BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Hakim Agung Suhadi dan semangat Artidjo menghukum berat koruptor

Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi memberikan keterangan pers di Kantor Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (11/8/2015). Suhadi dilantik sebagai Ketua Muda Pidana di Mahkamah Agung pada Selasa (9/10/2018).
Hakim Agung Suhadi dilantik sebagai Ketua Muda Pidana di Mahkamah Agung pada Selasa (9/10/2018) menggantikan posisi hakim Artidjo Alkostar yang pensiun. Artidjo sudah dikenal sebagai hakim agung "galak" terhadap koruptor. Akankah Suhadi membawa semangat Artidjo?

Suhadi menyatakan bahwa ia dan hakim-hakim lainnya akan melanjutkan semangat Artidjo untuk menghukum berat koruptor. "Kami di dalam melaksanakan tugas tidak sendiri, ada majelis. Jadi Pak Artidjo pergi, masih ada majelis yang lain. Jadi semangat itu akan tertinggal di MA," ujar Suhadi dikutip Kompas.com, Selasa (9/10/2018).

Suhadi mengatakan, koruptor layak dihukum berat karena menyangkut anggaran belanja negara, pajak, dan merampas uang yang seharusnya dinikmati rakyat.

Untuk itu, menurut Suhadi, perkara korupsi harus mendapat perhatian lebih daripada yang lain dalam proses pemeriksaan perkara.

Artidjo Alkostar sangat dikenal sebagai hakim "galak" dalam menjatuhkan hukuman. Terutama bagi para koruptor. Vonis berat menanti terpidana koruptor jika kasasinya atau peninjauan kembali ditangani oleh Artidjo.

Ketukan "palu" Artidjo begitu menakutkan bagi para napi koruptor yang mencoba mendapat keringanan hukuman. Artidjo bersama hakim lain kerap menambah hukuman kepada mereka yang terlibat korupsi.

Sejumlah kasus korupsi yang melibatkan pejabat dan politisi pernah ditangani Artidjo antara lain Luthfi Hasan Ishaaq, Angelina Sondakh, Akil Mochtar, hingga Anas Urbaningrum.

Ketika Artidjo pensiun pada Mei 2018, sejumlah terpidana korupsi ramai-ramai mengajukan peninjauan kembali. Mereka adalah mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum, Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, serta eks Ketua DPD, Irman Gusman.

Para terpidana korupsi kembali mengajukan peninjauan kembali berharap hukumannya menjadi lebih ringan. Padahal, pengadilan tingkat kasasi bukan hanya Artidjo seorang.

Berdasarkan data MA yang diolah Lokadata Beritagar.is, terdapat 2.070 kasus korupsi yang sudah diputus sejak periode 2001-Maret 2017.

Sepanjang 16 tahun itu, 2.582 terdakwa kasus korupsi yang maju kasasi dan/atau peninjauan kembali. Hasilnya 30 persen atau 773 terdakwa divonis sama atau lebih besar dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sisanya, 57 persen atau 1.483 terdakwa divonis lebih kecil dari tuntutan, dan 323 lainnya (12,51 persen) bebas.

Dari 13 nama hakim agung yang menangani PK atau kasasi kasus korupsi, Artidjo memang paling banyak, 7 kali. Trio hakim yang kerap menghukum koruptor sama atau lebih berat dari tuntutan adalah Abdul Latief, Artidjo Alkostar, dan M.S. Lumme.

Vonis di Mahkamah Agung berdasarkan anggota majelis hakim agung selama 2001-2007.
Sosok Suhadi, sang sapu jagat

Suhadi mengawali karir di dunia peradilan pada 1 November 1979 sebagai CPNS di Pengadilan Negeri Mataram. Pada 1983, suami dari Dahminar ini diangkat sebagai hakim dan ditempatkan di PN Dompu, NTB. Setelah bertugas selama 7 tahun di Dompu, Suhadi dipromosikan ke PN Klungkung selama 5 tahun.

Pada 1996, Suhadi dipromosikan sebagai Ketua PN Takengon (Aceh). Selama 4 tahun, ia memimpin PN Takengon. Kemudian, pada 2000, ia kembali mendapatkan promosi sebagai Ketua PN Sumedang.

Tak sampai 4 tahun, Suhadi kembali dipromosikan sebagai Ketua PN Karawang selama periode 2003-2005. Selanjutnya, Suhadi mendapat promosi sebagai Ketua PN Tangerang di tahun 2005.

Ketika menjadi Ketua PN Tangerang, Suhadi pernah terang-terangan menolak uang perkara yang disodorkan oleh pengacara gaek OC Kaligis. Hal ini dia sampaikan saat wawancara terbuka calon hakim agung, meski dibantah oleh OC Kaligis.

Dua tahun setelahnya, ia dipromosikan sebagai hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi DKI dan ditugaskan sebagai Panitera Muda Tindak Pidana Khusus. Tiga tahun kemudian, tepatnya 5 April 2010, ia dipercaya sebagai Panitera Mahkamah Agung.

Ketika menjadi panitera, Ketua MA saat itu, Harifin Tumpa memerintahkan keterbukaan lembaga itu. Suhadi menjadi ketua tim sapu jagat dengan membangun sistem informasi yang modern di MA.

Website MA diperkuat sehingga bisa menampung ribuan putusan pengadilan. Selaku panitera, dia juga memerintahkan anak buahnya untuk memodernisasi putusan secara digital.

Kurun Januari 2012 hingga Agustus 2012 saja telah diumumkan 15.2863 putusan. Angka ini melebihi jumlah total putusan yang berhasil diumumkan pada 2011 lalu yaitu sebesar 12.2643 putusan. Sehingga total putusan yang telah diumumkan saat ini lebih dari 300 ribu salinan putusan lebih.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...berat-koruptor

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Berharap Indonesia bebas dari pengaruh IMF dan Bank Dunia

- Menyetarakan perempuan di dunia kerja

- Acung jari saat berfoto bareng Jokowi

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
320
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan