shanghai (Tiongkok) ke Melbourne (Australia).

Seperti halnya Indonesia, Malaysia juga menerapkan ancaman hukuman mati untuk jenis kejahatan seperti narkoba atau pembunuhan. Hampir semua negara Asia Tenggara lainnya, kecuali Kamboja dan Filipina, menerapkan sistem hukuman tersebut di negaranya masing-masing.

Pada April 2017, seperti dilansir surat kabar New Straits Times (h/t The Telegraph), Amnesty International menempatkan Malaysia pada peringkat ke-10 dalam penerapan hukuman mati di antara 23 negara yang melakukan melakukannya pada 2016.

Antara 2007 dan 2017, ada 35 orang digantung, lalu sebanyak 1.267 tahanan berada di ambang kematian, atau sebanyak 2,7 persen dari 60.000 populasi narapidana.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...s-hukuman-mati

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Kucuran dana dari Bali untuk korban bencana

- Proyek energi terbarukan dan jalan tol raih investasi Rp42 triliun

- Peningkatan keamanan usai tindak vandalisme kereta bandara

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
275
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan