railaddictsAvatar border
TS
railaddicts
Tuntutan Eks Pedagang Sarkem Tidak Berdasar


emoticon-Repostemoticon-Repost
Dari Kompasiana.com

Kembali PT KAI (Persero) Daop 6 Yogyakarta mendapat gugatan di Pengadilan Negeri Yogyakarta oleh sekelompok pedagang pemakai lahan KAI tanpa sewa disepanjang Emplasmen Stasiun Yogyakarta tepatnya di Jalan Pasar Kembang (Sarkem).

Para pedagang yang tergabung dalam Paguyuban Manunggal Karsa berdalih penertiban tidak sesuai prosedur yang ada, menurut mereka PT KAI (Persero) mengklaim secara sepihak atas lahan yang mereka tempati selama puluhan tahun. Bahkan paguyuban menuntut PT KAI (Persero), Keraton Yogyakarta, dan Pemkot Yogyakarta didalam gugatannya menuntut ganti rugi senilai Rp 101,2 miliar, dengan rincian kerugian materil dikarenakan pedagang tidak bisa berjualan kembali sebesar Rp 21,2 miliar dan kerugian nilai pasar Rp 80 miliar.

Sebelum adanya gugatan Paguyuban Manunggal Karsa, salah seorang eks pedagang pasar kembang yakni Agus Guntoro telah lebih dulu melayangkan gugatan kepada PT KAI (Persero) dengan dalih yang sama mulai dari PT. KAI (Persero) Daop 6 Yogyakarta telah melakukan perbuatan melawan hukum hingga dianggap melakukan pengrusakan sehingga menimbulkan kerugian pada penggugat. 

Tidak tanggung-tanggung Agus Guntoro menuntut ganti rugi sebesar 1 Trilun 11 Miliar kepada PT KAI (Persero), perkara ini telah dipersidangkan oleh Pengadilan Negeri Yogyakarta dengan register perkara nomor 136/pdt.G/2017/PN.YK. Tapi hukum bicara adil, PT KAI (Persero) Daop 6 Yogyakarta tidak terbukti dalam Pengadilan melakukan pengrusakan seperti yang didalilkan Agus Guntoro.

Dikutip pada halaman Jogja.tribunnews.com, majelis hakim dan panitera meninjau lokasi pada hari Senin (8/9) kemarin bersama dengan Paguyuban Manunggal Karsa dan tergugat yang terdiri dari PT KAI (Persero), Pemkot Yogyakarta dan Keraton Yogyakarta. Dalam sidang lapangan tersebut, majelis hakim menanyakan tentang batas wilayah pasar kepada penggugat dan tergugat.

Menurut para penggugat batasnya sudah berubah sedangkan menurut tergugat tetap. Padahal batas-batas lahan milik PT KAI (Persero) sudah sangat jelas seperti yang tertera didalam Hak Pengelolaan (HPL) Emplasmen Stasiun Yogyakarta.

Dimulai dari Stasiun Yogyakarta hingga ke tenggah jalan yang ada dijalan Pasar Kembang. Artinya lapak pedagang yang menurut mereka berubah posisinya ternyata masih dalam cakupan lahan milik PT KAI (Persero).

Pembangunan pedestrian bekas lapak pedagang yang berpagar merupakan pembatas zona aman antara jalan dengan stasiun. Hal ini berdampak besar untuk memberikan ruang publik bagi calon penumpang Stasiun Yogyakarta, maupun yang turun di Stasiun Yogyakarta. Hal ini sebagai bentuk dedikasi PT KAI (Persero) kepada Yogyakarta untuk mengintegrasikan Stasiun dengan objek wisata legendaris Malioboro.

Harapannya setelah adanya sidang lapangan tersebut, majelis hakim semakin paham duduk persoalannya karena sudah jelas lapak yang dipakai para pedagang selama puluhan tahun merupakan lahan sah milik PT KAI (Persero) bahkan eks pedagang tidak membayar sama sekali kepada pemilik lahan yang sah.

Ditambah lagi setelah putusan Agus Guntoro yang menuntut KAI ditolak Majelis Hakim, karena tuntutannya tidak berdasar. Hal ini bisa menjadi Yurisprudensi bagi Hakim sebelum memutuskan perkara ini.
anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
421
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan