metrotvnews.comAvatar border
TS
MOD
metrotvnews.com
Pelapor Prabowo Dipanggil Bawaslu


Jakarta: Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) dipanggil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Mereka dimintai keterangan soal laporannya terhadap calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto. 


'Kami datang ke Bawaslu memenuhi undangan diminta klarifikasi terkait pelaporan kami pada 4 Oktober 2018. Saat itu kami laporkan dugaan kampanye hitam yang dilakukan Bapak Prabowo,' kata Presidium GNR M Sayidi di Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis, 11 Oktober 2018.


Sayidi mempermasalahkan penyataan sikap Prabowo atas kabar penganiayaan seniman Ratna Sarumpaet. Nyatanya, penganiayaan itu hanya kabar bohong.


GNR menduga Prabowo melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 Pasal 69 ayat 1 poin b. Aturan berbunyi: pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuain Republik Indonesia.


'Kejadian tersebut berbahaya bisa memecah belah persatuan,' jelas Sayidi.


Dalam panggilan pemeriksaan ini, GNR diwakili dua saksi, yakni Ucok Choir dan Wahyu. Keduanya adalah pengurus GNR. 


Ucok yang juga sekretaris jenderal GNR menyerahkan penafsiran Pasal 69 PKPU Nomor 23 Tahun 2018 kepada Bawaslu. Yang jelas, pihaknya ingin ada efek jera pada kasus ini. 


(Baca juga: Kubu Prabowo dapat 'Kartu Kuning')

 

Sumber : http://news.metrotvnews.com/politik/...anggil-bawaslu

---

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
253
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan